Menko PMK Minta Sosialisasi E-Warong dan KPM BPNT Ditingkatkan

Kompas.com - 08/11/2018, 20:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani meminta agar sosialisasi dan edukasi Elektronik Warung Gotong Royong ( E-Warong) dan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) ditingkatkan.

Puan juga meminta kepada para pendamping Program Keluarga Harapan ( PKH) untuk melakukan pemantauan dan edukasi. Kedua hal ini Menko PMK minta agar perluasan dan pemanfaatan BPNT dalam berjalan lancar.

Menko PMK sendiri meminta kedua hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) terkait kesiapan perluasan penyaluran BPNT Tahap IV November 2018.

“Agenda rapat hari ini adalah membahas status penyaluran bansos pangan, dan persiapan penyaluran BPNT tahap IV pada bulan November 2018. Namun saya minta dalam rapat kali ini difokuskan pada permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan yang akan kita cari solusinya bersama,” kata Menko PMK.

Adapun untuk kelancaran E-Warong, Menko PMK mengatakan bahwa telah dilakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta operator seluler untuk penguatan infrastruktur jaringan.

Terkait dengan pemenuhan jumlah E-Warong Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), Puan mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk merektut E-Warong.

Untuk penyaluran, dalam rapat tersebut juga sepakati bahwa perluasan penyaluran BPNT Tahap IV pada November 2018 dilaksanakan di 54 Kabupaten/Kota.

Dengan demikian target penerima BPNT tahun 2018 akan mencapai 10 juta KPM seperti yang sudah direncanakan.

Mengenai usulan perluasan BPNT selanjutnya, Menko PMK meminta sebelum perluasan 2019, agar dilakukan evaluasi penyaluran BPNT sepanjang tahun 2018.

"Ini penting agar kita bisa  melihat kesiapan daerah, bank penyalur, e warong dan dukungan infrastruktur," kata Puan. 

Perlu diketahui, untuk mencapai 15,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dilakukan pentahapan perluasan pada 2019. 

Selaian Menko PMK, RTM dihadiri pula oleh Menteri Sosial Agus Gumingan Kartasasmita, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widyanto, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, KSP, Himbara, dan instansi terkait lainnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com