KOMPAS.com – Mudahnya penyebaran informasi dengan cepat melalui media sosial nampaknya harus diimbangi dengan perilaku selektif oleh pengguna internet. Dengan demikian, berita bohong atau hoaks dapat dicegah penyebarannya.
“Para pengguna media sosial harus lebih selektif dalam menyebarkan informasi yang diterima. Jangan sampai mereka menyebarkan berita maupun informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nyoman Shuida.
Menurut Nyoman, perilaku selektif ini seringkali terlupakan oleh para pengguna media sosial sehingga seringkali mereka langsung menyebarkan informasi tanpa memeriksa dahulu kebenarannya.
“Hal ini justru yang berbahaya, karena penyebaran berita bohong merupakan pelanggaran hukum dan sanksinya sudah diatur di dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU-ITE),” jelasnya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (18/9/2018)
Nyoman juga menganjurkan, pengguna internet bisa memeriksa kebenaran sebuah informasi melalui portal berita yang sudah terdaftar di dewan pers.
Selain diminta berhati-hati dalam menyebarkan informasi, para pengguna media sosial juga diminta untuk membangun nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini bisa diwujudkan dengan membuat berbagai konten kreatif dan selalu berbagi atau sharing hal-hal positif.
“Semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang tercantum dalam Gerakan Indonesia Bersatu harus diwujudkan oleh para pengguna media social. Dengan begini keutuhan bangsa dapat terus dipertahankan,” tambah Nyoman.
Nyoman juga berpesan, jangan sampai media sosial digunakan sebagai sarana untuk saling menjatuhkan dan merusak keberagaman bangsa.
“Jadikan media sosial sebagai instrumen pelekat persatuan dan kesatuan bangsa dengan selalu berbagi semangat positif dan inspiratif,” pungkasnya.