Menko PMK Temukan Kendala Pembangunan Rumah Tahan Gempa di Sumbawa

Kompas.com - 21/11/2018, 10:00 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


SUMBAWA, KOMPAS.com -
 Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menemukan berbagai kendala dalam pembangunan rumah tahan gempa, seperti Rumah Instan Sederhana (Risha) dan Rumah Instan Konvensional (Riko) pasca gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB)

Hal itu Menko PMK temukan saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB, Selasa (19/11/2018).

Dari hasil silahturahmi dengan masyarakat setempat, ternyata masalah paling banyak ditemukan adalah dana tahap kedua yang lama masuk ke rekening masyarakat.

Untuk diketahui, SK pencairan dana tahap kedua sudah ada, sementara 50 persen dari total total dana tahap pertama sudah terserap. Pada tahap pertama ini masing-masing warga yang rumahnya dibangun akan mendapat bantuan Rp 50 juta.

Selanjutnya, ada juga hambatan kekurangan fasilitator atau pendamping. Pada Kecamata Alas Barat misalnya, di sini hanya ada empat fasilitator yang mendampingi 9 desa.

“Karena kekurangan fasilitator dari pusat saya sudah minta kepada Pemda Kabupaten atau Kota dan Povinsi untuk menambah. Saya sudah minta tolong ke bupati,” ujar Puan.

Meski mengalami berbagai kendala, tetapi proses pembangunan rumah tahan gempa di daerah tersebut berjalan lancar. Hal ini diakui Mulyadi, salah satu korban gempa yang menerima bantuan pembangunan Riko.

“Pencairan tahap satu sudah kemarin, Rp 50 juta dan pembangunan Riko-nya 80 persen hampir selesai,” ujar Mulyadi yang juga ketua salah satu Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Alas Barat kepada Menko PMK.

Menko PMK Puan Maharani (lima dari kiri) bersilaturahmi dan memberi bantuan kepada korban bencana gempa bumi di Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, NTB, Selasa (19/11/2018).KOMPAS.com/Auzi Menko PMK Puan Maharani (lima dari kiri) bersilaturahmi dan memberi bantuan kepada korban bencana gempa bumi di Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, NTB, Selasa (19/11/2018).
Perlu diketahui, dana pembangunan rumah tahan gempa tahap kedua yang akan turun yaitu berjumlah Rp 25 juta dan tahap ketiga Rp 15 juta.

“Saya harap bapak ibu yang terkena korban dampak gempa bersabar untuk proses bantuan yang sedang terlaksana. Pemerintah bersama-sama melakukan bantuan secara sinergi agar NTB dan Sulawesi yang juga terdampak bencana bisa bangkit kembali,” ujar Puan.

Lebih lanjut Puan juga menyampaikan kepada korban bencana bahwa lima persen dari uang yang diberikan bisa digunakan untuk membayar tukang. Dengan begitu, proses gotong royong pembangunan bisa lebih produktif. 

Pada kesempatan itu, Puan menyampaikan kalau segala persyaratan penting dilengkapi untuk pembangunan rumah tahan gempa, seperti Rumah Instan Sederhana (Risha) dan Rumah Instan Konvensional (Riko).

“Segala persyaratan seperti formulir dan surat keputusan diperlukan agar tidak ada masalah ke depannya dan bantuan dilakukan dengan tepat kepada korban yang berhak,” jelas Puan. 

Ia pun menambahkan agar jangan sampai rumah tidak terbangun setelah bantuan diterima karena dana yang digunakan adalah uang negara.

Selain itu, Menko PMK juga menerima informasi kalau kayu kelapa bisa digunakan untuk pembangunan Rumah Instan Kayu (Rika). 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com