KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna H Laoly membahas sejumlah isu khusus bidang hukum dan HAM saat menghadiri working lunch Direktur International Department Reclasseering Nederland Jochum Wilderman, Kamis (05/10/2023).
Yasonna menyampaikan beberapa hal, di antaranya terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah memperkenalkan sistem pidana dengan mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (tetapi juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujar Yasonna di Plataran Menteng, Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Ubah Paradigma Administratif Jadi Dampak bagi Masyarakat
Pendekatan tersebut, lanjut Yasonna, menandai perubahan paradigma hukum di Indonesia yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).
Dalam jamuan makan siang yang juga dihadiri Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns, Yasonna juga menyinggung terkait kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan.
Dia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Reclasseering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).
“(Melalui kerja sama tersebut) kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” kata Yasonna.
Baca juga: Residivis di Banjar Incar Apotek, Curi Obat-obatan Psikotropika
Untuk kelanjutan kerja sama pada masa depan, ia mengungkapkan, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial.
Adapun bidang tersebut, antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia (SDM) dalam isu-isu hukum dan HAM berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.
“Diharapkan kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” kata Yasonna.