Bahas KUHP Baru dengan Delegasi Belanda, Menkumham: Kami Akan Terapkan Sanksi Pidana Alternatif

Kompas.com - 06/10/2023, 10:05 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengadakan working lunch Direktur International Department Reclasseering Nederland Jochum Wilderman.

DOK. Humas Kemenkumham Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengadakan working lunch Direktur International Department Reclasseering Nederland Jochum Wilderman.

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna H Laoly membahas sejumlah isu khusus bidang hukum dan HAM saat menghadiri working lunch Direktur International Department Reclasseering Nederland Jochum Wilderman, Kamis (05/10/2023).

Yasonna menyampaikan beberapa hal, di antaranya terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah memperkenalkan sistem pidana dengan mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (tetapi juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujar Yasonna di Plataran Menteng, Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Ubah Paradigma Administratif Jadi Dampak bagi Masyarakat

Pendekatan tersebut, lanjut Yasonna, menandai perubahan paradigma hukum di Indonesia yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).

Dalam jamuan makan siang yang juga dihadiri Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns, Yasonna juga menyinggung terkait kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan.

Dia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Reclasseering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).

“(Melalui kerja sama tersebut) kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” kata Yasonna.

Baca juga: Residivis di Banjar Incar Apotek, Curi Obat-obatan Psikotropika

Untuk kelanjutan kerja sama pada masa depan, ia mengungkapkan, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial.

Adapun bidang tersebut, antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia (SDM) dalam isu-isu hukum dan HAM berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.

“Diharapkan kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” kata Yasonna.

Terkini Lainnya
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari
Kemenkumham
Kemenkumham Gelar Rakor Evaluasi dan Perencanaan untuk Tahun 2024
Kemenkumham Gelar Rakor Evaluasi dan Perencanaan untuk Tahun 2024
Kemenkumham
Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman
Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman
Kemenkumham
Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini
Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini
Kemenkumham
Pesan Menkumham kepada Lulusan Poletkip dan Poltekim: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik
Pesan Menkumham kepada Lulusan Poletkip dan Poltekim: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik
Kemenkumham
Terima Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 dari LKPP, Kemenkumham: Kerja Keras Seluruh Staf
Terima Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 dari LKPP, Kemenkumham: Kerja Keras Seluruh Staf
Kemenkumham
Yasonna Minta Pemegang Tugas dan Fungsi di Hukum Manfaatkan JDIHN
Yasonna Minta Pemegang Tugas dan Fungsi di Hukum Manfaatkan JDIHN
Kemenkumham
267 Kelurahan di DKI Jakarta Berpredikat Sadar Hukum, Menkumham Berikan Apresiasi
267 Kelurahan di DKI Jakarta Berpredikat Sadar Hukum, Menkumham Berikan Apresiasi
Kemenkumham
Bahas KUHP Baru dengan Delegasi Belanda, Menkumham: Kami Akan Terapkan Sanksi Pidana Alternatif
Bahas KUHP Baru dengan Delegasi Belanda, Menkumham: Kami Akan Terapkan Sanksi Pidana Alternatif
Kemenkumham
1.288 Pegawai Pensiun, Sekjen Kemenkumham: Berbaktilah dengan Cara Berbeda
1.288 Pegawai Pensiun, Sekjen Kemenkumham: Berbaktilah dengan Cara Berbeda
Kemenkumham
Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan
Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan
Kemenkumham
Kemenkumham Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, Yasonna Jelaskan Rahasianya
Kemenkumham Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, Yasonna Jelaskan Rahasianya
Kemenkumham
Kunjungi Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF, Yasonna: Semoga Indonesia Maju dan Mandiri
Kunjungi Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF, Yasonna: Semoga Indonesia Maju dan Mandiri
Kemenkumham
Kemenkumham Jadi Instansi dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik
Kemenkumham Jadi Instansi dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik
Kemenkumham
Yasonna Tegaskan Pemerintah Telah Meningkatkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Yasonna Tegaskan Pemerintah Telah Meningkatkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kemenkumham
Bagikan artikel ini melalui
Oke