KOMPAS.com - Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang mengenai perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), pemerintah menegaskan bahwa ART merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional terhadap komoditas unggulan.
Kesepakatan itu sekaligus merespons berbagai hambatan nontarif yang selama ini menjadi sorotan dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa selama proses negosiasi ART dengan AS, Pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi internal lintas kementerian/lembaga.
Baca juga: Kesepakatan Tarif Indonesia-AS Bakal Ditandatangani Bulan Ini
ART hanya akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diawali dengan penyampaian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperoleh persetujuan ratifikasi jika dipersyaratkan atau melalui penetapan peraturan presiden (perpres) apabila tidak memerlukan persetujuan DPR.
“Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan,” ujar Haryo dalam siaran persnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral guna membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART.
Baca juga: Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Penguatan Struktur Oligarkis
Menyoroti dampak konkret yang diperoleh kedua negara dalam ART tersebut, Indonesia dinilai mampu memperoleh manfaat yang signifikan dengan mengamankan sejumlah pokok-pokok krusial.
Beberapa di antaranya adalah tarif 0 persen terhadap 1819 pos tarif produk pertanian dan industri penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat, serta tarif 0 persen bagi produk tekstil dan aparel asal Indonesia.
Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu memberikan manfaat nyata bagi lebih dari empat juta pekerja pada sektor terkait.
Baca juga: Alih Teknologi, 156 Pekerja KEK Industropolis Batang Pelatihan di China
Lebih lanjut, Haryo menegaskan bahwa ART juga tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Indonesia tetap pada prinsip politik luar negeri bebas aktif, tidak terikat pada blok kekuatan tertentu, serta memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan kebijakan nasional.
Selain itu, Indonesia juga tetap aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang, baik melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral.
Baca juga: BI dan Bank Sentral Korea Perpanjang Perjanjian Pertukaran Bilateral Mata Uang Lokal Rp 155 Triliun
Dalam implementasinya, Pemerintah Indonesia menekankan bahwa ketentuan dalam ART tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional serta tidak terdapat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang.
Komitmen yang disepakati kedua belah pihak bersifat koordinatif dan mendorong upaya penyelarasan, dengan setiap keputusan tetap melalui proses domestik yang berlaku serta berpedoman pada hukum nasional dan mekanisme konstitusional Indonesia.
Selain itu, kedua belah pihak juga memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi, sehingga keseluruhan pengaturan dalam ART tetap berada dalam koridor kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.
Baca juga: Oleh-oleh Prabowo dari AS: Tarif Resiprokal Trump Turun Jadi 19 Persen, Ribuan Produk Bebas Bea
Berbagai dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah AS (Supreme Court of the United States/SCOTUS), telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses ART.
Keputusan penandatanganan ART merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, mengingat tarif tetap menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan negara tersebut dan berpotensi tetap digunakan melalui berbagai dasar hukum lain selain International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Ke depan, Pemerintah AS masih memiliki sejumlah instrumen hukum lain untuk menerapkan tarif dan berencana memulai berbagai investigasi terhadap praktik dagang negara-negara mitranya.
Baca juga: Menguji Perjanjian Dagang dengan AS: Indonesia Untung atau Buntung?
Dalam konteks tersebut, posisi Indonesia menjadi lebih terkelola dan terukur karena berbagai isu yang berpotensi menjadi objek investigasi telah dinegosiasikan dan disepakati lebih awal dalam kerangka ART.
”Pemerintah Indonesia tentunya akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART,” tutur Haryo.