Dukung Pembangunan Berbasis Spasial, Kemenko Perekonomian Dorong Kebijakan Satu Peta

Kompas.com - 13/09/2022, 20:09 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Kemenko Perekonomian) terus berkomitmen meningkatkan pembangunan nasional, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6 April 2021.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, pemerintah memerlukan percepatan untuk Kebijakan Satu Peta karena informasi geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan.

Kebijakan Satu Peta juga berguna dalam pengelolaan sumber daya alam, pembagian kawasan sumber daya alam, penanggulangan bencana, sustainable development, dan pengembangan ekonomi digital.

“Selain enam hal tersebut, Kebijakan Satu Peta juga memberikan literasi geospasial yang lebih luas kepada kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), maupun masyarakat. Sebab, selama ini awareness kita terhadap data geospasial belum terlalu masif,” ujarnya.

Baca juga: HUT Kemenko Perokonomian ke-56, Airlangga Soroti Ekonomi Indonesia yang Terus Bertumbuh

Dia mengatakan itu saat menjadi narasumber dalam Media Briefing Overview serta Paparan Rencana Rakernas Percepatan Kebijakan Satu Peta di Media Center Kemenko Perekonomian, Selasa (13/9/2022).

Pada kesempatan itu, Aris juga menyampaikan berbagai hal mengenai Kebijakan Satu Peta, mulai dari perkembangan pelaksanaan, capaian sinkronisasi, capaian kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT), capaian optimalisasi penyebarluasan data informasi geospasial dan integrasi portal Kebijakan Satu Peta, serta tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo menambahkan, Kebijakan Satu Peta juga bertujuan untuk mendorong investasi.

“Saat ini kita ingin keluar dari middle income trap seperti yang disampaikan Pak Presiden,” ujar pria yang menjabat sebagai Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta itu melansir ekon.go.id, Selasa.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: PMN untuk BTN Masih Dievaluasi, Garuda dan Waskita Sudah Pasti

Dia mengatakan, Indonesia sedang mengalami bonus demografi. Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta diharapkan bisa mendorong investasi dan menciptakan sustainable development.

“Dengan membangun investasi di suatu daerah, secara ekonomi akan bagus atau meningkat dan lingkungan juga tidak terganggu,” katanya.

Adapun sejak Perpres Nomor 23 Tahun 2021 diterbitkan, berbagai kemajuan dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta telah dilakukan.

Namun, di tengah berbagai capaian tersebut, terdapat tantangan yang mengiringi dan harus segera diselesaikan  karena menjadi penghambat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, dan pemerataan ekonomi.

Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta.

Baca juga: Kebijakan Satu Peta Disebut Bisa Tangani Konflik Agraria, Seperti Apa?

Rakernas itu akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel.

Rakernas tersebut juga akan melibatkan K/L, pemda, dan multi-stakeholder yang bertujuan memberikan ide dan terobosan untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Wahyu mengatakan, rakernas itu penting karena pemerintah perlu melakukan percepatan penyelesaian dari rencana aksi yang harus disusun seluruh K/L dan pemda.

“Diharapkan pada semester I-2024, rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara K/L dan pemda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, rakernas yang akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2022 di Jakarta tersebut mengangkat enam agenda utama, yaitu Forum Menteri berupa dialog pelaporan capaian penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta.

Baca juga: Soal Dampak Kenaikan BBM, Airlangga: Inflasi Sedang Kita Monitor

Ada pula Peluncuran Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) yang dikelola Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Kemudian, ada penghargaan untuk para pemenang Kompetisi Desain Poster dan Video Kebijakan Satu Peta untuk Mahasiswa, Dialog Interaktif Kepala Daerah dengan Para Menteri, Forum Muda Berbicara Kebijakan Satu Peta, dan gelaran Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta.

Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya yang melibatkan 24 K/L dan 34 provinsi serta penambahan 72 peta tematik baru sehingga total menjadi 158 peta tematik.

Tambahan 72 peta tematik tersebut mencakup peta tematik di bidang perekonomian, keuangan, kebencanaan, perizinan pertanahan, dan kemaritiman.

Kebijakan Satu Peta diupayakan untuk mendorong K/L dan pemda dalam memanfaatkan Informasi Geospasial Tematik (IGT)/Peta Tematik hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Baca juga: Airlangga Sebut Masih Ada 8 PSN yang Belum Diselesaikan Pemerintah

Hasil Produk Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama dalam rangka pembangunan nasional berbasis spasial.

Selain itu, Kebijakan Satu Peta dilaksanakan melalui empat kegiatan yakni Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Terkini Lainnya
Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Kemenko Perekonomian
AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

Kemenko Perekonomian
Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Kemenko Perekonomian
ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

Kemenko Perekonomian
Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Kemenko Perekonomian
Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Kemenko Perekonomian
Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Kemenko Perekonomian
Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Kemenko Perekonomian
Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Kemenko Perekonomian
Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Kemenko Perekonomian
Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com