Bukan Hanya Patuhi PPKM Darurat, Menaker Minta Perusahaan Lakukan Ini

Kompas.com - 07/07/2021, 09:32 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan mematuhi beberapa aturan sesuai surat edaran (SE) yang diterbitkan pihaknya.DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan mematuhi beberapa aturan sesuai surat edaran (SE) yang diterbitkan pihaknya.

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan menerapkan beberapa aturan sesuai Surat (SE) Menaker terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) yang telah diterbitkan, Sabtu (3/7/2021).

“Pertama, kami meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Hal itu dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang optimalisasi penerapan prokes di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan, serta sarana kesehatan bagi pekerja dan buruh oleh perusahaan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Masyarakat Diminta Perketat Penerapan Prokes

Pada surat edaran tersebut, Ida mengatakan, diperlukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Pasalnya, situasi terkini penularan Covid-19 semakin tinggi dan bisa berdampak terhadap dunia kerja. Baik pekerja di rumah maupun dari kantor.

Untuk itu, Ida meminta para gubernur agar menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan dalam mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Baca juga: Ridwan Kamil: Perusahaan Bandel Tak WFH 100 Persen Saat PPKM di Jabar Akan Ditindak

"Kembali kami sampaikan agar perusahaan mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM darurat," imbuh Ida, dalam surat edaran tersebut.

Terkait permintaan kedua, ia meminta dunia usaha mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19.

Untuk permintaan ketiga, Ida meminta perusahaan mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan, seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan secara rutin bagi pekerja.

Baca juga: Ini Kendala Produksi Perlengkapan Kesehatan Penanganan Covid-19

Tak hanya itu, perusahaan diminta pula untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan. Peraturan ini berlaku apabila pengusaha yang sudah memiliki perusahaan.

Selain itu, Ida turut mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di perusahaan.

Adapun tujuannya untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19,” ucap Ida.

Baca juga: Satgas Covid-19: Mobilitas Penduduk Masih Tinggi Meski PPKM Darurat Sudah Diterapkan

Setelah terbentuk, lanjut dia, P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 diminta untuk berkoordinasi dengan satgas pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Aturan tersebut diberlakukan dalam upaya menekan penambahan kasus baru yang terjadi secara signifikan

Salah satu cakupan pengetatan adalah meminta seluruh pekerja di sektor non-esensial agar bekerja dari rumah (work from home).

Baca juga: 8 Cara Mudah Jaga Kesehatan selama Work from Home

Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal tetap dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke