Soal RUU PKS, Menaker Ida: Ini Sebagai Upaya Melindungi Buruh

Kompas.com - 30/04/2021, 21:54 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah sebuah perlindungan buruh dari tindak pelecehan maupun kekerasan seksual di tempat kerja.

“Ini sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama pekerja atau buruh yang merupakan kelompok rentan, di tempat kerja mereka. Entah itu ketika perjalanan masuk, pulang kerja, hingga waktu menggunakan fasilitas umum,” jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sebab, pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, tidak terkecuali tempat kerja.

“Ibarat dua mata pisau yang merusak seseorang dan berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan kinerja seseorang di tempat kerja. Ini nanti jelas akan merugikan buruh dan pengusaha.

Baca juga: Bagikan 800 Bingkisan Ramadhan Kepada Pegawai Kemnaker, Menaker Ida: Ini Tanda Kasih Kami

Untuk itu, RUU PKS perlu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terangnya.

Pernyataan itu disampaikan Ida menyusul penerimaan surat pernyataan komitmen bersama tentang tuntutan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahaan RUU PKS menjadi Undang-undang (UU) PKS di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Surat pernyataan komitmen bersama tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar.

Penyerahan komitmen bersama itu ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani dan sejumlah pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) dengan disaksikan dan difasilitasi Menaker Ida.

Baca juga: Terapkan K3, Gubernur dan Perusahaan Ini Diganjar Penghargaan oleh Kemnaker

Adapun pimpinan SP/SB yang hadir, yakit Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi.

Hadir pula Presiden Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori dan Ketua Umum Serikat Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ahmad Irfan Nasution.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat, Menaker Ida menjelaskan, selaku pihak pemerintah yang menangani urusan ketenagakerjaan, pihaknya memberikan apresiasi kepada teman-teman dari SP/SB.

“Bersama Apindo yang telah bersatu melakukan kajian tentang pelecehan dan kekerasan seksual yang berkaitan dengan RUU PKS,” imbuhnya.

Baca juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Dapat THR 2021

Kebersamaan yang dilakukan Apindo dan SP/SB itu, kata Ida, merupakan bentuk komitmen dan kolaborasi tinggi dari unsur pekerja dan pengusaha sebagai pemegang kunci penting dalam perlindungan bagi pekerja atau buruh.

“Itu artinya ada usaha untuk mencapai produktivitas dan kesejahteraan bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Korkesra Muhaimin Iskandar menilai, komitmen bersama yang diteken berbagai pihak tersebut merupakan bentuk dukungan untuk RUU PKS.

“Tak hanya berasal dari aktivis perempuan saja, tetapi juga para pejuang aktivis buruh dan pengusaha yang bersatu. Seperti yang kita tahu, tempat kerja merupakan lokasi rawan kekerasan seksual,” kata pria yang akrab disapa Gus Amitersebut.

Oleh karena itu, Gus Ami meminta semua pihak untuk terus menyuarakan RUU PKS, sehingga nantinya muncul zero accident kekerasan seksual terhadap perempuan.

Baca juga: Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan

Lebih lanjut, ia pun memberikan apresiasi kepada Menaker Ida yang telah memfasilitasi konfederasi SP/SB dan Apindo bersama dengan pimpinan DPR.

“Setelah ini tentu akan disampaikan ke badan legislasi dan seluruh fraksi DPR. Diharapkan dapat menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan,” harapnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com