Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Mentan SYL Ajak Seluruh Pihak Rapatkan Barisan

Kompas.com - 01/08/2022, 19:12 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajak seluruh pihak untuk merapatkan barisan dalam menghadapi harga pupuk dunia yang semakin naik.

Salah satu upaya Kementerian Pertanian ( Kementan) untuk menghadapi kenaikan harga pupuk adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.

“Permentan ini sangat penting dan strategis serta sangat menentukan kondisi rakyat Indonesia di masa depan. Sebab, pertanian hebat bangsa hebat, pertanian kokoh bangsa kokoh.

“Selain itu, kebutuhan tersier bisa ditunda, tetapi makanan dan pertanian tidak boleh sedikitpun tertunda,” ungkap Mentan SYL dalam keterangan persnya, Senin (1/8/2022).

Hal itu disampaikan oleh Mentan SYL saat menghadiri acara Ngobrol Asyik (Ngobras) di Jakarta, Senin.

Baca juga: Mentan SYL: Jangan Ada Main-main dalam Mengelola Pupuk Subsidi

Mentan SYL mengatakan, dunia sedang tidak baik-baik saja. Hal ini berpengaruh terhadap produktivitas pertanian di Indonesia yang semakin menurun.

“Kita sedang menghadapi tiga hal, yakni pandemi Covid-19, climate change, dan perang Rusia-Ukraina. Sehingga dunia sedang mengalami yang namanya krisis energi, produktivitas pertanian dunia menurun karena cuaca buruk, dan krisis pupuk. Di beberapa negara juga ada yang tergoncang pertaniannya karena perihal pupuk,” ujar Mentan SYL.

Menurutnya, Indonesia sedang mengalami guncangan besar, karena harga pupuk dunia naik tiga kali lipat.

“Sesuai dengan petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan seluruh stakeholder dan petani di Indonesia mari merapatkan barisan untuk mencari langkah yang tepat agar pupuk di Indonesia tidak mengalami masalah yang berat.

“Maka dari itu, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP), Undang-undang (UU), dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini dapat menjadi langkah awal untuk pupuk Indonesia tidak bersoal dan kapasitasnya minimal masih sama dengan periode yang lalu,” kata Mentan SYL.

Baca juga: Mentan SYL Paparkan 4 Alasan Terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Secara kapasitas, ia berharap masih sama dengan tahun lalu dan meminta masalah pupuk ini dapat ditangani dengan baik hingga September.

“Diharapkan pupuk di Indonesia tidak langka, tetapi untuk kapasitasnya masih kurang, sehingga prioritasnya harus disesuaikan dan diatur sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang sesuai dengan tata kelola yang harus diperbaiki. Semoga tidak ada kecurangan dan penyelewengan, kalau masih ditemukan hal tersebut akan ditindak tegas,” jelas Mentan SYL.

Ia menjelaskan, semua harus bertanggungjawab sesuai dengan tugas, fungsi dan perannya masing-masing dalam mengawasi untuk tim kerja yang lebih baik.

Selain itu, kata dia, perlu adanya transparansi untuk mengecek dan memantau data pusat, sehingga masalah bisa segera ditangani.

“Semua penanganan pupuk harus menggunakan metode cepat, cermat, dan akurat (CCA) dan pemerintah akan terus mengupayakan Kredit Usaha Rakyat ( KUR) untuk menopang pengembangan alternatif pupuk selain pupuk subsidi,” tegasnya.

Baca juga: Mentan SYL Ajak Perbankan Bangun Sektor Pertanian Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, akan ada perpanjangan waktu tiga bulan untuk beberapa jenis pupuk.

“Mereka di antaranya pupuk organik, zwavelzure ammonium (ZA), dan lainnya untuk dihabiskan oleh beberapa kios sampai dengan September. Apabila sudah masuk bulan Oktober akan diberlakukan tata kelola yang baru,” kata Ali.

Adapun peraturan baru tersebut adalah mengurangi jumlah komoditas penerima pupuk bersubsidi dari 70 komoditas menjadi sembilan komoditas.

“Adanya sembilan komoditas strategis ini terbagi menjadi tiga komoditas tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, tiga komoditas cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta tiga komoditas lainnya adalah tepung rakyat, kakao rakyat, dan umbi rakyat,” katanya.

Sebagai informasi, secara garis besar, pupuk subsidi tersebut telah disesuaikan dengan Permentan berdasarkan alokasi dari pusat kepada pemerintah daerah (pemda). Dari pemda kemudian akan dibagikan kepada kabupaten, kota, dan seterusnya.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com