Mudik Aman dan Sehat, Kemenkumham Berangkatkan 800 ASN dengan 20 Unit Bus

Kompas.com - 29/03/2023, 19:31 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyelenggarakan kegiatan Mudik Bareng Kemenkumham Tahun 2023.
DOK. Humas Kemenumham Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyelenggarakan kegiatan Mudik Bareng Kemenkumham Tahun 2023.

KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) akan menyelenggarakan kegiatan Mudik Bareng Kemenkumham Tahun 2023.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengatakan, seluruh peserta mudik adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah nonpegawai negeri.

Program bertajuk "Mudik Aman dan Sehat" ini menargetkan 800 orang peserta yang akan diberangkatkan dalam 20 unit bus.

Andap juga meminta para peserta untuk menyiapkan obat pribadi, makanan, dan minuman untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin terjadi selama perjalanan.

"Seperti tema kegiatan kami ‘Mudik Aman dan Sehat’, artinya teman-teman berangkat dalam keadaan sehat semuanya, kembali ke sini juga dalam keadaan sehat," katanya di ruangan kerjanya di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/03/2023).

Baca juga: Dalam 3 Bulan, Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA, 20 di Antaranya WN Rusia

Andap menyebutkan, penetapan tema “Mudik Aman dan Sehat” karena kendati Indonesia telah meninggalkan masa pandemi, bukan berarti protokol kesehatan (prokes) dapat dilonggarkan.

“Tetap jaga protokol kesehatan meskipun di tengah keramaian. Masa pandemi memang telah usai, tapi bukan berarti tidak ada ancaman (Covid-19). Tidak berarti kita takut, tapi lebih waspada," jelasnya.

Adapun peserta mudik terdiri dari pegawai dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) pada unit utama Kemenkumham beserta keluarga.

Para peserta diminta untuk melengkapi administrasi yang diminta sesuai dalam aplikasi pendaftaran.

Program mudik tersebut gratis. Pendaftaran kegiatan dibuka mulai 29 Maret hingga 10 April 2023 melalui laman e-mudik.kemenkumham.go.id.

Baca juga: Punya Penerapan Pemerintahan Digital Terbaik, Kemenkumham Raih Digital Government Award

Persyaratan lainnya adalah pembatasan jumlah peserta mudik dalam satu keluarga maksimal empat orang.

Peserta juga diminta melakukan validasi dan dinyatakan lolos atas syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Hasil validasi nantinya akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar pada aplikasi.

Perjalanan mudik kali ini mengambil sembilan rute, yaitu rute 1 dengan trayek Jakarta-Palembang, rute 2 (Jakarta-Lampung), rute 3 (Jakarta-Yogyakarta), rute 4 (Jakarta-Surakarta), rute 5 (Jakarta-Surakarta), rute 6 (Jakarta-Semarang), rute 7 (Jakarta-Semarang), rute 8 (Jakarta-Surabaya), dan rute 9 (Jakarta-Surabaya).

Terkini Lainnya
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari
Kemenkumham
Kemenkumham Gelar Rakor Evaluasi dan Perencanaan untuk Tahun 2024
Kemenkumham Gelar Rakor Evaluasi dan Perencanaan untuk Tahun 2024
Kemenkumham
Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman
Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman
Kemenkumham
Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini
Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini
Kemenkumham
Pesan Menkumham kepada Lulusan Poletkip dan Poltekim: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik
Pesan Menkumham kepada Lulusan Poletkip dan Poltekim: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik
Kemenkumham
Terima Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 dari LKPP, Kemenkumham: Kerja Keras Seluruh Staf
Terima Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 dari LKPP, Kemenkumham: Kerja Keras Seluruh Staf
Kemenkumham
Yasonna Minta Pemegang Tugas dan Fungsi di Hukum Manfaatkan JDIHN
Yasonna Minta Pemegang Tugas dan Fungsi di Hukum Manfaatkan JDIHN
Kemenkumham
267 Kelurahan di DKI Jakarta Berpredikat Sadar Hukum, Menkumham Berikan Apresiasi
267 Kelurahan di DKI Jakarta Berpredikat Sadar Hukum, Menkumham Berikan Apresiasi
Kemenkumham
Bahas KUHP Baru dengan Delegasi Belanda, Menkumham: Kami Akan Terapkan Sanksi Pidana Alternatif
Bahas KUHP Baru dengan Delegasi Belanda, Menkumham: Kami Akan Terapkan Sanksi Pidana Alternatif
Kemenkumham
1.288 Pegawai Pensiun, Sekjen Kemenkumham: Berbaktilah dengan Cara Berbeda
1.288 Pegawai Pensiun, Sekjen Kemenkumham: Berbaktilah dengan Cara Berbeda
Kemenkumham
Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan
Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan
Kemenkumham
Kemenkumham Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, Yasonna Jelaskan Rahasianya
Kemenkumham Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, Yasonna Jelaskan Rahasianya
Kemenkumham
Kunjungi Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF, Yasonna: Semoga Indonesia Maju dan Mandiri
Kunjungi Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF, Yasonna: Semoga Indonesia Maju dan Mandiri
Kemenkumham
Kemenkumham Jadi Instansi dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik
Kemenkumham Jadi Instansi dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik
Kemenkumham
Yasonna Tegaskan Pemerintah Telah Meningkatkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Yasonna Tegaskan Pemerintah Telah Meningkatkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kemenkumham
Bagikan artikel ini melalui
Oke