Mensos Resmikan 8 BRSAMPK yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Kompas.com - 18/12/2018, 07:00 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMP yang tersebar di berbagai daerah di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/18). Dok. Humas Kementerian Sosial Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMP yang tersebar di berbagai daerah di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/18).

KOMPAS.com - Agar tumbuh kembang anak terjamin, terhindar dari kekerasan dan diskriminasi, Kementerian Sosial ( Kemensos) mengupayakan perlindungan khusus pada Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK).

Untuk itu, Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMPK di berbagai daerah.

"Balai ini menjalankan fungsi untuk melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data, dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Mensos sendiri mengatakan itu usai membuka acara Aktivasi BRSAMPK dalam Rangka Menuju Indonesia Bebas ABH dari Lapas Dewasa 2018 di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Balai-balai tersebut, kata Agung, juga berfungsi sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Jumlah LPKS seluruh Indonesia saat ini pun ada 78.

Kini, salah satu misi penting BRSAMPK yakni mendorong terwujudnya "Indonesia Bebas Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari Lapas Dewasa Tahun 2018".

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan bahwa ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, korban tindak pidana, dan menjadi saksi tindak pidana.

Lebih lanjut, undang-undang ini mengamanatkan bahwa perlindungan hak-hak dan kesejahteraan anak dalam sistem peradilan pidana anak harus berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif.

Tak hanya itu, undang-undang tersebut mewajibkan melakukan upaya diversi dalam setiap tahap peradilan anak.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.

Mereka dilibatkan agar bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Sementara itu, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Peresmian perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMP yang tersebar di berbagai daerah di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/18). Dok. Humas Kementerian Sosial Peresmian perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMP yang tersebar di berbagai daerah di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/18).
"Salah satu fungsi BRSAMPK adalah memastikan ABH mendapatkan perlindungan khusus sehingga mereka tetap dapat tumbuh dan berkembang secara wajar," katanya.

Adapun selama anak-anak menjalani pidananya, mereka dipisahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) orang dewasa,

Mensos menjelaskan, kalau lapas dewasa tidak dapat dijadikan tempat untuk mengubah perilaku ABH menjadi baik. Kondisi ini malah memberikan pengaruh negatif bagi tumbuh kembang anak secara optimal nantinya.

Meskipun ABH ditempatkan terpisah dari orang dewasa, mereka masih dapat berinteraksi satu sama lain. Ini karena jumlah pengawas para tahanan/narapidana dewasa dengan tahanan/narapidana ABH berbeda. 

“Atas dasar hal tersebut maka Kemensos mengaktifkan 8 balai rehabilitasi sosial AMPK sebagai salah satu fungsi LPKS dan menjadikannya sebagai rujukan anak berhadapan hukum bebas dari lapas dewasa," lanjutnya.

Delapan Balai Rehabilitasi Sosial AMPK tersebut, yaitu BRSAMPK Handayani Bambu Apus Jakarta, BRSAMPK Mataram, BRSAMPK Todopoli Makassar, dan BRSAMPK Antasena Magelang.

Lalu BRSAMPK Alyatama Jambi, BRSAMPK Naibonat Kupang, BRSAMPK Rumbai Pekanbaru, dan BRSAMPK Darussa’adah Aceh.

Adapun bidang tugas BRSAMPK mencakup 15 kategori anak. Di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual.

Lalu anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan atau perdagangan serta anak korban kekerasan fisik atau psikis,

Kemudian, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantara. Lalu anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Terkini Lainnya
Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru
Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru
Kemensos
Lebaran di KBRI Paris, Risma Berbagi Cerita dan Promosikan Produk Lokal
Lebaran di KBRI Paris, Risma Berbagi Cerita dan Promosikan Produk Lokal
Kemensos
Mengadu ke Mensos, Penyandang Disabilitas Asal Bandung Dapat Layanan Fisioterapi Gratis
Mengadu ke Mensos, Penyandang Disabilitas Asal Bandung Dapat Layanan Fisioterapi Gratis
Kemensos
Mensos Risma Paparkan Program PENA untuk Penerima Bansos dan Penyandang Disabilitas kepada Direktur OECD
Mensos Risma Paparkan Program PENA untuk Penerima Bansos dan Penyandang Disabilitas kepada Direktur OECD
Kemensos
Penjelasan Mensos Risma tentang Penanganan Bencana Jadi Kesimpulan Forum Infrastruktur OECD
Penjelasan Mensos Risma tentang Penanganan Bencana Jadi Kesimpulan Forum Infrastruktur OECD
Kemensos
Mensos Risma Bagikan Pengalaman RI Tangani Bencana dalam OECD Infrastructure Forum Paris
Mensos Risma Bagikan Pengalaman RI Tangani Bencana dalam OECD Infrastructure Forum Paris
Kemensos
Kuota Pena 2024 Hanya untuk 85.000 KPM, Mensos Risma Targetkan Graduasi 100.000 KPM
Kuota Pena 2024 Hanya untuk 85.000 KPM, Mensos Risma Targetkan Graduasi 100.000 KPM
Kemensos
Program Pena Kemensos Luluskan 21.333 KPM, Mensos Risma: Kami Akan Terus Jalankan
Program Pena Kemensos Luluskan 21.333 KPM, Mensos Risma: Kami Akan Terus Jalankan
Kemensos
Dorong Penyandang Disabilitas Belajar Wirausaha, Mensos: Maksimalkan Kemampuan
Dorong Penyandang Disabilitas Belajar Wirausaha, Mensos: Maksimalkan Kemampuan
Kemensos
Mensos Risma Bertemu Yatim dan Yatim Piatu Bersaudara di Sinjai, Ajak Mereka Hidup Layak di Makassar
Mensos Risma Bertemu Yatim dan Yatim Piatu Bersaudara di Sinjai, Ajak Mereka Hidup Layak di Makassar
Kemensos
Kemensos Bangun Dapur Umum dan Pasok Logistik untuk Korban Banjir Semarang
Kemensos Bangun Dapur Umum dan Pasok Logistik untuk Korban Banjir Semarang
Kemensos
Kemensos Gandeng Rumah Dana Kemanusiaan Kompas Berikan Bantuan Rumah Layak Huni bagi 11 Keluarga di Aceh Timur
Kemensos Gandeng Rumah Dana Kemanusiaan Kompas Berikan Bantuan Rumah Layak Huni bagi 11 Keluarga di Aceh Timur
Kemensos
Bantuan Sosial dari Kemensos Bantu Hamdani Kembali Memulai Hidup yang Lebih Baik
Bantuan Sosial dari Kemensos Bantu Hamdani Kembali Memulai Hidup yang Lebih Baik
Kemensos
Kemensos Bantu Renovasi SLBN A Pajajaran Bandung, Kepala Sekolah: Alhamdulillah atas Instruksi Bu Mensos
Kemensos Bantu Renovasi SLBN A Pajajaran Bandung, Kepala Sekolah: Alhamdulillah atas Instruksi Bu Mensos
Kemensos
Opini Laporan Keuangan Kemensos Sempat Turun, BPK: Ada Perbaikan dari Bu Risma
Opini Laporan Keuangan Kemensos Sempat Turun, BPK: Ada Perbaikan dari Bu Risma
Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke