Kemenko PMK Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi NTB Pasca Gempa

Kompas.com - 21/09/2018, 21:49 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com -  Melalui wewenang sebagai koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) akan mengawal kemajuan rehabilitas dan rekonstruksi pasca gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dengan fungsinya sebagai KSP, Kemenko PMK akan memastikan implementasi kebijakan penanganan bencana gampa di NTB dapat berjalan sesuai harapan,” ujar Sekretaris Kemenko (Seiskomenko) PMK Satya Sananugraha, dalam rapat koordinasi evaluasi kemajuan penanganan bencana di NTB, Kamis (19/9/2018).

Adapun, lanjut dia, koordinator pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, tanggung jawab koordinator pembangunan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2018 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) yang untuk mendukung secara maksimal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi,” terang Seiskomenko PMK dalam rilis yang Kompas.com terima, Jumat (21/9/2018).

Sebelumnya, pada Selasa (18 /9/2018) telah dilaksanakan rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK terkait penyusunan kebutuhan rencana aksi rehabilitas dan rekonstruksi dengan melibatkan kementerian dan lembaga.  

(BACA JUGA: Percepat Pemulihan NTB Pasca Gempa, Puan Gelar Rapat Tingkat Menteri)

Rakor tersebut dikawal langsung oleh Plt. Deputi bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Sonny Harry Harmadi.  

Sonny mengingatkan agar daftar kebutuhan yang sudah dibuat untuk segera ditindaklanjuti dengan memperhatikan akuntabilitas.

Tidak hanya akuntabilitas, Satya kemudian mengingatkan tentang realisasi target. Dia kemudian mencontohkan untuk fungsi pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar dan ekonomi harus sudah berjalan normal pada Desember 2018.

“Adapun untuk pembangunan perumahan maksimal akhir Maret 2019 dapat mencapai target,” ungkap dia.

Sekretaris Kemenko PMK ini juga mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk melaksanakan pemulihan dengan 5 prinsip.

Di antaranya adalah membangun lebih baik dan aman, tepat waktu, tepat kebutuhan, tepat administrasi dan tata kelola dan dilaksanakan secara gotong royong.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergotong royong baik dari kementerian/lembaga, Pemda, masyarakat, relawan, organisasi masyarakat dan dunia usaha atas partisipasinya dalam membangun kembali NTB,” kata Satya.

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, Presiden RI berharap agar hunian sementara (huntara) untuk masyarakat NTB segera jadi. 

"Pesan Pak Presiden RI mudah-mudahan huntara untuk masyarakat NTB segera jadi pada Oktober," katanya.

Data terakhir sampai Rabu (19/9/2018), progres pelaksanaan rehabilitas dan rekontruksi di NTB ada 17.970 rumah yang sudah dibongkar dan 12.721 rumah yang siap bangun.

(BACA JUGA: Terdampak Gempa, Bagaimana Nasib Pertumbuhan Ekonomi NTB?)

Lalu 172 rumah ibadah sudah dibongkar dan 122 siap bangun. Setelah itu, ada 66 tempat pendidikan sudah di bongkar dan 61 siap bangun.

Adapun, total bangunan yang sudah bongkar mencapai 52,22 persen dan siap bangun sebesar 36,96 persen.

Selain Sekretaris Kemenko PMK, Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK dan Gubernur NTB, turut hadir dalam rakor tersebut Kepala BNPB Willem Rampangile, Wagub NTB Siti Rohmi, TNI Polri, serta para Bupati/Wali Kota terdampak gempa di NTB.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com