Jelang Asian Para Games, Kemenko PMK Dorong Kampanye Ramah Disabilitas

Kompas.com - 25/09/2018, 23:48 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
-  Untuk menyambut Asian Para Games (APG) sebagai pesta olahraga paralimpik terbesar se-Asia, Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) Nyoman Shuida, mendorong semua pihak untuk terlibat aktif dalam kampanye ramah disabilitas.

“APG ini inspirasi dan motivasi bangsa supaya kita sadar akan pentingnya kesataraan posisi penyandang disabilitas, ini menjadi tugas kita bersama masyarakat agar terlibat aktif dalam kampanye ramah kaum difabel,” kata Nyoman di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Nyoman merinci saat ini terestimasi 12,15 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, berstatus sebagai penyandang disabilitas. Maka dari itu, di momentum Asian Para Games ini ajakan dan dorongan untuk kampanye ramah disabilitas menjadi tepat.

Seperi dalam rilis yang Kompas.com terima, Selasa (25/9/2018), Nyoman mengungkapkan bahwa gagasan terkait kampanye ramah disabilitas ini merupakan arahan Menko PMK Puan Maharani. Politisi PDI Perjuangan ini memegang tanggung jawab sebagai Ketua Dewan Pengarah INAPGOC (panitia penyelenggara Asian Para Games 2018).

“Ramah Pelayanan, Ramah Infrastruktur dan Ramah Pergaulan bagi kaum difabel. Jadi peningkatan kualitas pelayanan dan infrastuktur bagi penyandang disabilitas ini sudah seharusnya dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat daerah,” jelas Nyoman.

Selanjutnya, Nyoman berharap tugas peningkatan kualitas pelayan dan infrastruktur penunjang kaum difabel dilakukan bersama pemerintah dengan dukungan kolaborasi lintas sektoral yang meliputi dunia usaha, swasta, korporasi, akademisi dan masyarakat. 

Nyoman juga melarang praktik-praktik sosial yang menjadikan penyandang difabel sebagai objek perudungan (bullying), termasuk menjadi objek candaan serta objek diskriminasi.

Sebagai tambahan, ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2011, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN-CRPD).

Ratifikasi tersebut memberi pengakuan bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok paling rentan di Indonesia yang menghadapi diskriminasi dalam akses atas pendidikan, pelatihan keterampilan, serta pekerjaan.

“UU Republik Indonesia No.8/2016 terkait disabilitas merupakan produk undang-undang yang berorientasi UN-CRPD. Lalu tugas kita bersama adalah menjalankannya,” tutur Nyoman.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com