KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital ( Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital.
Salah satu upaya pemerintah adalah dengan mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya.
Dia menegaskan, menegaskan perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan demi masa depan yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.
Meutya mengatakan itu dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang UI, Depok, Senin (3/1/2025).
Politisi Golkar itu menegaskan, perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran.
“Pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan,” ujarnya melansir komdigi.go.id.
Baca juga: 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenkomdigi Blokir 1.037.558 Konten Negatif
Oleh karenanya, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya.
Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah memutus akses terhadap lebih dari 4 juta konten negatif.
Namun, munculnya kembali konten ilegal menunjukkan bahwa upaya pemblokiran tidak cukup.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang berlaku mulai Februari 2025.
Meutya menegaskan, aturan itu akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya.
“Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas,” jelasnya.
Baca juga: Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kemenkomdigi Terapkan SAMAN untuk Cegah Konten Ilegal
Selain itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda.
Dalam hal ini, pemerintah memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Meutya menekankan, langkah tersebut adalah bagian dari prioritas nasional yang telah ditekankan Presiden Prabowo Subianto.
Ia memastikan bahwa aturan turunan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan," tegasnya.
Acara itu dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, dan Rektor UU Heri Hermansyah.
Baca juga: Kemenkomdigi Siapkan Regulasi Media Sosial untuk Kurangi Kecanduan Anak