MANADO, KOMPAS.com - Sampah merupakan salah satu persoalan krusial di berbagai daerah Tanah Air. Kondisi itu tak terkecuali juga terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menyadari pentingnya mengurangi penggunaan sampah, khususnya plastik, kota itu mulai menerapkan kebijakan baru.
Kota Banjarmasin melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern. Itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Berbicara dalam Rembuk Nasional Gerakan Indonesia Bersih, Sabtu (27/10/2018), di Manado, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Mukhyar mengungkap alasan penerapan kebijakan tersebut.
"Kami telah mendata bahwa kantong plastik berperan cukup banyak terhadap total sampah di Kota Banjarmasin. Karena itulah, perlu diterapkan aturan untuk menguranginya," ujar Mukhyar.
Ia mengungkapkan, total sampah di Kota Banjarmasin per harinya mencapai 550-600 ton. Dari angka tersebut, lebih dari 10 persennya merupakan sampah plastik.
"Setelah kebijakan pelarangan kantong plastik diterapkan per 2016, hasilnya mulai tampak," kata Mukhyar.
Jika pada 2013, persentase sampah plastik sebesar 15,1 persen maka pada 2018 angkanya menurun jadi 12,77 persen.
Baca juga: Digelar di Manado, Acara Revolusi Mental Dihadiri 15.000 Peserta
Menurut Mukhyar, pelarangan kantong plastik di ritel modern juga mampu mengubah gaya hidup masyarakat. Mereka kini menjadi lebih peduli lingkungan dan menggunakan tas daur ulang saat berbelanja.
Masih di forum sama, Deputi SDM, Iptek, Budaya Maritim pada Kemenko Kemaritiman Safri Burhanuddin mengatakan, Gerakan Indonesia Bersih terus digaungkan di masyarakat.
Langkah itu sesuai dengan semangat Gerakan Nasional Revolusi Mental yang dicanangkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Memang tidaklah mudah membuat Indonesia bersih seluruhnya. Namun, kami upayakan budaya peduli lingkungan itu bisa mengakar seperti di Singapura maupun Jepang," ucap Safri.