KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai jaminan produk halal (JPH).
Hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kepentingan umat dan kedaulatan ekonomi nasional terjaga dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: MUI Soroti Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan RI-AS, Umat Diminta Selektif
“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian, mekanisme halal ada juga yang melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia, sehingga barang yang masuk, terutama makanan dan minuman, itu dijamin kehalalannya,” ujar Airlangga dalam siaran persnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, Indonesia dan AS telah memiliki kesepakatan MRA di mana Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH).
Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang mendapatkan MRA dari BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), dan Islamic Society of the Washington Area (ISWA) melalui Halal Certification Department.
Pada pertemuan tersebut, Airlangga menyebutkan bahwa kini sudah ada sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia.
Baca juga: BPJPH Teken Perjanjian Halal dengan Filipina, Meksiko, dan China
Melalui mekanisme itu, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda.
Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi hukum Islam atau sesuai Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Standar tersebut telah mengintegrasikan aturan halal dan metrologi secara global.
BPJPH juga telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di AS untuk memastikan kepatuhan tersebut.
“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan MUI sebagai payung utama kehalalan di Indonesia,” tegas Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Sebagai informasi, pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Marsudi Syuhud, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan MUI Buya Amirsyah Tambunan, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Ketua MUI Asrorun Ni’am Sholeh.
Hadir pula Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Evita Manthovani, serta jajaran Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI.