Pemerintah Dorong Produktivitas PSR, dari Replanting hingga Beasiswa untuk SDM Unggul

Kompas.com - 27/02/2024, 15:25 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat, pemerintah terus berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Pada 2023, realisasi program PSR mencapai 53.012 hektar (ha) atau  meningkat 72,35 persen jika dibandingkan capaian pada 2022 yang sebesar 30.759 ha.

Penyaluran dana PSR pada 2023 mencapai Rp 1,5 triliun dan diberikan kepada 21.020 pekebun.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/2/2024), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin krusial dari rapat tersebut. 

Baca juga: Pola Kemitraan, Strategi Jitu Kementan Akselerasi PSR dan Kesejahteraan Pekebun

Salah satu poin krusial tersebut terkait realisasi program penanaman kembali sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 ha. 

Airlangga menekankan, salah satu penghambat utama adalah regulasi yang proses replanting bagi pekebun rakyat yang sulit.

Nah, salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu, tadi diminta agar Kementerian Pertanian (Kementan) mengkaji Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal,” ujarnya melansir ekon.go.id

Sebab, mereka diminta sertifikat dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

Dalam program PSR, pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per ha dengan luas kebun maksimal 4 ha pada tahun pertama. 

Baca juga: Target PSR Terancam, Banyak Pengembang Hijrah Bangun Rumah Komersial

Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp 500 juta dengan bunga 6 persen per tahun.

Saat ini, pemerintah sedang mengusulkan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp 60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp 10,8 triliun.

Pihaknya juga mengusulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp 30 juta untuk dinaikkan menjadi Rp 60 juta. 

“Kenapa harus dinaikkan ke Rp 60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke empat,” katanya. 

Airlangga mengatakan, dana yang semula Rp 30 juta hanya cukup untuk pekebun hidup pada tahun pertama. 

Baca juga: Sawit Jadi Komoditas Penting, Gapki Didorong Wapres Dukung Program PSR

“Beli bibit dan hidup pada tahun pertama. Kalo ditingkatkan menjadi Rp 60 juta, biaya hidup sekitar Rp 15 juta per tahun itu bisa di-cover,” ungkapnya. 

Dengan begitu, sebut dia, mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup. 

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, pihaknya tengah merumuskan usulan tersebut dalam pembahasan lanjutan. 

Selain itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang mempersiapkan program beasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) kelapa sawit unggul dan menjamin keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan tantangan industri dan prinsip keberlanjutan.

Kemudian, ada pula kendala keterlanjuran lahan atau kondisi izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan yang diterbitkan dan berlaku saat itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Agar Penyaluran Dana PSR Berjalan Baik, Anggota Komisi XI Minta BPDPKS Lakukan Sosialisasi

“Mengenai keterlanjuran lahan, dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit,” ujarnya. 

Padahal, kata Airlangga, keterlanjuran lahan sudah masuk dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dan sudah dikerjakan sejak 2021. 

“Oleh karena itu, perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat, termasuk untuk pembagian wilayah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)-nya juga harus didorong,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Kemenko Perekonomian
AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

Kemenko Perekonomian
Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Kemenko Perekonomian
ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

Kemenko Perekonomian
Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Kemenko Perekonomian
Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Kemenko Perekonomian
Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Kemenko Perekonomian
Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Kemenko Perekonomian
Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Kemenko Perekonomian
Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Kemenko Perekonomian
Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com