KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia mengantisipasi rencana investigasi oleh United States Trade Representative (USTR) dengan menyiapkan argumentasi serta bukti yang kuat.
Langkah itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. Sebagai tindak lanjut, USTR menerbitkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 dalam kerangka kerja sama perdagangan dengan berbagai negara, termasuk Indonesia.
Penyelidikan tersebut menyasar tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing yang diduga memicu kapasitas berlebih (excess capacity) di sektor manufaktur.
Selain itu, investigasi juga mencakup dugaan kegagalan dalam menerapkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif sejak awal.
Baca juga: Seskab Teddy Ikut Rapat di Kemenko Ekonomi, Bahas Penyesuaian Anggaran imbas Situasi Global
“Oleh karena itu, proses penyiapan persyaratan dalam investigasi ini akan kami persiapkan dengan baik. Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART). Yang terpenting saat ini adalah menyiapkan argumentasi bahwa Indonesia telah memiliki dan menjalankan ketentuan untuk mengamankan hal tersebut,” ujarnya, dilansir dari laman ekon.go.id, Selasa (17/3/2026).
Untuk menghadapi proses tersebut, Kemenko Perekonomian bersama instansi terkait dan asosiasi telah melakukan konsolidasi. Tujuannya agar seluruh masukan yang disampaikan selaras dan memperkuat posisi Indonesia dalam investigasi.
“Ke depan, perlu dibentuk tim koordinasi untuk menindaklanjuti investigasi ini, termasuk melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kami berharap proses konsultasi dapat berjalan lebih cepat dengan menunjukkan bukti bahwa regulasi telah ditetapkan,” kata Haryo.
Tim koordinasi lintas instansi itu akan menyiapkan argumentasi berbasis analisis hukum, regulasi, dan data. Langkah ini bertujuan menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki aturan terkait praktik antidumping, countervailing, serta larangan tenaga kerja paksa.
Selain itu, pemerintah juga akan membuktikan bahwa kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia telah sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional, termasuk upaya penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran.
“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor tidak menyalahi aturan World Trade Organization (WTO) selama tidak terjadi praktik dumping maupun perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing,” pungkas Haryo.