KOMPAS.com – Menteri Pertahanan ( Menhan) Ryamizard Ryacudu pada saat Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pertengahan Januari lalu menyampaikan Kebijakan Pertahanan Tahun 2019.
Menurutnya kebijakan pertahanan tahun ini diselenggarakan untuk mengelola seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional guna mencapai tujuan pertahanan negara. Pelaksanaan kebijakan tahun ini juga dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
“Untuk itu, kebijakan pertahanan negara harus bersifat fleksibel dan adaptif yang diwujudkan melalui arah dan sasarannya,” kata Menhan dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (21/2/2019).
Baca juga: E-Commerce Juga Menjadi Ancaman Pertahanan Negara
Adapun pada 2019 terdapat enam arah kebijakan Pertahanan Negara Republik Indonesia yaitu:
Pertama, melanjutkan pembangunan pertahanan negara yang konsisten terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.
Caranya adalah dengan mengikuti kebijakan politik negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Kedua, berpedoman pada visi, misi dan program prioritas pemerintah, termasuk di dalamnya kebijakan kebijakan poros maritim dunia dan pengembangan kawasan.
Pelaksanaan kebijakan ini pun didukung dengan penggunaan teknologi satelit dan sistem drone, Kebijakan Umum dan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara, serta Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.
Ketiga, melanjutkan pembangunan Postur Pertahanan Militer. Pelaksanaan kebijakan ini diarahkan untuk pembangunan Kekuatan Pokok Minumun (MEF) TNI yang berpedoman pada konsep pengembangan postur ideal TNI.
Pembangunan MEF TNI itu telah direncanakan dalam jangka panjang dengan mengacu pada aspek modernisasi alutsista, pemeliharaan dan perawatan, pengembangan organisasi maupun pemenuhan sarana prasarana.
Perencanaan pembangunan itu pun telah didukung dengan kemampuan industri pertahanan nasional dan profesionalisme, serta peningkatan kesejahteraan prajurit.
Keempat, memantapkan kerja sama dengan negara-negara sahabat.Adapun pelaksanaan kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan capacity building (kemampuan) dan meningkatkan peran aktif dalam Peace Keeping Operation (PKO),
Pelaksanaan kebijakan ini juga termasuk dalam pembuatan regulasi untuk pengerahan kekuatan TNI dalam tugas perdamaian dunia di bawah PBB. Hal ini pun termasuk dalam bagian diplomasi pertahanan.
Kelima, mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing. Caranya melalui peningkatan peran Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam merumuskan kebijakan nasional industri pertahanan.
Keenam, mendukung pembangunan karakter bangsa. Dalam pelaksanaan kebijakan ini TNI akan melakukannya melalui pembinaan kesadaran dan kemampuan bela negara.
Pelaksanaan bela negara sendiri berguna untuk mengembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam bela negara serta dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
Baca juga: Presiden Jokowi: Bela Negara Tak Cukup Kumpulkan Massa, tapi Kerja Nyata
1. Terbinanya potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, serta sarana prasarana nasional yang mendukung potensi pertahanan.
2, Terwujudnya kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara. Semua ini berdasarkan pengkajian, penelitian, pengembangan serta analisa perkembangan lingkungan strategis.
3. Terlaksananya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) sesuai program legislasi nasional Tahun 2015-2019.
Adapun RUU yang dimaksud adalah RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional, RUU Rahasia Negara, RUU Keamanan Nasional dan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia.
4, Terwujudnya penataan organisasi Kemhan yang selaras dengan kebijakan pertahanan negara yang memperhatikan struktur organisasi.
Tujuanya supaya dapat mewujud terbentuknya Perwakilan Kementerian Pertahanan (PKP) di daerah secara bertahap dan menyeluruh sesuai skala prioritas.
5. Terwujudnya pembinaan dan penguatan intelijen antar lembaga terkait melalui peningkatan pengembangan sistem informasi pertahanan negara (Sisinfohanneg).
