Kementan Pastikan Stok dan Distribusi Pupuk Bersubsidi Aman

Kompas.com - 29/01/2021, 19:57 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi dipastikan cukup lancar atau aman.

“Ini karena, dalam distribusi kami telah sesuai dengan tahapan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2013,” ujar Sarwo, saat melakukan kunjungan kerja ke Petrokimia Gresik, Kamis (28/1/2021).

Adapun beberapa tahapan tersebut, mulai dari lini satu, yaitu produsen. Dari produsen, kemudian dikirim ke lini dua atau gudang produsen di tingkat provinsi.

Kemudian, dari lini dua ke lini tiga, yaitu gudang distributor atau gudang produsen yang ada di tingkat kabupaten. Selanjutnya, dari lini tiga menuju lini empat adalah tingkat kios.

Baca juga: Sarwo Edhy: Implementasi Kartu Tani akan Diwajibkan pada 2021

“Setelah itu, lini kelima di tingkat kelompok petani (poktan). Kelompok ini merupakan lini terakhir sebagai penebus pupuk bersubsidi yang sesuai dengan Rencana Definitif Kelompok (RDK)," papar Sarwo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam poktan.

Kelompok ini adalah yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Oleh karena itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.

Baca juga: Sarwo Edhy Beberkan Syarat dan Manfaat Pendirian LKM-A

“Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK. Ini sudah sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah (pemda),” kata SYL.

Pada 2021, lanjut dia, Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengawasi penuh, terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen di kecamatan dan desa.

“Kalau distributor ke agen bisa berjalan lancar, maka ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” ujar SYL.

Baca juga: Stabilkan Harga Telur Ayam yang Anjlok, Ini yang Dilakukan Kementan

Stok pupuk bersubsidi dijamin aman

Pada kesempatan tersebut, Sarwo Edhy turut menjamin stok pupuk bersubsidi untuk petani dalam posisi aman, karena berada diangka 9,46 juta ton.

“Kementan menambah alokasi pupuk bersubsidi 2021 menjadi 9 juta ton. Ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair dari alokasi 2020 sekitar 8,9 juta ton,” jelasnya.

Sarwo menjelaskan, stok pupuk pada 2021 telah sesuai anggaran pemerintah yakni sebesar Rp 25,273 triliun.

"Kalau dibelanjakan pupuk akan dapat 7,2 juta ton. Namun, kami upayakan volume stok pupuk dinaikkan menjadi 9,46 juta ton," tutur Sarwo.

Baca juga: Kementan Prediksi Harga Telur Ayam Bakal Turun hingga Akhir Februari

Ia mengaku, tambahan pupuk tersebut, didapatkan pihaknya dari hasil mengolah keuangan Kementan.

“Pertama, kami beli dari hasil menaikkan harga eceran tertinggi (HET). Dari HET, kami mendapat dana kurang lebih Rp 2,5 triliun,” ujar Sarwo.

Kedua, lanjut dia, dengan menurunkan harga pembelian pemerintah (HPP) kurang lebih 5 persen. Dari sini, pihaknya mendapat uang sekitar Rp 2,3 triliun.

Ketiga, dari mengubah komposisi Nitrogen Phospor dan Kalium (NPK) dari 15 menjadi 12. Dari NPK, pihaknya mendapat kurang lebih Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Tangani Dampak Bencana Sulbar dan Kalsel, Kementan Sekaligus Perbaiki Sektor Pertanian

“Jadi total pendapat itu adalah Rp 7,3 triliun. Kemudian ditambah Rp 25,273 triliun dan hasilnya menjadi kurang lebih Rp 20-30 triliun," terang Sarwo.

Sementara itu, menanggapi kelangkaan pupuk pada awal 2021, Sarwo menyebut, hal itu disebabkan karena tidak semua kepala dinas atau bupati langsung menetapkan alokasi pupuk per desa dan kecamatan.

“Pada dua minggu pertama kemarin mereka belum menetapkan alokasi pupuk, sehingga pupuk Indonesia dan anak perusahaannya belum berani mendistribusikan ke kios-kios atau distributor,” jelasnya.

Baca juga: Petani Cirebon Terancam Gagal Panen, Kementan Dukung Mereka Asuransikan Lahannya

Nah, sekarang pihaknya sudah mengejar hampir semua perusahaan dengan membuat Surat Keputusan (SK) penetapan alokasi pupuk bersubsidi ke tingkat desa dan kecamatan.

Alhamdulillah, mudah-mudahan dalam minggu ini sampai ke depan kelangkaan pupuk tidak akan terjadi,” harap Sarwo.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com