KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) terus berupaya meningkatkan upaya pemberantasan konten perjudian online.
Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan penanganan perjudian online.
Sebagai tindak lanjut, Budi mengatakan, pihaknya siap mengoptimalkan pemberantasan praktik judi online.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kami harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kami tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Situs Google Docs Sempat Diblokir Pemerintah, Kemenkominfo: Problem Teknis Saja
Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Pimpinan Eselon I Kemenkominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (22/9/2023).
Ia menjelaskan, selama periode 1-21 September 2023, pihaknya telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
“Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs website dan alamat IP sebanyak 55.768 konten,” ucap Budi.
Kemudian, lanjut dia, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram 675 konten, lalu Google serta YouTube sebanyak 638 konten.
Baca juga: Hati-hati, Aplikasi YouTube Palsu Ini Bisa Mata-matai Pengguna
Budi mengungkapkan bahwa beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online pada September 2023, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.
“Selain pemutusan akses, Kemenkominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online,” imbuhnya.
Pada 18 September 2023, Budi sendiri secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.
Per 21 September 2023 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.
Baca juga: OJK Targetkan Kontribusi UMKM pada PDB Capai 70 Persen di Tahun 2028
Seperti diketahui, kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat luas.
Tidak tanggung–tanggung, kerugian warga dari kegiatan judi online dari satu situs sendiri ditaksir mencapai angka Rp 27 triliun per tahun.
Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah secara menyeluruh dalam memberantas judi online.
Baca juga: Kemarahan Nora Alexandra Fotonya Dicatut Akun Judi Online
“Tindakan preventif dengan melakukan analisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online, salah satunya melalui penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah, juga turut dilaksanakan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, Kemenkominfo akan terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik kementerian atau lembaga (K/L) dalam memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas-sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.
Dalam penanganan rekening terkait judi online, Budi menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan.
Baca juga: Ini Sederet Kelebihan KBstar, Mobile Banking Serbabisa dari Bank KB Bukopin
“Di samping memperkuat kolaborasi dengan K/L dan platform digital, Kemenkominfo juga akan memerintahkan operator seluler untuk memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Budi, Kemenkominfo juga meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online
Apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet, Kemenkominfo akan melakukan penindakan dan penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan K/L, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online,” jelas Budi.
Baca juga: Jokowi Sudah Setujui Revisi Aturan soal Jualan Online
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menekankan pentingnya sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal.
“Kami akan terus memperkuat konsolidasi internal, termasuk dengan peningkatan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, kolaborasi di pihak eksternal juga akan ditingkatkan agar pemberantasan perjudian online dapat semakin berjalan optimal untuk mewujudkan ruang digital yang produktif.