Indonesia Aksesi Nice Agreement, Produk-produk Dalam Negeri Kini Bisa Didaftarkan Jadi Merek Internasional

Kompas.com - 11/07/2023, 10:27 WIB
A P Sari

Penulis

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadiri sejumlah pertemuan bilateral pada hari kedua Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 7 Juli 2023. 
DOK. Humas Kemenkumham Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadiri sejumlah pertemuan bilateral pada hari kedua Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 7 Juli 2023.

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia kini telah membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengungkapkan, Menkumham Yasonna Laoly mengabarkan hal tersebut setelah mengikuti sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

"Pak Menteri yang mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss mengabarkan bahwa produk-produk tradisional anak bangsa kini bisa menjadi merek internasional," tutur Andap saat berada di kantornya di kawasan Kuningan, Senin (10/7/2023).

Andap menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi berkat adanya aksesi akan Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa. Perjanjian internasional ini mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.

Baca juga: Dukung Kemajuan Kekayaan Intelektual Indonesia, Yasonna Hadiri 3 Pertemuan Bilateral di Swiss

"Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional," sambungnya.

Yasonna Laoly, jelas Andap, telah berdiplomasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) WIPO Daren Tang di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Jumat (07/07/2023). Pada kesempatan itu, Yasonna menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement kepada Daren Tang.

"Melalui Nice Agreement, Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam daftar barang dan jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya.

Andap menuturkan, Nice Agreement berguna untuk mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia sekaligus memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional lewat Madrid Protocol yang telah diaksesi oleh Indonesia sebelumnya.

Baca juga: Indonesia Dorong Pemajuan Kekayaan Intelektual Global, Yasonna: Bermanfaat untuk Pertumbuhan Ekonomi

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," ujarnya.

Terkini Lainnya
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari
Kemenkumham
Kemenkumham Gelar Rakor Evaluasi dan Perencanaan untuk Tahun 2024
Kemenkumham Gelar Rakor Evaluasi dan Perencanaan untuk Tahun 2024
Kemenkumham
Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman
Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman
Kemenkumham
Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini
Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini
Kemenkumham
Pesan Menkumham kepada Lulusan Poletkip dan Poltekim: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik
Pesan Menkumham kepada Lulusan Poletkip dan Poltekim: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik
Kemenkumham
Terima Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 dari LKPP, Kemenkumham: Kerja Keras Seluruh Staf
Terima Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 dari LKPP, Kemenkumham: Kerja Keras Seluruh Staf
Kemenkumham
Yasonna Minta Pemegang Tugas dan Fungsi di Hukum Manfaatkan JDIHN
Yasonna Minta Pemegang Tugas dan Fungsi di Hukum Manfaatkan JDIHN
Kemenkumham
267 Kelurahan di DKI Jakarta Berpredikat Sadar Hukum, Menkumham Berikan Apresiasi
267 Kelurahan di DKI Jakarta Berpredikat Sadar Hukum, Menkumham Berikan Apresiasi
Kemenkumham
Bahas KUHP Baru dengan Delegasi Belanda, Menkumham: Kami Akan Terapkan Sanksi Pidana Alternatif
Bahas KUHP Baru dengan Delegasi Belanda, Menkumham: Kami Akan Terapkan Sanksi Pidana Alternatif
Kemenkumham
1.288 Pegawai Pensiun, Sekjen Kemenkumham: Berbaktilah dengan Cara Berbeda
1.288 Pegawai Pensiun, Sekjen Kemenkumham: Berbaktilah dengan Cara Berbeda
Kemenkumham
Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan
Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan
Kemenkumham
Kemenkumham Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, Yasonna Jelaskan Rahasianya
Kemenkumham Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, Yasonna Jelaskan Rahasianya
Kemenkumham
Kunjungi Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF, Yasonna: Semoga Indonesia Maju dan Mandiri
Kunjungi Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF, Yasonna: Semoga Indonesia Maju dan Mandiri
Kemenkumham
Kemenkumham Jadi Instansi dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik
Kemenkumham Jadi Instansi dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik
Kemenkumham
Yasonna Tegaskan Pemerintah Telah Meningkatkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Yasonna Tegaskan Pemerintah Telah Meningkatkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kemenkumham
Bagikan artikel ini melalui
Oke