Peringati HBP, Sekjen Kemenkumham Paparkan Transformasi Pemasyarakatan

Kompas.com - 28/04/2023, 09:39 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas Kemenkumham Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto dalam sebuah kesempatan.

KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) yang jatuh pada 27 April.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengatakan, momentum peringatan HBP ke-59 tahun 2023 bukan seremonial belaka, tetapi dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.

"Jangan menjalankan seremonial dan perayaan saja. Teguhkan komitmen dan konsistensi segenap insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang semakin pasti dan berakhlak untuk Indonesia maju," katanya, Kamis (27/04/2023).

Pada kesempatan itu, Andap turut menjelaskan konsep pemasyarakatan yang mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan hingga saat ini.

Sistem pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman Sahardjo pada 5 Juli 1963. Sistem pemasyarakatan digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana.

Baca juga: Ahli: UU Pemasyarakatan Harus Ditekankan pada Fungsi Lapas sebagai Lembaga Pembinaan

Konsep tersebut kemudian disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April sampai 7 Mei 1964 di Lembang Bandung.

"Pertama kali dikenalkan, Menteri Kehakiman mencetuskan ide pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dalam perjalanannya, istilah kepenjaraan berubah menjadi pemasyarakatan dengan tujuan mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Konsep tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Pada masa ini pemasyarakatan memandang WBP sebagai manusia seutuhnya. WBP diberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, dan penguatan mental," jelasnya.

Baca juga: UU Pemasyarakatan, Napi Tak Boleh Disiksa, Mental Health Harus Terjaga

Selanjutnya, transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU Nomor 12 tahun 1995.

UU Nomor 22 Tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Andap menjelaskan, UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Dalam hal ini, pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.

"Transformasi pemasyarakatan sejalan dengan paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," terangnya.

Baca juga: Inspektorat Kemenkumham Periksa Sumber Harta Sipir Lapas Lampung yang Pamer Harta di Medsos

Terkini Lainnya
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum
Kemenkumham
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik
Kemenkumham
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
Kemenkumham
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
Kemenkumham
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM
Kemenkumham
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024
Kemenkumham
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar
Kemenkumham
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi
Kemenkumham
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri
Kemenkumham
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia
Kemenkumham
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Kemenkumham
Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut
Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut
Kemenkumham
Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan
Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan
Kemenkumham
Sah! Hari Lahir Kemenkumham Disebut Hari Pengayoman
Sah! Hari Lahir Kemenkumham Disebut Hari Pengayoman
Kemenkumham
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Kemenkumham
Bagikan artikel ini melalui
Oke