Forum Firtual, Strategi Kemenkominfo Menangkal Perdagangan Orang dan Penipuan Online

Kompas.com - 12/06/2024, 18:03 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar Forum Literasi Politik, Hukum, dan Keamanan Digital (Firtual) bertajuk ?Waspada Perdagangan Orang dan Online Scamming? di Kota Batam, Selasa (11/6/2024).DOK. Humas Kemenkominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar Forum Literasi Politik, Hukum, dan Keamanan Digital (Firtual) bertajuk ?Waspada Perdagangan Orang dan Online Scamming? di Kota Batam, Selasa (11/6/2024).

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar Forum Literasi Politik, Hukum, dan Keamanan Digital (Firtual) bertajuk “Waspada Perdagangan Orang dan Online Scamming” di Kota Batam, Selasa (11/6/2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kemenkominfo melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). 

Acara Firtual mempertemukan para ahli untuk membahas strategi dalam menanggulangi perdagangan orang dan penipuan online. Agenda ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Panit Subdit Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Iptu Yanti Harefa, Psikolog sekaligus Content Creator Iestri Kusumah.

Sebagai salah satu pengisi acara, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Astrid Ramadiah Wijaya menyoroti pentingnya meningkatkan literasi masyarakat tentang perdagangan orang dan penipuan online, mengingat kedua isu ini semakin meresahkan di Indonesia.

Baca juga: Kasus TPPO Kembali Terungkap, Lampung Rentan Perdagangan Orang

Ia menegaskan komitmen Kemenkominfo dalam menyosialisasikan bahaya tersebut, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN TPPO) Tahun 2020-2024.

“Selain itu, upaya diseminasi informasi mengenai bahaya TPPO juga dilakukan melalui berbagai kanal, seperti media luar ruang, media sosial (medsos), dan platform online, dengan tujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap TPPO,” ujar Astrid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat bahwa selama periode 2017 hingga Oktober 2022, ada 2.356 korban TPPO di Indonesia. Hal ini menunjukkan eskalasi seriusnya masalah ini dan pentingnya perhatian dan tindakan serius dari semua pihak.

Astrid juga menyampaikan pernyataan dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani, yang mengungkapkan beragam modus operandi penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk melalui calo, propaganda di media sosial, dan lembaga pelatihan kerja yang tidak resmi.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi dan proses yang terlalu mudah.

Modus operandi perdagangan orang meningkat di era digital

Senada dengan Astrid, Iptu Yanti Harefa juga mencatat bahwa modus operandi perdagangan orang semakin meningkat di era digital.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku perdagangan orang menggunakan media sosial (medsos) sebagai alat untuk menjerat korban dengan tawaran pekerjaan menarik di luar negeri yang menggiurkan, seperti iming-iming gaji tinggi.

"Jejaring medsos menjadi lahan empuk bagi para pelaku untuk menjaring korban. Iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi menjadi umpan yang sering kerap memikat calon korban," tutur Yanti.

Yanti juga menyoroti bahwa para pelaku perdagangan orang sering kali melakukan pemisahan antara korban dengan keluarga mereka untuk memudahkan kontrol dan eksploitasi.

Mereka melakukan hal tersebut dengan berbagai cara, termasuk mengambil alih alat komunikasi korban, melarang mereka untuk berkomunikasi dengan keluarga, dan bahkan mengancam keselamatan mereka jika mencoba melarikan diri.

"Pemutusan komunikasi ini membuat korban semakin terisolasi dan kesulitan mendapatkan bantuan," ujarnya.

Baca juga: Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Tingkat kerentanan gen Z terhadap penipuan online

Pada kesempatan itu, Psikolog Iestri Kusumah mengangkat sorotan menarik tentang tingkat kerentanan generasi Z atau (gen Z) terhadap penipuan online.

Meskipun mereka telah tumbuh di era digital, menurutnya, gen Z masih dianggap kurang berpengalaman dalam mengenali modus-modus penipuan yang umum terjadi di platform online.

"Gen Z memang terbiasa dengan teknologi, mereka belum memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk mengidentifikasi dan menghindari jebakan penipuan online. Kondisi ini membuat mereka menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan," tutur Iestri.

Lebih lanjut, Iestri menjelaskan beberapa faktor yang membuat gen Z rentan terhadap penipuan online.

Baca juga: Penipuan Online Jelang Lebaran Meningkat, BRI Minta Masyarakat Waspada Modus Social Engineering

Pertama, kurangnya edukasi dan literasi digital. Hal ini menyebabkan gen Z belum memahami sepenuhnya potensi bahaya di dunia digital, termasuk modus-modus penipuan online.

Kedua, sifat impulsif dan kecenderungan mudah tergoda. Ini membuat gen Z rentan terhadap tawaran menarik yang mereka temui di internet tanpa mempertimbangkan risikonya secara matang,” ucap Iestri.

