Kejar Produktivitas, Kementan Upayakan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Kompas.com - 11/08/2022, 17:16 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, kondisi dunia yang sedang tidak baik-baik saja akibat dari pandemi Covid-19 hingga situasi perang Rusia-Ukraina mempengaruhi ketidakstabilan rantai pasok energi dan pangan di Indonesia.

Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Pertanian ( Kementan) menetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Tata Cara Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Hal itu bertujuan untuk pupuk bersubsidi yang ditujukkan kepada para petani dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan bersinergi dengan kondisi di lapangan.

“Kondisi yang tidak stabil memicu kenaikan harga pangan dan energi, termasuk di dalamnya bahan baku pupuk. Hal itu yang membuat kebutuhan pupuk menjadi meningkat," ungkap SYL dalam keterangan persnya, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Mentan SYL Ajak Seluruh Pihak Rapatkan Barisan

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, permasalahan mengenai ketidakstabilan rantai pangan di Indonesia cukup membuat resah sektor pertanian.

Oleh karena itu, pihaknya tetap menyakini, Kementan telah mempersiapkan hal tersebut agar tidak mengganggu sektor pertanian di Indonesia.

“Kita tidak pernah membiarkan pertanian terganggu. Pupuk urea serta pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium ( NPK) adalah pupuk yang tetap bisa membantu meningkatkan produktivitas pertanian. Maka dari itu, pemerintah akan tetap hadir memberikan subsidi pupuk bagi para petani, sehingga produktivitas dan ketersediaan pangan tetap terjaga,” jelas Ali.

Sebagai informasi, kata Ali, sejak Juli telah ditetapkan pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 secara resmi, bahwa pupuk bersubsidi yang diberikan hanya pupuk NPK dan urea saja.

Baca juga: Mentan SYL: Jangan Ada Main-main dalam Mengelola Pupuk Subsidi

Melihat stok pada pupuk organik, ZA, dan pupuk lain yang masih banyak, pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran sampai dengan September 2022.

“Pupuk jenis organik dan ZA masih boleh dihabiskan di kios apabila masih ada stok sampai Jumat (30/9/2022). Masuk bulan Oktober, akan diberlakukan tata kelola pupuk bersubsidi yang baru,” katanya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Muhammad Hatta menambahkan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menggunakan data spasial atau data luas lahan yang berada dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian ( Simluhtan).

“Data yang digunakan tetap mempertimbangkan luas baku dari lahan sawah yang dilindungi. Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani dengan luas lahan yang dimiliki sebesar dua hektar dengan komoditas yang ditanam mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” jelas Hatta.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com