Sesmenko Perekonomian Sebut 24 Kelompok Komoditas Akan Dimasukkan ke SiNas NK

Kompas.com - 20/09/2022, 13:06 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Sekretaris Kementerian Koodinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam kegiatan Sosialisasi NK ?Implementasi dan Penyusunan Tahun 2022? yang diselenggarakan secara hybrid  di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/9/2022).DOK. Kemenko Perekonomian Sekretaris Kementerian Koodinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam kegiatan Sosialisasi NK ?Implementasi dan Penyusunan Tahun 2022? yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/9/2022).

KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya telah menetapkan 24 kelompok komoditas yang akan dimasukkan ke Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK).

“Dari jumlah tersebut, 19 kelompok komoditas baru ditetapkan di tahap kedua pada 2022 dan lima kelompok komoditas sudah diterapkan di tahap pertama pada 2021,” dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Hal tersebut dikatakan  Susiwijono saat menghadiri Sosialisasi NK “Implementasi dan Penyusunan Tahun 2022” yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Hingga kini pemerintah terus bersinergi untuk membangun NK sebagai dasar pertimbangan kebijakan di bidang ekspor dan impor.

Pembangunan NK dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NK.

Baca juga: Dukung Pembangunan Berbasis Spasial, Kemenko Perekonomian Dorong Kebijakan Satu Peta

Adapun penetapan komoditas yang penerbitannya Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pada 2021, sudah dilakukan penetapan lima komoditas, yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Saat ini, terdapat 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PE dan PI.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, sebanyak 32 kelompok komoditas lainnya dinyatakan masih belum siap untuk penerbitan PE dan PI oleh kementerian atau lembaga. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022.

Untuk itu, kementerian atau lembaga diharapkan dapat terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap ketiga atau selanjutnya.

Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha.

Baca juga: Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian untuk S1, Honor Rp 5 Juta

Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan (RK ) oleh kementerian atau lembaga Pembina Sektor komoditas.

“Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window (LNSW) atau akun sistem kementerian atau lembaga. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September,” kata Susiwijono.

Adapun beberapa kementerian atau lembaga yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap satu dan dua, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Selain kementerian atau lembaga terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Sekretarian Kabinet RI turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Assisten Deputi (Asdep) yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi,” ujar Sesmenko Susiwijono.

Ia mengatakan, setelah NK ditetapkan, pelaku usaha dapat melakukan perubahan atau pengajuan baru NK. Perubahan NK dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, bencana nonalam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.

Perubahan, kata dia, juga dapat dilakukan setelah monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

“Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah,” ujar Susiwijono.

 

Terkini Lainnya
Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Hadir di Penandatanganan Kerja Sama Semikonduktor antara Indonesia dan Purdue University
Menko Airlangga Hadir di Penandatanganan Kerja Sama Semikonduktor antara Indonesia dan Purdue University
Kemenko Perekonomian
Neraca Pembayaran Indonesia Surplus, Tanda Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga
Neraca Pembayaran Indonesia Surplus, Tanda Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Dampingi Prabowo Bertemu Sekjen PBB Bahas Dinamika Global Terkini
Menko Airlangga Dampingi Prabowo Bertemu Sekjen PBB Bahas Dinamika Global Terkini
Kemenko Perekonomian
Setelah KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo di KTT G20 Brasil
Setelah KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo di KTT G20 Brasil
Kemenko Perekonomian
Tingkatkan Kerja Sama di Berbagai Bidang Prioritas, Pelaku Usaha Indonesia-Brasil Tanda Tangani MoU Senilai Rp 2,8 Miliar Dollar AS
Tingkatkan Kerja Sama di Berbagai Bidang Prioritas, Pelaku Usaha Indonesia-Brasil Tanda Tangani MoU Senilai Rp 2,8 Miliar Dollar AS
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Hadiri Peluncuran Global Clean Power Alliance, Potensi Baru Dukungan Transisi Energi di Indonesia
Menko Airlangga Hadiri Peluncuran Global Clean Power Alliance, Potensi Baru Dukungan Transisi Energi di Indonesia
Kemenko Perekonomian
Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Substansi Perjanjian ICA-CEPA Indonesia-Kanada Telah Selesai, Siap Dorong Perdagangan
Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Substansi Perjanjian ICA-CEPA Indonesia-Kanada Telah Selesai, Siap Dorong Perdagangan
Kemenko Perekonomian
Pemerintah Luncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
Pemerintah Luncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
Kemenko Perekonomian
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
Kemenko Perekonomian
Presidensi Brasil, Sherpa G20 Indonesia Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
Presidensi Brasil, Sherpa G20 Indonesia Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Teken Kerja Sama
Menko Airlangga Teken Kerja Sama "Blue Economy" Indonesia-RRT, Disaksikan Presiden Prabowo dan Xi Jinping
Kemenko Perekonomian
Ma'ruf Amin Hadir di KTT ASEAN-Korsel, Bahas soal Percepatan Transisi Energi hingga Stabilitas Kawasan
Ma'ruf Amin Hadir di KTT ASEAN-Korsel, Bahas soal Percepatan Transisi Energi hingga Stabilitas Kawasan
Kemenko Perekonomian
KTT Ke-27 ASEAN-China: Indonesia Tekankan Penguatan Kerja Sama Ekonomi Hijau hingga UMKM
KTT Ke-27 ASEAN-China: Indonesia Tekankan Penguatan Kerja Sama Ekonomi Hijau hingga UMKM
Kemenko Perekonomian
Hadiri Sidang Pleno KTT ASEAN di Laos, Ma’ruf Amin Dorong Optimalkan Tiga Hal Ini
Hadiri Sidang Pleno KTT ASEAN di Laos, Ma’ruf Amin Dorong Optimalkan Tiga Hal Ini
Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke