Kemenkumham Resmi Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala

Kompas.com - 03/05/2023, 20:59 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) atau yang dikenal sebagai Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala pada Senin (1/5/2023).
DOK. Humas Kemenkumham Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) atau yang dikenal sebagai Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala pada Senin (1/5/2023).

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala pada Senin (1/5/2023).

Kepala Biro (Kabiro) Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan, PT Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN karena telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas sewa aset BMN di Tangerang.

Selain itu, kata dia, PT Dua Dunia Molala telah melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN, untuk menjaga keselamatan aset negara. Termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang, yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai pasar,” ujar Hantor dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan perubahan terhadap aktivitas di atas aset BMN terkait dengan aktivitas masyarakat yang ada di atas lahan tersebut.

Tindakan tersebut, kata Hantor, dilakukan sebagai upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan itu sendiri.

“Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yang saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai pasar dan aktivitas lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang,” jelasnya.

Hantor mengungkapkan bahwa pemanfaatan BMN di luar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, sebut dia, merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di Tangerang secara simbolis.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek, Ini Caranya...

“Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,” imbuh Hantor.

Sosialisasi pemanfaatan BMN

Sebelumnya, Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN Pasar Babakan Tangerang pada 12 April 2023.

Selain sosialisasi, Kemenkumham juga mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai pihak terkait untuk menjelaskan pemanfaatan aset BMN di Tangerang serta melakukan perbaikan tata kelola BMN dalam upaya mendukung penertiban aset negara.

Baca juga: Imbas Gempa Cianjur, Sejumlah Kantor Aset Negara Alami Kerusakan

Adapun berbagai pihak yang dimaksud, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Tentara Nasional Indonesia- Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), camat, hingga lurah.

“Selain itu, kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk penyelesaian tugas dan fungsi,” jelas Hantor.

Baca juga: Masih Banyak Warga Tinggal di Atas Aset BMN, Ini Tawaran BPN

Kegiatan tersebut, lanjut dia, juga sebagai upaya Kemenkumham dalam mendukung  usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang.

Sebagai informasi, penunjukan PT Dua Dunia Molala sebagai penyewa aset BMN berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) dengan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Persetujuan Sewa BMN berupa Sebagian Tanah pada Kemenkumham (PT Dua Dunia Molala).

Selain itu, besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham.

Terkini Lainnya
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari
Kemenkumham
Kemenkumham Gelar Rakor Evaluasi dan Perencanaan untuk Tahun 2024
Kemenkumham Gelar Rakor Evaluasi dan Perencanaan untuk Tahun 2024
Kemenkumham
Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman
Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman
Kemenkumham
Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini
Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini
Kemenkumham
Pesan Menkumham kepada Lulusan Poletkip dan Poltekim: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik
Pesan Menkumham kepada Lulusan Poletkip dan Poltekim: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik
Kemenkumham
Terima Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 dari LKPP, Kemenkumham: Kerja Keras Seluruh Staf
Terima Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 dari LKPP, Kemenkumham: Kerja Keras Seluruh Staf
Kemenkumham
Yasonna Minta Pemegang Tugas dan Fungsi di Hukum Manfaatkan JDIHN
Yasonna Minta Pemegang Tugas dan Fungsi di Hukum Manfaatkan JDIHN
Kemenkumham
267 Kelurahan di DKI Jakarta Berpredikat Sadar Hukum, Menkumham Berikan Apresiasi
267 Kelurahan di DKI Jakarta Berpredikat Sadar Hukum, Menkumham Berikan Apresiasi
Kemenkumham
Bahas KUHP Baru dengan Delegasi Belanda, Menkumham: Kami Akan Terapkan Sanksi Pidana Alternatif
Bahas KUHP Baru dengan Delegasi Belanda, Menkumham: Kami Akan Terapkan Sanksi Pidana Alternatif
Kemenkumham
1.288 Pegawai Pensiun, Sekjen Kemenkumham: Berbaktilah dengan Cara Berbeda
1.288 Pegawai Pensiun, Sekjen Kemenkumham: Berbaktilah dengan Cara Berbeda
Kemenkumham
Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan
Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan
Kemenkumham
Kemenkumham Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, Yasonna Jelaskan Rahasianya
Kemenkumham Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, Yasonna Jelaskan Rahasianya
Kemenkumham
Kunjungi Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF, Yasonna: Semoga Indonesia Maju dan Mandiri
Kunjungi Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF, Yasonna: Semoga Indonesia Maju dan Mandiri
Kemenkumham
Kemenkumham Jadi Instansi dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik
Kemenkumham Jadi Instansi dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik
Kemenkumham
Yasonna Tegaskan Pemerintah Telah Meningkatkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Yasonna Tegaskan Pemerintah Telah Meningkatkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kemenkumham
Bagikan artikel ini melalui
Oke