Kemenkominfo dan DPR Sepakati Perubahan 14 Pasal Eksisting dan Penambahan 5 Pasal dalam UU ITE

Kompas.com - 24/11/2023, 10:39 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

Kemenkominfo dan DPR RI sepakati perubahan pada RUU Perubahan Kedua ITE.DOK. Kemenkominfo Kemenkominfo dan DPR RI sepakati perubahan pada RUU Perubahan Kedua ITE.

KOMPAS.com- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan Kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Budi mengatakan, RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang komprehensif. Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan perlindungan anak di dunia digital.

"Rapat panitia kerja (panja), rapat tim perumus (timus), tim sinkronisasi (timsin) telah membahas dan menyepakati perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. Poin pokok yang dihasilkan, yakni perubahan norma yang meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas ilegal," kata Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua jadi Pemrakrsa untuk Jaga Demokrasi dengan Tingkatkan Kemampuan Cegah Hoaks di Ruang Digital

Budi menjelaskan, UU ITE telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Dinamika dunia digital mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menyesuaikan tuntutan masyarakat.

"Ditetapkannya UU Nomor 19 Tahun 2016 menunjukan dinamika masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut, RUU Perubahan Kedua ITE diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Selain itu, RUU ini diperlukan untuk memenuhi tuntutan yang sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam lingkup masyarakat yang demokratis.

"Banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir dan mengancam kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global," ujar Budi.

Baca juga: Dorong Kolaborasi, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua dan Bandung Bersatu

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki permasalahan penerapan UU ITE yang dinilai multitafsir tersebut.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu, Budi didampingi oleh Wakil Menkominfo Nezar Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo Mira Tayyiban, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, serta Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.

Terkini Lainnya
Jaga Ruang Aman Digital di Pilkada, Menkomdigi Paparkan 5 Program Kampanye Pilkada Damai
Jaga Ruang Aman Digital di Pilkada, Menkomdigi Paparkan 5 Program Kampanye Pilkada Damai
Kemenkominfo
Perkuat Pembangunan Indonesia dan Negara-negara Afrika, Ini 8 Hasil Penting Forum HLF-MSP dan IAF 2024
Perkuat Pembangunan Indonesia dan Negara-negara Afrika, Ini 8 Hasil Penting Forum HLF-MSP dan IAF 2024
Kemenkominfo
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Pemuda Indonesia Bangun Sektor Digital Nasional
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Pemuda Indonesia Bangun Sektor Digital Nasional
Kemenkominfo
Dampak Nyata Kebijakan Hilirisasi di Bawah Kepemimpinan Jokowi
Dampak Nyata Kebijakan Hilirisasi di Bawah Kepemimpinan Jokowi
Kemenkominfo
Pemerataan dan Perkembangan Pesat Infrastruktur di Era Jokowi
Pemerataan dan Perkembangan Pesat Infrastruktur di Era Jokowi
Kemenkominfo
Luncurkan 2 Buku, Kemenkominfo Catatkan Sepak Terjang Transformasi Digital di Indonesia
Luncurkan 2 Buku, Kemenkominfo Catatkan Sepak Terjang Transformasi Digital di Indonesia
Kemenkominfo
Digitalisasi di Era Presiden Jokowi, Menkominfo Budi Arie Paparkan Program dan Capaiannya 
Digitalisasi di Era Presiden Jokowi, Menkominfo Budi Arie Paparkan Program dan Capaiannya 
Kemenkominfo
Lewat Acara Firtual, Kemenkominfo Berupaya Tingkatkan Kesadaran Praktik Bisnis Etis di Indonesia
Lewat Acara Firtual, Kemenkominfo Berupaya Tingkatkan Kesadaran Praktik Bisnis Etis di Indonesia
Kemenkominfo
Di Gelar Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Bahas Cara Menjadi Muda Toleran dan Produktif
Di Gelar Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Bahas Cara Menjadi Muda Toleran dan Produktif
Kemenkominfo
Soal Himbauan Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus Disiarkan TV Nonstop, Begini Tanggapan PBNU
Soal Himbauan Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus Disiarkan TV Nonstop, Begini Tanggapan PBNU
Kemenkominfo
Pameran Kriyanusa 2024, Ketum Dekranas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya
Pameran Kriyanusa 2024, Ketum Dekranas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya
Kemenkominfo
Lewat Kriyanusa 2024, Dekranas Fasilitasi Kolaborasi Perajin dan Perancang Busana
Lewat Kriyanusa 2024, Dekranas Fasilitasi Kolaborasi Perajin dan Perancang Busana
Kemenkominfo
Dukung Regenerasi Wastra Indonesia, Dekranas Hadirkan Kriyanusa 2024
Dukung Regenerasi Wastra Indonesia, Dekranas Hadirkan Kriyanusa 2024
Kemenkominfo
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua di Yogyakarta Berpikir Terbuka
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua di Yogyakarta Berpikir Terbuka
Kemenkominfo
Festival KIM 2024, Kolaborasi Indonesia Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Festival KIM 2024, Kolaborasi Indonesia Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke