KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong mendorong kementerian dan lembaga (K/L) negara menggunakan produk dalam negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan Kemenkumham dalam kegiatan Temu Bisnis Tahap VI pada Kamis (3/8/2023) sampai Sabtu (5/8/2023) di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta.
Temu Bisnis tersebut mempertemukan kementerian atau lembaga (K/L) negara dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kegiatan ini sekaligus mendorong K/L negara menggunakan produk dalam negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Andap Budhi Revianto mengatakan, kegiatan Temu Bisnis Tahap VI 2023 merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap penggunaan PDN di lingkungan K/L negara.
Kegiatan tersebut, kata dia, juga sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 untuk K/L negara, pemerintah daerah (pemda), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mengutamakan penggunaan PDN dalam proses pengadaan barang dan jasanya.
Baca juga: Kejaksaan: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Anak Usaha Telkom Terjadi pada 2017
Andap berharap, Temu Bisnis Tahap VI dapat meningkatkan penggunaan PDN dalam belanja pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD.
“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan K/L negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” ucapnya di sela pembukaan Temu Bisnis Tahap VI, Jakarta, Kamis (03/08/2023).
Mengusung tema Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa, Temu Bisnis Tahap VI juga akan menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham.
Adapun layanan tersebut, antara lain pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), layanan online pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), layanan online Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.
Baca juga: Mantan Bupati Memberamo Ricky Ham Pagawak Didakwa Terima Suap Rp 75 Miliar
“Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka. Rencananya Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3.000 paspor dalam tiga hari,” tutur Andap dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).
Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI 2023 rencananya akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan PDN dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham.
Baca juga: Soal 34 Juta Data Paspor Bocor, Dirjen Imigrasi: Server-nya di PDN Milik Kominfo
Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.
Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa K/L negara, pemda, BUMN dan BUMD.
Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kemenkumham dengan lebih mudah dan terjangkau.
“Mari kita menjadi pahlawan di negeri sendiri dengan berbelanja produk dalam negeri,” imbuh Andap.