SUMBAWA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menemukan berbagai kendala dalam pembangunan rumah tahan gempa, seperti Rumah Instan Sederhana (Risha) dan Rumah Instan Konvensional (Riko) pasca gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB)
Hal itu Menko PMK temukan saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB, Selasa (19/11/2018).
Dari hasil silahturahmi dengan masyarakat setempat, ternyata masalah paling banyak ditemukan adalah dana tahap kedua yang lama masuk ke rekening masyarakat.
Untuk diketahui, SK pencairan dana tahap kedua sudah ada, sementara 50 persen dari total total dana tahap pertama sudah terserap. Pada tahap pertama ini masing-masing warga yang rumahnya dibangun akan mendapat bantuan Rp 50 juta.
Selanjutnya, ada juga hambatan kekurangan fasilitator atau pendamping. Pada Kecamata Alas Barat misalnya, di sini hanya ada empat fasilitator yang mendampingi 9 desa.
“Karena kekurangan fasilitator dari pusat saya sudah minta kepada Pemda Kabupaten atau Kota dan Povinsi untuk menambah. Saya sudah minta tolong ke bupati,” ujar Puan.
Meski mengalami berbagai kendala, tetapi proses pembangunan rumah tahan gempa di daerah tersebut berjalan lancar. Hal ini diakui Mulyadi, salah satu korban gempa yang menerima bantuan pembangunan Riko.
“Pencairan tahap satu sudah kemarin, Rp 50 juta dan pembangunan Riko-nya 80 persen hampir selesai,” ujar Mulyadi yang juga ketua salah satu Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Alas Barat kepada Menko PMK.
“Saya harap bapak ibu yang terkena korban dampak gempa bersabar untuk proses bantuan yang sedang terlaksana. Pemerintah bersama-sama melakukan bantuan secara sinergi agar NTB dan Sulawesi yang juga terdampak bencana bisa bangkit kembali,” ujar Puan.
Lebih lanjut Puan juga menyampaikan kepada korban bencana bahwa lima persen dari uang yang diberikan bisa digunakan untuk membayar tukang. Dengan begitu, proses gotong royong pembangunan bisa lebih produktif.
Pada kesempatan itu, Puan menyampaikan kalau segala persyaratan penting dilengkapi untuk pembangunan rumah tahan gempa, seperti Rumah Instan Sederhana (Risha) dan Rumah Instan Konvensional (Riko).
“Segala persyaratan seperti formulir dan surat keputusan diperlukan agar tidak ada masalah ke depannya dan bantuan dilakukan dengan tepat kepada korban yang berhak,” jelas Puan.
Ia pun menambahkan agar jangan sampai rumah tidak terbangun setelah bantuan diterima karena dana yang digunakan adalah uang negara.
Selain itu, Menko PMK juga menerima informasi kalau kayu kelapa bisa digunakan untuk pembangunan Rumah Instan Kayu (Rika).