Kemenkumham Raih Penghargaan Kinerja Anggaran Terbaik, Yasonna: Kami Fokus Layani Masyarakat

Kompas.com - 17/05/2023, 14:47 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) meraih penghargaan Kinerja Anggaran Terbaik 2022.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya selalu meningkatkan kinerja dan kualitas belanja negara untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Penghargaan kinerja anggaran terbaik menunjukkan tata kelola anggaran Kemenkumham yang semakin baik dari waktu ke waktu. Ini juga enunjukkan bahwa kami makin fokus melayani masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Yasonna, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (17/5/2023).

Dia mengatakan itu saat menerima penghargaan tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 di Ballroom Dhanapala, Kemenkeu, Jalan Senen Raya Nomor 1, Jakarta Pusat, Rabu.

Pada kesempatan itu, Yasonna hadir didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto.

Baca juga: Kadin Sultra Bersama Kemenkumham Fasilitasi Pelaku UMKM Cetak Izin Perusahaan Perseorangan

Yasonna menjelaskan, untuk menunjang pengelolaan anggaran yang berkualitas dan bebas dari penyimpangan, Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah.

"Aspek pertama adalah integritas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan agar kualitas pelaksanaan anggarannya bagus," katanya.

Ia menambahkan, Kemenkumham juga terus berkoordinasi dengan Kemenkeu guna meningkatkan aspek-aspek kinerja anggaran.

Dia berharap, pemberian penghargaan kinerja anggaran terbaik dapat mendorong semua kementerian/lembaga dalam (K/L) mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai peruntukannya demi Indonesia yang lebih maju dan makmur.

Adapun penilaian terhadap kinerja anggaran K/L merupakan gabungan dari Evaluasi Kinerja Anggaran dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.

Baca juga: KPK Usulkan Koruptor Dikurung di Nusakambangan, Anggota Komisi III: Kewenangan Kemenkumham

Penilaian itu terdiri dari tiga aspek, yakni kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran, serta delapan indikator lainnya.

Kemenkumham menempati posisi kedua setelah Kemenkeu pada kategori (K/L) pagu besar, kemudian diikuti dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Terkini Lainnya
Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkumham
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Kemenkumham
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Kemenkumham
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Kemenkumham
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Kemenkumham
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Kemenkumham
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Kemenkumham
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Kemenkumham
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

Kemenkumham
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Kemenkumham
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Kemenkumham
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Kemenkumham
Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut

Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut

Kemenkumham
Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan

Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan

Kemenkumham
Sah! Hari Lahir Kemenkumham Disebut Hari Pengayoman

Sah! Hari Lahir Kemenkumham Disebut Hari Pengayoman

Kemenkumham
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com