KOMPAS.com - Jajaran pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan akan bersikap netral selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komitmen tersebut dinyatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Andap Budhi Revianto selaku pemimpin dalam ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas di Kantor Kemenkumham, Senin (30/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik (parpol).
"ASN tidak boleh terpengaruh parpol, karena ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," kata Andap dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Ia mengungkapkan bahwa ASN dituntut agar tidak memihak pada parpol tertentu, termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam pemilu.
Baca juga: Koalisi Gerindra-PKB Akan Bentuk Tim Ahli untuk Kaji Desain Politik dan Pemerintahan
Hal tersebut sesuai dengan peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
"ASN Kemenkumham harus bebas dari intervensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan atau pengurus parpol," tutur Andap.
Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN Kemenkumham meliputi penggunaan media sosial (medsos) secara bijak.
Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, kata dia, para pegawai tidak diperbolehkan menggunakan medsos untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Indra Kenz Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Lakukan Pencucian Uang
“Hati-hati menggunakan medsos dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” kata Andap.
Meskipun demikian, lanjut dia, ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik di dalam bilik suara. Pada saat inilah ASN dapat mengekspresikan pilihan politik masing-masing.
"Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya," ujar Andap.
Selain ikrar netralitas pemilu, ia mengatakan, jajaran Setjen Kemenkumham juga menyatakan komitmen bersama untuk bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).
Baca juga: Mahfud MD: Belajar dari Orde Baru, Jatuh karena Otoritarisme dan KKN
Adapun tujuan ZI adalah mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu.
“Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Andap.
Komitmen pembangunan ZI tersebut ditandai dengan penandatangan kesepakatan oleh Setjen Kemenkumham bersama para Kepala Biro serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).