Indonesia Aksesi Nice Agreement, Produk-produk Dalam Negeri Kini Bisa Didaftarkan Jadi Merek Internasional

Kompas.com - 11/07/2023, 10:27 WIB
A P Sari

Penulis

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadiri sejumlah pertemuan bilateral pada hari kedua Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 7 Juli 2023. 
DOK. Humas Kemenkumham Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadiri sejumlah pertemuan bilateral pada hari kedua Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 7 Juli 2023.

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia kini telah membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengungkapkan, Menkumham Yasonna Laoly mengabarkan hal tersebut setelah mengikuti sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

"Pak Menteri yang mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss mengabarkan bahwa produk-produk tradisional anak bangsa kini bisa menjadi merek internasional," tutur Andap saat berada di kantornya di kawasan Kuningan, Senin (10/7/2023).

Andap menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi berkat adanya aksesi akan Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa. Perjanjian internasional ini mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.

Baca juga: Dukung Kemajuan Kekayaan Intelektual Indonesia, Yasonna Hadiri 3 Pertemuan Bilateral di Swiss

"Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional," sambungnya.

Yasonna Laoly, jelas Andap, telah berdiplomasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) WIPO Daren Tang di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Jumat (07/07/2023). Pada kesempatan itu, Yasonna menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement kepada Daren Tang.

"Melalui Nice Agreement, Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam daftar barang dan jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya.

Andap menuturkan, Nice Agreement berguna untuk mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia sekaligus memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional lewat Madrid Protocol yang telah diaksesi oleh Indonesia sebelumnya.

Baca juga: Indonesia Dorong Pemajuan Kekayaan Intelektual Global, Yasonna: Bermanfaat untuk Pertumbuhan Ekonomi

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," ujarnya.

Terkini Lainnya
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum
Kemenkumham
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik
Kemenkumham
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
Kemenkumham
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
Kemenkumham
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM
Kemenkumham
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024
Kemenkumham
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar
Kemenkumham
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi
Kemenkumham
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri
Kemenkumham
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia
Kemenkumham
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Kemenkumham
Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut
Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut
Kemenkumham
Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan
Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan
Kemenkumham
Sah! Hari Lahir Kemenkumham Disebut Hari Pengayoman
Sah! Hari Lahir Kemenkumham Disebut Hari Pengayoman
Kemenkumham
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Kemenkumham
Bagikan artikel ini melalui
Oke