Sesmenko Perekonomian Sebut 24 Kelompok Komoditas Akan Dimasukkan ke SiNas NK

Kompas.com - 20/09/2022, 13:06 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya telah menetapkan 24 kelompok komoditas yang akan dimasukkan ke Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK).

“Dari jumlah tersebut, 19 kelompok komoditas baru ditetapkan di tahap kedua pada 2022 dan lima kelompok komoditas sudah diterapkan di tahap pertama pada 2021,” dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Hal tersebut dikatakan  Susiwijono saat menghadiri Sosialisasi NK “Implementasi dan Penyusunan Tahun 2022” yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Hingga kini pemerintah terus bersinergi untuk membangun NK sebagai dasar pertimbangan kebijakan di bidang ekspor dan impor.

Pembangunan NK dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NK.

Baca juga: Dukung Pembangunan Berbasis Spasial, Kemenko Perekonomian Dorong Kebijakan Satu Peta

Adapun penetapan komoditas yang penerbitannya Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pada 2021, sudah dilakukan penetapan lima komoditas, yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Saat ini, terdapat 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PE dan PI.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, sebanyak 32 kelompok komoditas lainnya dinyatakan masih belum siap untuk penerbitan PE dan PI oleh kementerian atau lembaga. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022.

Untuk itu, kementerian atau lembaga diharapkan dapat terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap ketiga atau selanjutnya.

Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha.

Baca juga: Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian untuk S1, Honor Rp 5 Juta

Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan (RK ) oleh kementerian atau lembaga Pembina Sektor komoditas.

“Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window (LNSW) atau akun sistem kementerian atau lembaga. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September,” kata Susiwijono.

Adapun beberapa kementerian atau lembaga yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap satu dan dua, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Selain kementerian atau lembaga terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Sekretarian Kabinet RI turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Assisten Deputi (Asdep) yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi,” ujar Sesmenko Susiwijono.

Ia mengatakan, setelah NK ditetapkan, pelaku usaha dapat melakukan perubahan atau pengajuan baru NK. Perubahan NK dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, bencana nonalam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.

Perubahan, kata dia, juga dapat dilakukan setelah monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

“Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah,” ujar Susiwijono.

 

Terkini Lainnya
Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Kemenko Perekonomian
Dorong Belitung Jadi Destinasi Wisata Internasional, Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi

Dorong Belitung Jadi Destinasi Wisata Internasional, Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi

Kemenko Perekonomian
Tarif Impor Indonesia ke AS Turun Jadi 19 Persen,

Tarif Impor Indonesia ke AS Turun Jadi 19 Persen, "Huge Wins" untuk Industri Padat Karya

Kemenko Perekonomian
Babak Baru Kemitraan RI-Uni Eropa untuk Stabilitas Ekonomi dan Politik Global

Babak Baru Kemitraan RI-Uni Eropa untuk Stabilitas Ekonomi dan Politik Global

Kemenko Perekonomian
Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal

Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal

Kemenko Perekonomian
Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global

Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global

Kemenko Perekonomian
Di Ratas bersama Prabowo, Menko Airlangga Bahas Strategi Ekonomi Global dan Kemitraan dengan AS

Di Ratas bersama Prabowo, Menko Airlangga Bahas Strategi Ekonomi Global dan Kemitraan dengan AS

Kemenko Perekonomian
Sukseskan MBG, Pemerintah-Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung UMKM

Sukseskan MBG, Pemerintah-Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung UMKM

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Rusia Pererat Kerja Sama Strategis di SPIEF 2025

Indonesia-Rusia Pererat Kerja Sama Strategis di SPIEF 2025

Kemenko Perekonomian
Perkuat Hubungan Ekonomi dengan Rusia, Indonesia Rampungkan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Eurasia

Perkuat Hubungan Ekonomi dengan Rusia, Indonesia Rampungkan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Eurasia

Kemenko Perekonomian
Pimpin Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama 6 Sektor Strategis

Pimpin Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama 6 Sektor Strategis

Kemenko Perekonomian
Perundingan IEU CEPA Segera Rampung, Menko Airlangga: Kedua Belah Pihak Sepakat, Tidak Ada Ganjalan Tersisa

Perundingan IEU CEPA Segera Rampung, Menko Airlangga: Kedua Belah Pihak Sepakat, Tidak Ada Ganjalan Tersisa

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga: Setelah 9 Tahun, Perundingan Indonesia-UE CEPA Masuki Tahap Akhir

Menko Airlangga: Setelah 9 Tahun, Perundingan Indonesia-UE CEPA Masuki Tahap Akhir

Kemenko Perekonomian
Perkuat Komitmen Indonesia Aksesi OECD, Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum ke Sekjen OECD

Perkuat Komitmen Indonesia Aksesi OECD, Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum ke Sekjen OECD

Kemenko Perekonomian
Perkuat Kemitraan Ekonomi, Menko Airlangga Bertemu Wakil Menteri Perdagangan Chili di Paris

Perkuat Kemitraan Ekonomi, Menko Airlangga Bertemu Wakil Menteri Perdagangan Chili di Paris

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com