KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya telah menetapkan 24 kelompok komoditas yang akan dimasukkan ke Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK).
“Dari jumlah tersebut, 19 kelompok komoditas baru ditetapkan di tahap kedua pada 2022 dan lima kelompok komoditas sudah diterapkan di tahap pertama pada 2021,” dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Hal tersebut dikatakan Susiwijono saat menghadiri Sosialisasi NK “Implementasi dan Penyusunan Tahun 2022” yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Hingga kini pemerintah terus bersinergi untuk membangun NK sebagai dasar pertimbangan kebijakan di bidang ekspor dan impor.
Pembangunan NK dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NK.
Baca juga: Dukung Pembangunan Berbasis Spasial, Kemenko Perekonomian Dorong Kebijakan Satu Peta
Adapun penetapan komoditas yang penerbitannya Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama pada 2021, sudah dilakukan penetapan lima komoditas, yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.
Saat ini, terdapat 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PE dan PI.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, sebanyak 32 kelompok komoditas lainnya dinyatakan masih belum siap untuk penerbitan PE dan PI oleh kementerian atau lembaga. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022.
Untuk itu, kementerian atau lembaga diharapkan dapat terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap ketiga atau selanjutnya.
Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha.
Baca juga: Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian untuk S1, Honor Rp 5 Juta
Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan (RK ) oleh kementerian atau lembaga Pembina Sektor komoditas.
“Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window (LNSW) atau akun sistem kementerian atau lembaga. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September,” kata Susiwijono.
Adapun beberapa kementerian atau lembaga yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap satu dan dua, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Selain kementerian atau lembaga terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Sekretarian Kabinet RI turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Assisten Deputi (Asdep) yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi,” ujar Sesmenko Susiwijono.
Ia mengatakan, setelah NK ditetapkan, pelaku usaha dapat melakukan perubahan atau pengajuan baru NK. Perubahan NK dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, bencana nonalam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.
Perubahan, kata dia, juga dapat dilakukan setelah monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
“Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah,” ujar Susiwijono.