6. Terwujudnya pembangunan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi. Caranya melalui pengembangan sistem pengolahan data dan informasi pertahanan negara berbasis pertahanan siber.
7. Terwujudnya akuntabilitas pengelolaan anggaran dan keuangan.Caranya melalui pola pendampingan (pre audit dan current audit), pengawasan dan pemeriksaan (post audit).
Kemudian dengan menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam rangka mencapai opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
8. Terpenuhinya postur TNI melalui pembangunan kekuatan pokok minimum (MEF) TNI dengan didukung oleh industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing.
9. Terselenggaranya peningkatan Pengamanan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan (PPWP).
Pelaksanaan sasaran ini akan didukung oleh penanganan dan penyelesaian garis batas negara melalui forum-forum perundingan perbatasan antar negara serta pengembangan konsep sabuk pengaman (security belt) secara terpadu.
10. Terselenggaranya perlindungan, pengawasan, dan pengamanan terhadap seluruh objek vital strategis nasional dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan pembangunan nasional.
11. Terlaksananya peningkatan pengerahan kekuatan laut dengan didukung kekuatan darat dan kekuatan udara dalam upaya penegakan hukum. Penindakan berbagai kegiatan ilegal di laut wilayah yurisdiksi nasional juga termasuk dalam bagian ini.
12, Terlaksananya pengerahan kekuatan darat dengan didukung kekuatan kekuatan laut dan kekuatan udara.
Pengerahan itu dalam upaya peningkatan pengamanan di daerah perbatasan darat dan pulau-pulau kecil terluar atau terdepan di wilayah yurisdiksi nasional.
13. Terlaksananya pengerahan kekuatan udara dalam rangka mengawal dan memperkuat patroli udara, serta pengamanan wilayah udara nasional berupa pengawasan, penjagaan serta penegakan hukum di udara wilayah yurisdiksi nasional.
14. Terwujudnya peningkatan gelar kekuatan TNI yang bersifat Trimatra terpadu di wilayah NKRI melalui kesiapan dan kesiapsiagaan pasukan, pengawasan dan pengamanan wilayah yurisdiksi nasional.
15. Terwujudnya kerja sama internasional bidang pertahanan dengan menganut kebijakan politik luar negeri bebas aktif.
16. Terlaksananya peningkatan pelatihan pasukan secara profesional di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP). Ini perlu agar mendukung pasukan pemeliharaan perdamaian dunia sesuai kebijakan politik negara.
17. Terselenggaranya diplomasi pertahanan melalui dialog kerja sama pertahanan strategis, dialog keamanan dan kemitraan strategis dengan negara-negara sahabat guna mewujudkan rasa saling percaya d iantara bangsa-bangsa di dunia.
18. Pengintegrasian pembangunan Industri Pertahanan dengan memperhatikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta transfer teknologi.
Cara melalui kerja sama kemneterian atau lembaga terkait dalam KKIP guna mewujudkan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri.
19. Terwujudnya kemandirian industri pertahanan dalam pemenuhan alat Peralatan Pertahanan (Alpalhan).
Caranya melalui peningkatan dan pendayagunaan kemampuan sumber daya manusia, teknologi, sarana dan prasarana Industri Pertahanan yang bersifat satu kesatuan g terpadu.
20. Terwujudnya kualitas sumber daya manusia pertahanan yang menguasai pengetahuan dan teknologi bidang pertahanan.
21. Meningkatkan program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dilakukan secara terpadu, dan bersinergi antara Kementerian Pertahanan, kemeneterian atau lembaga, Pemda, serta komponen bangsa lainnya.
22. Meningkatkan sistem pembinaan kesadaran bela negara secara terpadu. Caranya melalui kerja sama antara Kementerian Pertahanan, kemeneterian atau lembaga, dan TNI.
Pelaksanaan Bela Negara ini penting guna merevolusi karakter bangsa dalam rangka membangkitkan wawasan kebangsaan dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.