Selain itu, lanjut dia, kebiasaan berbagi informasi pribadi di medsos juga meningkatkan risiko menjadi korban penipuan online.

Untuk mengatasi kerentanan tersebut, Iestri memberikan beberapa saran kepada gen Z. 

Pertama, mereka perlu meningkatkan literasi digital dengan mempelajari modus-modus penipuan online dan cara menghindarinya,” jelasnya. 

Kedua, lanjut dia, gen Z harus lebih berhati-hati dalam berinteraksi online, tidak mudah percaya pada orang asing di medsos, dan menghindari membagikan informasi pribadi yang sensitif. 

Ketiga, gen Z perlu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, tidak mudah tergoda dengan tawaran yang terlalu menarik, dan selalu melakukan riset terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi online

“Terakhir, mereka disarankan untuk berkomunikasi dengan orangtua atau orang dewasa yang dapat dipercaya jika merasa ragu atau curiga terhadap sesuatu,” imbuh Iestri.

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Online dengan Modus Social Engineering

Peran Kemenkominfo dalam pencegahan TPPO

Era digital dengan kemudahan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ternyata juga dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Sindikat perdagangan orang dan penipuan online kini menggunakan internet dan medsos sebagai alat untuk merekrut korban. Hal ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum, terutama dalam hal pembuktian dan pemenuhan unsur tindak pidana.

Dalam menyikapi kondisi tersebut, Kemenkominfo turut ambil bagian dengan aktif dengan menyosialisasikan bahaya perdagangan orang dan penipuan online kepada masyarakat luas. 

Baca juga: Waspada, Kenali Ciri-ciri Penipuan Modus Kurban Online

Upaya sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media luar ruang, medsos, dan media daring. 

Kemenkominfo berharap, upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perdagangan orang dan penipuan online serta mencegah mereka menjadi korban. 

Acara Firtual menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang kedua isu tersebut dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

Terkini Lainnya
Soal Himbauan Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus Disiarkan TV Nonstop, Begini Tanggapan PBNU
Soal Himbauan Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus Disiarkan TV Nonstop, Begini Tanggapan PBNU
Kemenkominfo
Pameran Kriyanusa 2024, Ketum Dekranas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya
Pameran Kriyanusa 2024, Ketum Dekranas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya
Kemenkominfo
Lewat Kriyanusa 2024, Dekranas Fasilitasi Kolaborasi Perajin dan Perancang Busana
Lewat Kriyanusa 2024, Dekranas Fasilitasi Kolaborasi Perajin dan Perancang Busana
Kemenkominfo
Dukung Regenerasi Wastra Indonesia, Dekranas Hadirkan Kriyanusa 2024
Dukung Regenerasi Wastra Indonesia, Dekranas Hadirkan Kriyanusa 2024
Kemenkominfo
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua di Yogyakarta Berpikir Terbuka
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua di Yogyakarta Berpikir Terbuka
Kemenkominfo
Festival KIM 2024, Kolaborasi Indonesia Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Festival KIM 2024, Kolaborasi Indonesia Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Kemenkominfo
 Lewat Firtual, Kemenkominfo Berupaya Perjuangankan Hak Perempuan dan Anak di Papua
Lewat Firtual, Kemenkominfo Berupaya Perjuangankan Hak Perempuan dan Anak di Papua
Kemenkominfo
Motivasi Anak Muda Papua untuk Berani Bermimpi, Kemenkominfo Gelar Bincang Teras Negeriku
Motivasi Anak Muda Papua untuk Berani Bermimpi, Kemenkominfo Gelar Bincang Teras Negeriku
Kemenkominfo
Akselerasi Bisnis UMKM di Berbagai Daerah, Kemenkominfo Luncurkan Program UMKM Level Up 2024
Akselerasi Bisnis UMKM di Berbagai Daerah, Kemenkominfo Luncurkan Program UMKM Level Up 2024
Kemenkominfo
Lewat Acara
Lewat Acara "Firtual", Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Online
Kemenkominfo
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Gen Z Lakukan Aksi Bela Negara
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Gen Z Lakukan Aksi Bela Negara
Kemenkominfo
Kemenkominfo Ajak Anak Muda Garut Tingkatkan Toleransi dan Produktivitas
Kemenkominfo Ajak Anak Muda Garut Tingkatkan Toleransi dan Produktivitas
Kemenkominfo
Songsong Indonesia Emas, Kemenkominfo Dukung Gerakan Indonesia Tertib 
Songsong Indonesia Emas, Kemenkominfo Dukung Gerakan Indonesia Tertib 
Kemenkominfo
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha
Kemenkominfo
Lewat Acara “Bincang Teras Negeriku”, Kemenkominfo Ajak Pemuda Palembang dan Papua Tingkatkan Kolaborasi
Lewat Acara “Bincang Teras Negeriku”, Kemenkominfo Ajak Pemuda Palembang dan Papua Tingkatkan Kolaborasi
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke