JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Belarusia merupakan salah satu negara yang mempunyai keunggulan di bidang industri pertahanan. Oleh sebab itu pemerintah berusaha membangun kerja sama dengan negara pecahan Uni Soviet itu.
"Belarus adalah salah satu negara yang mempunyai keunggulan di bidang industri pertahanan," ujar Ryamizard saat memberikan tanggapan akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Kegembiraan Para Bidan Sambut Pengesahan RUU Kebidanan setelah Menunggu 15 Tahun
Menurut Ryamizard, Belarusia merupakan negara alternatif untuk melakukan kerja sama dalam pemeliharaan pesawat sukhoi milik TNI Angkatan Udara.
Selain itu, Belarusia juga memiliki komitmen untuk melakukan transfer of technology industri pertahanan.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui Pengesahan 3 RUU Jadi Undang-Undang
"Dengan disetujuinya rancangan undang-undang ini oleh DPR maka kita telah memiliki landasan hukum bagi kerja sama di bidang pertahanan," kata Ryamizard.
Hubungan kerja sama pertahanan diwujudkan dalam bentuk persetujuan antara pemerintah RI dan Pemerintah Republik Belarusia tentang kerja sama industri pertahanan.
Persetujuan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 19 Maret 2013 lalu oleh menteri pertahanan RI dan Ketua Komite Industri Militer negara Belarusia.