Pola Distribusi By Name By Address Pupuk Bersubsidi Lebih Tepat Sasaran

Kompas.com - 08/09/2020, 14:30 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, pola distribusi by name by address yang diberlakukan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi sudah sangat tepat.

“Dengan cara by name by address, distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran," kata SYL , Selasa (08/9/2020).

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut validasi penerima pupuk subsidi mencapai 94 persen.

"Cara ini akan diimplementasikan pada Kartu Tani, sehingga prosesnya akan mempermudah petani,” tutur SYL seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Dapat Kartu Tani, 7.000 Petani di Batu Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk saat ini, belum semua daerah menerapkan distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani," imbuh Edhy.

Meski begitu, lanjut Edhy , bank akan melengkapi seluruh infrastruktur Kartu Tani dengan segera.

Mengenai kabar sejumlah petani di Jawa Timur (Jatim) yang belum menerima Kartu Tani dan terancam tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, Sarwo Edhy memberikan penjelasannya.

Baca juga: Sekitar 24.000 Petani di Bengkulu Selatan akan Terima Kartu Tani

“Jika dilihat berdasarkan data potensi luas tanam padi dan jagung atau berdasarkan pada kalender tanam, Jatim belum masuk pada jadwal tanam," tuturnya.

Jatim diperkirakan mulai tanam di awal November nanti. Oleh karena itu, saat ini memang belum ada yang membeli pupuk untuk tanam padi atau jagung.

Sarwo Edhy menegaskan, Ditjen PSP Kementan akan terus berupaya mengakomodir stok pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan.

“Dengan adanya ketentuan baru sesuai rekomendasi KPK, yaitu penerapan distribusi by name by address, distribusi pupuk ini menjadi lebih tepat sasaran. Karena langsung diterima petani yang membutuhkan,” jelasnya.

Baca juga: Dapat Kartu Tani, 7.000 Petani di Batu Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Sarwo Edhy mengatakan, untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2020.

" Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani," imbuhnya.

Adapun berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (eRDKK) yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan.

Lalu petani yang melakukan usaha perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektar (ha).

Baca juga: Kekurangan Pupuk Subsidi, Pemda Dairi Lakukan Sosialisasi Kartu Tani

" Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada Penambahan Luas Areal Tanam Baru (PATB)," imbuhnya.

Edhy juga menjelaskan, sebelum ditertibkan seperti sekarang, pembelian pupuk subsidi itu based on data manual. Hal ini artinya bisa dilakukan siapa aja, sehingga sulit untuk diverifikasi.

Pada akhirnya mereka yang benar-benar membutuhkan justru tidak dapat.

"Dengan Kartu Tani by name by address, kita rapikan data penerima dan dilakukan verifikasi berjenjang hingga didapat data penerima pupuk subsidi,” katanya.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com