KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat selalu bersikap bijak dalam dunia digital.
Hal tersebut terkuat dalam forum sosialisasi bertema “ Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Dunia Digital” yang diadakan di Gedung Serba Guna Kesenian Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/4/2024).
Dalam forum tersebut, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Astrid Ramadiah mengatakan, pemerintah menjamin kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan pendapat secara bijak dan penuh tanggung jawab di ruang digital.
Pada 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian baru saja mengalami revisi.
“UU ITE ini diharapkan dapat menjaga ruang digital menjadi lebih bersih, sehat, beretika, serta bisa dimanfaatkan secara produktif untuk kemajuan bangsa dan negara,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Kemenkominfo Akan Tinjau Kebijakan Nomor Ponsel Recycle yang Sering Disalahgunakan
Lebih lanjut, Astrid menjelaskan, dunia digital di Indonesia cenderung didominasi oleh generasi muda.
Akan tetapi, jumlah yang mendominasi tersebut sudah memahami hak-hak dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi di dunia digital serta memperhatikan soal etika dan norma hukum yang berlaku di negara kita.
“Jangan sampai apa yang kita tulis atau ketik malah melanggar hak orang lain yang berdampak negatif kepada orang tersebut,” ujarnya.
Dia berharap, konten yang diunggah di dunia digital tidak mengandung hoaks, bermuatan perundungan, atau menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Jangan karena ingin viral lantas membuat konten yang tidak jelas sumbernya,” tegas Astrid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan Rosdiana turut menanggapi kerancuan dalam implementasi UU ITE yang sering disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Dia menyebutkan, UU ITE sejatinya dibuat untuk melindungi masyarakat dan bukan sebaliknya. UU ini bertujuan menciptakan perlindungan terhadap ITE atau bukan membatasi kebebasan berpendapat.
“Selain penerapan sanksi pidana, perlu adanya upaya administrasi dalam pelaksanaan undang-undang ini agar undang-undang ini dapat meminimalisir timbulnya kejahatan,” jelasnya.
Baca juga: Upbit Dukung Kemenkominfo Bangun Ekosistem Blockchain
Mengenai kebebasan berpendapat, Rosdiana menjelaskan, pihaknya berfokus pada sosialisasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Diskominfo Kota Balikpapan terus melakukan sosialisasi, baik di kalangan pemkot, maupun kepada masyarakat di enam kecamatan di Kota Balikpapan.
“Kami lakukan juga (sosialisasi) kepada pelajar SMP dan SMA di kota Balikpapan,” ungkapnya.
Terkait hoaks, Rosdiana mengatakan, pihaknya akan langsung turun memberi klarifikasi di media sosial resmi Pemkot Balikpapan.
Menurutnya, pemerintah juga melakukan lebih banyak monitoring dan pembinaan kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi.
Hadiri pula sebagai narasumber dalam forum itu adalah seorang influencer, Dita Faisal.
Ia mengatakan, berdasarkan pengalamannya sebagai jurnalis, UU ITE tergolong agak “ngeri-ngeri sedap”. Namun, masyarakat tidak perlu takut selama mematuhi aturan yang berlaku.
“Ketika teman-teman punya data dan itu fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, kenapa kita mesti takut,” tandasnya.
Dita juga menyoroti fenomena anonim dan second account di balik akun-akun media sosial.
Menurutnya, ketika berhadapan dan berbicara dengan Gen Z, ada fenomena mereka takut untuk muncul. Akun tersebut berani berkomentar, tetapi saat ditelusuri orangnya tidak ada.
Terkait hal tersebut, Dita mengungkapkan, ketika masyarakat bermain di ranah media sosial, tidak semua orang senang dengan postingan kita.
“Harusnya justru jika senang berkreasi, posting aja. Selama itu positif dan keren, posting aja,” katanya.
Dita juga mengajak peserta untuk bersama-sama melihat hal-hal positif, seperti apa saja yang dia bagikan di media sosial sebagai seorang influencer.
Baca juga: Data Kemenkominfo, Hoaks Pemilu Meningkat Jelang Pemungutan Suara
Adapun forum sosialisasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, terkait pentingnya perilaku yang beretika dan bertanggung jawab di dunia digital demi kemajuan bangsa dan negara.