KOMPAS.com - Melonjaknya kasus kejahatan digital yang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi menjadi ancaman serius bagi keamanan data masyarakat Indonesia.
Kondisi ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Berdasarkan RPM tersebut, pengguna nomor telepon seluler (ponsel) baru diwajibkan melakukan registrasi kartu subscriber identity module (SIM) menggunakan metode biometrik pengenalan wajah atau face recognition sebagai bagian dari proses verifikasi.
Baca juga: Komdigi Siapkan Registrasi Kartu SIM Card Wajib Pakai Face Recognition
Regulasi baru ini memunculkan berbagai pendapat di kalangan pengamat. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan menguntungkan masyarakat karena teknologi face recognition mampu meningkatkan keamanan data pribadi pengguna dan mengurangi risiko kejahatan digital.
“Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita tidak tahu apakah data pribadi kita digunakan oleh orang lain,” ujar Heru, dilansir dari laman infopublik.id, Sabtu (29/11/2025).
Baca juga: Awas Bahaya Oversharing Medsos, Penjahat Siber Bisa Curi Data Pribadi dan Uangmu
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya rekam wajah, data pelanggan hanya bisa diakses oleh pemilik sahnya. Hal ini dapat meminimalkan kebocoran dan penyalahgunaan data oleh pihak lain.
Heru menyebut, masyarakat kini juga telah terbiasa menggunakan fitur rekam wajah di berbagai aplikasi, baik transportasi maupun keuangan digital.
“Contohnya seperti layanan Kereta Api Indonesia (KAI) yang sudah menggunakan teknologi rekam wajah, begitu juga aplikasi keuangan, seperti e-banking dan e-wallet,” jelasnya.
Baca juga: KAI Hemat Rp 375 Juta Berkat Face Recognition di 22 Stasiun
Heru berharap, masyarakat bisa memahami manfaat dari kebijakan ini. Ia pun mengingatkan pemerintah untuk menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan data.
“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak merasa bingung atau dipaksa. Ini adalah kebutuhan untuk menjaga data pribadi tetap aman,” tegas Heru.
RPM tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam regulasi lama, pengguna nomor ponsel baru diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Namun, dalam praktiknya, data NIK dan KK kerap dipinjam atau dipakai tanpa persetujuan pemilik untuk melakukan kejahatan digital, seperti penyebaran hoaks, judi online (judol), spam, dan berbagai modus penipuan.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa registrasi kartu SIM berbasis face recognition akan menutup celah tersebut dengan memastikan nomor ponsel hanya aktif jika sesuai identitas pemilik yang sah.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Berbasis Face Recognition
Pasalnya, biometrik wajah setiap individu memiliki karakteristik yang unik dan sulit dimanipulasi, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, proses verifikasi dengan face recognition juga lebih efisien dibanding metode manual karena Kementerian Komdigi telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan data pengguna terintegrasi otomatis dengan basis data kependudukan resmi.
Dengan demikian, keberadaan RPM terbaru akan memperkuat perlindungan publik, memastikan setiap nomor ponsel terdaftar dengan identitas yang sah, serta mempercepat proses registrasi kartu SIM.
Adapun rencana implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Registrasi menggunakan NIK dan KK masih diperbolehkan selama satu tahun pertama setelah RPM diundangkan. Selanjutnya, registrasi akan sepenuhnya beralih menggunakan NIK dan face recognition.
Baca juga: Menkomdigi Bakal Sanksi Operator Seluler yang Langgar Aturan 3 SIM Card untuk 1 NIK
Menindaklanjuti RPM terkait registrasi kartu SIM berbasis face recognition, tiga operator seluler di Tanah Air telah melakukan uji coba.
Kegiatan uji coba dimulai oleh XLSmart pada 29 September 2025, dilanjutkan Telkomsel pada 7 Oktober 2025, dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) pada 13 Oktober 2025.
Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys mengatakan, inisiatif ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap program pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional sekaligus meningkatkan keamanan data pelanggan.
"Dengan penerapan ini, XLSmart memperkuat standar Know Your Customer (KYC) di industri, mempercepat proses registrasi, meningkatkan akurasi, serta meminimalkan risiko penipuan identitas dan penyalahgunaan data," ujarnya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: XLSmart Terapkan Registrasi Kartu SIM lewat Scan Wajah
Senada dengan Merza, Direktur Sales Telkomsel Stanislaus Susatyo optimistis, metode registrasi berbasis face recognition dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi data pelanggan dari risiko pemalsuan dan penyalahgunaan identitas.
Sementara itu, IOH yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan pelanggan menyatakan bahwa sistem registrasi kartu SIM berbasis face recognition mampu memastikan keabsahan identitas pelanggan sekaligus menekan risiko penyalahgunaan data pribadi dengan tingkat kecocokan wajah sekitar 95 persen.