Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Kompas.com - 04/03/2026, 12:07 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang mengenai perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), pemerintah menegaskan bahwa ART merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional terhadap komoditas unggulan.

Kesepakatan itu sekaligus merespons berbagai hambatan nontarif yang selama ini menjadi sorotan dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa selama proses negosiasi ART dengan AS, Pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi internal lintas kementerian/lembaga.

Baca juga: Kesepakatan Tarif Indonesia-AS Bakal Ditandatangani Bulan Ini

ART hanya akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diawali dengan penyampaian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperoleh persetujuan ratifikasi jika dipersyaratkan atau melalui penetapan peraturan presiden (perpres) apabila tidak memerlukan persetujuan DPR.

“Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan,” ujar Haryo dalam siaran persnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral guna membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART.

Baca juga: Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Penguatan Struktur Oligarkis

Menyoroti dampak konkret yang diperoleh kedua negara dalam ART tersebut, Indonesia dinilai mampu memperoleh manfaat yang signifikan dengan mengamankan sejumlah pokok-pokok krusial.

Beberapa di antaranya adalah tarif 0 persen terhadap 1819 pos tarif produk pertanian dan industri penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat, serta tarif 0 persen bagi produk tekstil dan aparel asal Indonesia.

Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu memberikan manfaat nyata bagi lebih dari empat juta pekerja pada sektor terkait.

Baca juga: Alih Teknologi, 156 Pekerja KEK Industropolis Batang Pelatihan di China

Lebih lanjut, Haryo menegaskan bahwa ART juga tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Indonesia tetap pada prinsip politik luar negeri bebas aktif, tidak terikat pada blok kekuatan tertentu, serta memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan kebijakan nasional.

Selain itu, Indonesia juga tetap aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang, baik melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral.

Baca juga: BI dan Bank Sentral Korea Perpanjang Perjanjian Pertukaran Bilateral Mata Uang Lokal Rp 155 Triliun

Implementasi ART di Indonesia

Dalam implementasinya, Pemerintah Indonesia menekankan bahwa ketentuan dalam ART tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional serta tidak terdapat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang.

Komitmen yang disepakati kedua belah pihak bersifat koordinatif dan mendorong upaya penyelarasan, dengan setiap keputusan tetap melalui proses domestik yang berlaku serta berpedoman pada hukum nasional dan mekanisme konstitusional Indonesia.

Selain itu, kedua belah pihak juga memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi, sehingga keseluruhan pengaturan dalam ART tetap berada dalam koridor kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.

Baca juga: Oleh-oleh Prabowo dari AS: Tarif Resiprokal Trump Turun Jadi 19 Persen, Ribuan Produk Bebas Bea

Berbagai dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah AS (Supreme Court of the United States/SCOTUS), telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses ART.

Keputusan penandatanganan ART merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, mengingat tarif tetap menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan negara tersebut dan berpotensi tetap digunakan melalui berbagai dasar hukum lain selain International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Ke depan, Pemerintah AS masih memiliki sejumlah instrumen hukum lain untuk menerapkan tarif dan berencana memulai berbagai investigasi terhadap praktik dagang negara-negara mitranya.

Baca juga: Menguji Perjanjian Dagang dengan AS: Indonesia Untung atau Buntung?

Dalam konteks tersebut, posisi Indonesia menjadi lebih terkelola dan terukur karena berbagai isu yang berpotensi menjadi objek investigasi telah dinegosiasikan dan disepakati lebih awal dalam kerangka ART.

”Pemerintah Indonesia tentunya akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART,” tutur Haryo.

Terkini Lainnya
Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Kemenko Perekonomian
Temui MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Temui MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Kemenko Perekonomian
Di Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo Janji Permudah Ekspor dan Regulasi untuk Tumbuhkan Ekonomi

Di Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo Janji Permudah Ekspor dan Regulasi untuk Tumbuhkan Ekonomi

Kemenko Perekonomian
Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Semangat

Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Semangat "Indonesia Incorporated" untuk Perkuat Daya Saing dan Perekonomian Nasional

Kemenko Perekonomian
Ekonomi Indonesia Siap Lepas Landas, Pemerintah Perkuat Mesin Pertumbuhan Nasional

Ekonomi Indonesia Siap Lepas Landas, Pemerintah Perkuat Mesin Pertumbuhan Nasional

Kemenko Perekonomian
Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dan Dorong Pertumbuhan Inklusif

Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dan Dorong Pertumbuhan Inklusif

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk Tekan Arus Keluar Devisa

Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk Tekan Arus Keluar Devisa

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Hijau Butuh Landasan Makro yang Kokoh

Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Hijau Butuh Landasan Makro yang Kokoh

Kemenko Perekonomian
Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Kemenko Perekonomian
Dorong Belitung Jadi Destinasi Wisata Internasional, Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi

Dorong Belitung Jadi Destinasi Wisata Internasional, Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi

Kemenko Perekonomian
Tarif Impor Indonesia ke AS Turun Jadi 19 Persen,

Tarif Impor Indonesia ke AS Turun Jadi 19 Persen, "Huge Wins" untuk Industri Padat Karya

Kemenko Perekonomian
Babak Baru Kemitraan RI-Uni Eropa untuk Stabilitas Ekonomi dan Politik Global

Babak Baru Kemitraan RI-Uni Eropa untuk Stabilitas Ekonomi dan Politik Global

Kemenko Perekonomian
Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal

Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal

Kemenko Perekonomian
Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global

Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global

Kemenko Perekonomian
Di Ratas bersama Prabowo, Menko Airlangga Bahas Strategi Ekonomi Global dan Kemitraan dengan AS

Di Ratas bersama Prabowo, Menko Airlangga Bahas Strategi Ekonomi Global dan Kemitraan dengan AS

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com