KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Program tersebut merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Penandatanganan SKB berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tito mengatakan, SKB itu bertujuan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR).
Sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo, Kemendagri bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah bergerak cepat menyiapkan berbagai kebijakan agar harga rumah lebih terjangkau bagi MBR.
Baca juga: Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR, Mendagri Tinjau Penerima Bantuan Bedah Rumah
Langkah tersebut diwujudkan melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan itu juga menyesuaikan perluasan cakupan MBR yang telah diatur pemerintah.
“Putusan ini sudah dibuat dan dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya untuk mempermudah rakyat mendapatkan atau membangun rumah, juga memudahkan para pengembang membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan SKB untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan.
Melalui SKB tersebut, pemerintah memperluas cakupan MBR dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona.
Langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi setiap daerah, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah.
“Seperti misalnya zona satu, dari tadinya Rp 7 juta yang belum menikah menjadi Rp 8,5 juta, yang sudah menikah (dari) Rp 8 juta menjadi Rp 10 juta. Di zona empat, khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah Rp 12 juta, yang sudah menikah Rp 14 juta,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menyoroti persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB.
Ia mencontohkan masyarakat yang bekerja di Jakarta, tetapi membeli rumah di daerah penyangga, seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok, karena harga rumah yang lebih terjangkau.
Baca juga: Pemprov DKI Kembali Gratiskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Dengan adanya SKB tersebut, pemerintah menegaskan bahwa MBR tidak lagi dibatasi oleh domisili sesuai KTP elektronik daerah setempat.
“Tujuannya adalah mempermudah MBR, di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan kemudahan dalam bentuk pembebasan PBG dan BPHTB lima persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), tanpa harus menggunakan KTP (atau) domisili setempat,” tutur Tito.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga memberikan manfaat bagi pemda.
Selain membantu mengurangi backlog perumahan yang menjadi perhatian kepala daerah, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada MBR sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan pemerintah dan pengembang.
Dari sisi fiskal daerah, keberadaan rumah-rumah baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu karena lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat berubah menjadi kawasan hunian yang memiliki nilai ekonomi.
Baca juga: Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lebih Mudah dengan bjb T-PBB
“Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanah (atau) buminya saja, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi, akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya," ucap Tito.
Sebagai informasi, penandatanganan SKB tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Para gubernur, bupati, dan wali kota juga hadir secara virtual.