Realisasi Bantuan Jadup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas Bencana

Kompas.com - 30/03/2026, 12:19 WIB
Tsabita Naja,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus meningkatkan realisasi penyaluran bantuan jaminan hidup (jadup) untuk menunjang kehidupan penyintas pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan data laporan harian Satgas PRR per 29 Maret 2026, tercatat penyaluran bantuan jadup telah merata di tiga provinsi terdampak. Dari total alokasi untuk 62.990 jiwa, sebanyak 54.585 jiwa telah menerima bantuan dengan nilai penyaluran mencapai Rp 272,726 miliar.

Provinsi Aceh mencatatkan realisasi penyaluran tertinggi karena telah berhasil menjangkau 42.540 jiwa dengan total dana sebesar Rp 203,696 miliar.

Di Sumut, bantuan telah menjangkau 10.235 jiwa dengan total dana mencapai Rp 53,759 miliar. Sementara itu, Sumbar telah menjangkau 1.794 jiwa dengan total dana senilai Rp 15,044 miliar.

Baca juga: Jelang Lebaran, Bupati Ayahwa Salurkan Rp 3,1 Miliar Jadup Penyintas Banjir Aceh Utara

Skema penyaluran jadup diberikan sebesar Rp 15.000 per jiwa per hari selama tiga bulan. Bantuan ini disalurkan setelah pemerintah daerah (pemda) melakukan validasi data, kemudian distribusi bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk diketahui, jadup merupakan salah satu skema bantuan pascabencana yang diberikan guna menjamin keberlangsungan hidup penyintas bencana.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemulihan tidak hanya menyentuh infrastruktur fisik, tetapi juga daya beli masyarakat yang lumpuh akibat bencana.

Baca juga: Sembari Tunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan di Sumatera

Capaian penyaluran bantuan lain

Capaian penyaluran bantuan jadup yang masif sejalan dengan distribusi Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi (BSSE) dan Bantuan Isi Hunian (BIH).

Adapun total BSSE dan BIH yang disalurkan telah menjangkau 35.780 penyintas bencana dengan total bantuan mencapai Rp 107,340 miliar.

Selain itu, Satgas PRR juga menggelontorkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi penyintas bencana yang tidak memilih tinggal di hunian sementara (huntara).

Bantuan DTH sebesar Rp 600.000 disalurkan setiap bulan dalam jangka waktu tiga bulan, sehingga setiap kepala keluarga menerima total dana sebesar Rp 1,8 juta.

Baca juga: Percepatan Huntara dan Penyaluran DTH Jadi Strategi Kunci Satgas PRR Relokasi Pengungsi

Hingga saat ini, seluruh rekening penerima DTH telah menerima transfer dana dengan tingkat penyaluran mencapai 100 persen untuk 14.021 penerima di tiga provinsi. Rinciannya, Aceh terdiri dari 8.099 penerima, Sumut 4.162 penerima, dan Sumbar 1.760 penerima.

Sebelumnya, Ketua Satgas (Kasatgas) PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa kecepatan pencairan bantuan finansial berupa jadup, bantuan perabotan rumah tangga, dukungan stimulan ekonomi, dan DTH, sangat bergantung pada kecepatan serta kelengkapan pendataan yang dilakukan pemda.

Oleh karena itu, ia mendorong kepala daerah di wilayah terdampak untuk mempercepat dan melengkapi data penyintas bencana, agar bantuan yang tepat sasaran dapat segera disalurkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam acara Penyerahan Kunci Tahap Satu 120 Unit Hunian Tetap (Huntap) untuk Rakyat Korban Bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Satgas PRR Serahkan 120 Unit Huntap kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

"Makin cepat kami terima, makin cepat Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi lapangan. Makin cepat, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa bergerak," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Terkini Lainnya
Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP-PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP-PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kemendagri
Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun

Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun

Kemendagri
Ketum TP-PKK Tri Tito Dorong Pelajar Peduli Kesehatan Sejak Dini

Ketum TP-PKK Tri Tito Dorong Pelajar Peduli Kesehatan Sejak Dini

Kemendagri
Wamendagri Tinjau PLBN Motaain, Pastikan Layanan Perbatasan Optimal

Wamendagri Tinjau PLBN Motaain, Pastikan Layanan Perbatasan Optimal

Kemendagri
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Kemendagri
Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Kemendagri
Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Kemendagri
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Kemendagri
BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

Kemendagri
Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Kemendagri
Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Kemendagri
Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Kemendagri
Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Kemendagri
Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com