Percepat Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB

Kompas.com - 19/06/2026, 20:52 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Program tersebut merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Penandatanganan SKB berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Tito mengatakan, SKB itu bertujuan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR).

Sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo, Kemendagri bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah bergerak cepat menyiapkan berbagai kebijakan agar harga rumah lebih terjangkau bagi MBR.

Baca juga: Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR, Mendagri Tinjau Penerima Bantuan Bedah Rumah

Langkah tersebut diwujudkan melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan itu juga menyesuaikan perluasan cakupan MBR yang telah diatur pemerintah.

“Putusan ini sudah dibuat dan dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya untuk mempermudah rakyat mendapatkan atau membangun rumah, juga memudahkan para pengembang membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan SKB untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan.

Cakupan MBR diperluas

Melalui SKB tersebut, pemerintah memperluas cakupan MBR dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona.

Baca juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR dan Hapus Hambatan Domisili

Langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi setiap daerah, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah.

“Seperti misalnya zona satu, dari tadinya Rp 7 juta yang belum menikah menjadi Rp 8,5 juta, yang sudah menikah (dari) Rp 8 juta menjadi Rp 10 juta. Di zona empat, khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah Rp 12 juta, yang sudah menikah Rp 14 juta,” jelas Tito.

Lebih lanjut, Tito menyoroti persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB.

Ia mencontohkan masyarakat yang bekerja di Jakarta, tetapi membeli rumah di daerah penyangga, seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok, karena harga rumah yang lebih terjangkau.

Baca juga: Pemprov DKI Kembali Gratiskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Dengan adanya SKB tersebut, pemerintah menegaskan bahwa MBR tidak lagi dibatasi oleh domisili sesuai KTP elektronik daerah setempat.

“Tujuannya adalah mempermudah MBR, di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan kemudahan dalam bentuk pembebasan PBG dan BPHTB lima persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), tanpa harus menggunakan KTP (atau) domisili setempat,” tutur Tito.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga memberikan manfaat bagi pemda.

Selain membantu mengurangi backlog perumahan yang menjadi perhatian kepala daerah, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada MBR sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan pemerintah dan pengembang.

Dari sisi fiskal daerah, keberadaan rumah-rumah baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu karena lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat berubah menjadi kawasan hunian yang memiliki nilai ekonomi.

Baca juga: Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

“Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanah (atau) buminya saja, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi, akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya," ucap Tito.

Sebagai informasi, penandatanganan SKB tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Para gubernur, bupati, dan wali kota juga hadir secara virtual.

Terkini Lainnya
Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Teken SEB Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah

Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Teken SEB Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah

Kemendagri
Pemulihan Permanen Pascabencana Dipacu, Infrastruktur Jadi Fokus Utama

Pemulihan Permanen Pascabencana Dipacu, Infrastruktur Jadi Fokus Utama

Kemendagri
Percepat Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB

Percepat Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB

Kemendagri
Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR, Mendagri Tinjau Penerima Bantuan Bedah Rumah

Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR, Mendagri Tinjau Penerima Bantuan Bedah Rumah

Kemendagri
Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Minta Pemulihan Permanen Dipercepat

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Minta Pemulihan Permanen Dipercepat

Kemendagri
Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Tunjukkan Kemajuan, Infrastruktur Permanen Jadi Prioritas

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Tunjukkan Kemajuan, Infrastruktur Permanen Jadi Prioritas

Kemendagri
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan demi Percepatan Pemulihan

Kemendagri
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kemendagri
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR dan Hapus Hambatan Domisili

Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR dan Hapus Hambatan Domisili

Kemendagri
Tinjau Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Tinjau Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Kemendagri
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak 

Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak 

Kemendagri
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia untuk Gerakkan Ekonomi

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia untuk Gerakkan Ekonomi

Kemendagri
Apresiasi Inflasi Nasional 3,08 Persen, Mendagri: Cabai Jadi Penyumbang Tertinggi

Apresiasi Inflasi Nasional 3,08 Persen, Mendagri: Cabai Jadi Penyumbang Tertinggi

Kemendagri
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

Kemendagri
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bisa Gerakkan Ekonomi

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bisa Gerakkan Ekonomi

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com