Soal RUU PKS, Menaker Ida: Ini Sebagai Upaya Melindungi Buruh

Kompas.com - 30/04/2021, 21:54 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida dalam acara penerimaan surat pernyataan komitmen bersama tentang tuntutan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahaan Rencana Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-undang (UU) PKS di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Jumat (30/4/2021).DOK. Humas Kemnaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida dalam acara penerimaan surat pernyataan komitmen bersama tentang tuntutan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahaan Rencana Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-undang (UU) PKS di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Jumat (30/4/2021).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah sebuah perlindungan buruh dari tindak pelecehan maupun kekerasan seksual di tempat kerja.

“Ini sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama pekerja atau buruh yang merupakan kelompok rentan, di tempat kerja mereka. Entah itu ketika perjalanan masuk, pulang kerja, hingga waktu menggunakan fasilitas umum,” jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sebab, pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, tidak terkecuali tempat kerja.

“Ibarat dua mata pisau yang merusak seseorang dan berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan kinerja seseorang di tempat kerja. Ini nanti jelas akan merugikan buruh dan pengusaha.

Baca juga: Bagikan 800 Bingkisan Ramadhan Kepada Pegawai Kemnaker, Menaker Ida: Ini Tanda Kasih Kami

Untuk itu, RUU PKS perlu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terangnya.

Pernyataan itu disampaikan Ida menyusul penerimaan surat pernyataan komitmen bersama tentang tuntutan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahaan RUU PKS menjadi Undang-undang (UU) PKS di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Surat pernyataan komitmen bersama tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar.

Penyerahan komitmen bersama itu ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani dan sejumlah pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) dengan disaksikan dan difasilitasi Menaker Ida.

Baca juga: Terapkan K3, Gubernur dan Perusahaan Ini Diganjar Penghargaan oleh Kemnaker

Adapun pimpinan SP/SB yang hadir, yakit Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi.

Hadir pula Presiden Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori dan Ketua Umum Serikat Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ahmad Irfan Nasution.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat, Menaker Ida menjelaskan, selaku pihak pemerintah yang menangani urusan ketenagakerjaan, pihaknya memberikan apresiasi kepada teman-teman dari SP/SB.

“Bersama Apindo yang telah bersatu melakukan kajian tentang pelecehan dan kekerasan seksual yang berkaitan dengan RUU PKS,” imbuhnya.

Baca juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Dapat THR 2021

Kebersamaan yang dilakukan Apindo dan SP/SB itu, kata Ida, merupakan bentuk komitmen dan kolaborasi tinggi dari unsur pekerja dan pengusaha sebagai pemegang kunci penting dalam perlindungan bagi pekerja atau buruh.

“Itu artinya ada usaha untuk mencapai produktivitas dan kesejahteraan bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Korkesra Muhaimin Iskandar menilai, komitmen bersama yang diteken berbagai pihak tersebut merupakan bentuk dukungan untuk RUU PKS.

“Tak hanya berasal dari aktivis perempuan saja, tetapi juga para pejuang aktivis buruh dan pengusaha yang bersatu. Seperti yang kita tahu, tempat kerja merupakan lokasi rawan kekerasan seksual,” kata pria yang akrab disapa Gus Amitersebut.

Oleh karena itu, Gus Ami meminta semua pihak untuk terus menyuarakan RUU PKS, sehingga nantinya muncul zero accident kekerasan seksual terhadap perempuan.

Baca juga: Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan

Lebih lanjut, ia pun memberikan apresiasi kepada Menaker Ida yang telah memfasilitasi konfederasi SP/SB dan Apindo bersama dengan pimpinan DPR.

“Setelah ini tentu akan disampaikan ke badan legislasi dan seluruh fraksi DPR. Diharapkan dapat menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan,” harapnya.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke