Kemenko PMK: Renovasi Rumah Korban Gempa Harus Cepat Terlaksana

Kompas.com - 12/10/2018, 12:08 WIB
ADW,
M Latief

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pada hari kedua kunjungan kerja di Nusa Tenggara Barat (NTB), Plt. Deputi Bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK, Sonny Harry Harmadi, menggelar rapat dengan para fasilitator se-Lombok, Kamis (11/10/2018).

Rapat tersebut untuk memastikan keputusan pada rakor sebelumnya untuk dijalankan di lapangan. Sonny menyampaikan pesan Menko PMK Puan Maharani agar percepatan perbaikan rumah harus benar-benar terlaksana di lapangan, bukan sekadar wacana di ruang rapat.

"Peran fasilitator bukan sekadar mendampingi, tapi juga membuat desain rumah dan membantu penyusunan RAB sebagai salah satu syarat akuntabilitas pencairan bantuan. Proses pencairan jelas membutuhkan persyaratan," ujar Sonny.

Oleh karena itulah, Panglima Komando Satuan Gugus Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) Mayjen TNI Madsuni mengingatkan para fasilitator untuk menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan sehingga rumah bisa segera dibangun.

Masduni menambahkan, segala hambatan di lapangan yang dihadapi fasilitator agar segera dilaporkan ke Komandan Sektor masing-masing untuk segera diputuskan solusinya, sehingga tidak menghambat pembangunan.

Deputi 3 Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Harmensyah juga menyampaikan agar fasilitator bisa cepat bergerak dan memiliki persepsi yang sama.

"Seluruh pembangunan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur dasar pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kemen PU Pera. Tapi, pemda juga harus aktif mendampingi pokmas di lapangan," kata Sonny.

Sementara itu, Kepala BRI Cabang Mataram Harsono, menyatakan kesiapannya untuk segera mencairkan dana. Dia mengingatkan para fasilitator agar segera menyiapkan berkas administrasi agar pencairan dana bisa segera dilakukan.

Sebagai informasi, untuk pembangunan hunian tetap yang rusak berat akan diberikan dana Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta. Seluruh bantuan pemerintah tersebut hanya boleh untuk perbaikan rumah dan dengan pertanggungjawaban yang jelas.

"Pemerintah daerah berperan utama dalam rehab rekon ini. Bupati dan Walikota harus segera mengeluarkan SK, baik daftar orang yang akan menerima bantuan rumah maupun yang terkait dengan tim pendamping masyarakat," tukas Sonny sembari menutup rapat.

Setelah rapat, Sonny secara simbolis menyerahkan bantuan untuk korban bencana gempa di Lombok, NTB, yang dikumpulkan dari karyawan/karyawati Kemenko PMK sebesar Rp 90,362,000. Bantuan diserahkan kepada Sekretaris Desa Guntur Macan, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat Muhammad Sara'i.

Setelah meilhat kondisi di lapangan, dana bantuan tersebut akan digunakan untuk membantu pembangunan Huntara di Desa Guntur Macan, Lombok Barat.

Hadir pada itu Staf Ahli Menteri PU Pera Bidang Keterpaduan Pembangunan Achmad Gani dan fasilitator dari seluruh kabupaten yang ada di Lombok.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com