KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, Selasa (20/2/2024).
Regulasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.
Perpres Publisher Rights terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak menyebarkan dan atau mengomersialkan konten berita yang melanggar undang-undang pers.
Platform digital juga harus menyediakan sarana bagi pengguna untuk melaporkan konten berita yang melanggar.
"Selain itu, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memfasilitasi dan mengomersialkan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Nezar, perusahaan platform digital wajib berlaku adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
"Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab," jelasnya.
Selain dukungan tersebut, Perpres Publisher Rights juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai nilai demokrasi, kebhinekaan, dan perundang-undangan yang berlaku.
Perpres Publisher Rights juga mewajibkan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama ini bisa bermacam-macam, termasuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan lain sebagainya. Tujuannya, untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlangsungan industri media konvensional.
Kerja sama itu, kata Nezar, harus didasari kesepakatan antara perusahaan pers dan platform digital. Artinya, kedua belah pihak harus sepakat dengan bentuk dan ketentuan kerja sama yang akan dijalankan.
“Bentuk kerjasama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak," tuturnya.
Mengenai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres Publisher Rights, komite yang dibentuk Dewan Pers akan mengawasi hal ini.
Komite tersebut tidak hanya memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, tetapi juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Rekomendasi ini berdasarkan hasil pengawasan dan fasilitasi penyelesaian sengketa yang dilakukan komite.
“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers," ucap Nezar.