KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap menjadi pegangan utama dalam hubungan perdagangan kedua negara.
Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Indonesia untuk merespons perkembangan proses investigasi perdagangan yang tengah berlangsung di AS sebagai bagian dari mekanisme administrasi hukum di negara tersebut.
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI Haryo Limanseto mengatakan, proses investigasi tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan oleh otoritas di AS.
“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, sehingga mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap ART, sehingga proses ini kita lalui saja,” ujarnya, dilansir dari laman ekon.go.id, Senin (16/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Haryo saat menjawab pertanyaan media dalam acara media gathering Kemenko Perekonomian bersama Forum Wartawan Keuangan dan Moneter (Forkem) di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: AS Buka Investigasi Tarif Baru Usai Perjanjian Dagang, Indonesia Kegocek?
Haryo menjelaskan, investigasi tersebut tidak hanya melibatkan Indonesia, tetapi juga diikuti oleh sejumlah negara lain.
Meski demikian, Indonesia memiliki posisi tersendiri karena kedua negara telah menyepakati ART setelah melalui proses perundingan yang berlangsung intensif selama lebih dari satu tahun.
“Investigasi itu akan kita ikuti dengan memberikan data-data yang diperlukan. Kami yakin berbagai hal yang menjadi perhatian sebenarnya sudah dibahas dalam perundingan ART,” jelas Haryo.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah berkomunikasi dengan otoritas di AS terkait tindak lanjut kebijakan tersebut.
Menurutnya, sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam proses investigasi pada dasarnya telah dibahas secara komprehensif dalam perundingan ART, termasuk berbagai aspek perdagangan dan kerja sama ekonomi yang menjadi kepentingan kedua negara.
Baca juga: IHSG Anjlok 2,56 Persen ke 6.954 pada Awal Perdagangan Senin
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga terus melanjutkan proses domestik terkait implementasi ART melalui mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut mencakup konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta proses ratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ART ini merupakan kesepakatan yang win-win bagi kedua negara. Karena itu, kami optimistis kesepakatan yang telah dibahas cukup panjang ini akan tetap berjalan,” pungkas Haryo.