Kementan Keluarkan Kebijakan Pembatasan Pupuk Subsidi, Pengamat Beri Respons Positif

Kompas.com - 19/07/2022, 10:32 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu dikeluarkan Kementan untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi.

Kementan mengungkapkan beberapa alasannya menerbitkan aturan baru terkait pupuk subsidi. Pertama, karena rantai pasok barang dan jasa yang terganggu selama pandemi Covid-19.

Kedua, karena efek buruk secara ekonomi dan politik akibat perang Rusia-Ukraina. Ketiga, berdasarkan saran dan evaluasi Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengenai pupuk bersubsidi dan kartu tani.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Abdul Rauf MP menyatakan tidak mempersoalkan terkait peraturan tersebut.

Baca juga: Ingin Petani Lebih Makmur, Walkot Mahdi Serahkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani Margodadi

Menurutnya, hal yang terpenting bagi petani bukan hanya aturan, tetapi juga ketersediaan pupuk.

"Peraturan seperti apapun yang dibuat pemerintah, petani tidak harus ikut atau patuh, bukan karena persoalan kebijakan makro," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, Rauf juga tidak mempersoalkan soal jenis pupuk yang nantinya akan terfokus Urea dan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK). Hal ini karena unsur mineral tertentu memang dibutuhkan demi kesuburan tanaman.

Apapun jenis pupuknya, sebut dia, tidak masalah karena yang terpenting memiliki kandungan unsur hara esensial NPK untuk tanaman pangan.

“Akan lebih baik bila diperhatikan juga yang mengandung unsur hara S atau sulfur untuk tanaman bawang. Paling penting harus dijamin kontinuitas ketersediaannya di lapangan serta pupuk yang disubsidi berorientasi pada kebutuhan hara bagi tanaman," ujar Rauf.

Baca juga: Ketua Fraksi Nasdem Dukung Kementan Optimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi

Agar kebutuhan pupuk untuk petani terpenuhi, Rauf memberikan saran dan masukan terhadap Kementan dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Menurutnya, Kementan sebagai pihak yang menentukan alokasi penyaluran pupuk dan PIHC yang memiliki tanggung jawab produksi serta distribusi pupuk bersubsidi harus lebih tanggap dalam menyediakan pasokan pupuk yang memadai.

"Saya juga sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Deli Serdang selalu berada di lapangan bersama petani. Mereka selalu mengeluhkan keberadaan atau ketersediaan pupuk yang dibutuhkan," ucap Rauf.

Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Surya Vandiantara memberikan uraian serta dukungan terkait kebijakan pupuk bersubsidi.

"Dalam perspektif ekonomi, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini sangat jelas menunjukkan keberpihakan Kementan pada petani kecil yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 hektar (ha)," jelasnya.

Baca juga: Mendag Beberkan Jurus Baru untuk Stabilkan Harga Minyak Goreng Curah Sesuai HET

Menurut Surya, peranan penetapan HET dipandang sebagai langkah kongkrit pemerintah untuk mengatasi ketidakmampuan petani kecil dalam memperoleh pupuk.

Penetapan patokan HET untuk pupuk bersubsidi, sebut dia, tentunya dapat melindungi para petani kecil dari kenaikan harga pupuk yang tidak terkontrol.

“Sehingga para petani kecil bisa memaksimalkan keuntungan dari penurunan biaya produksi atas pembelian pupuk yang lebih murah," imbuh Surya.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com