KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Budi Arie memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening bank yang terdeteksi terlibat dalam transaksi judi online.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan berbagai upaya dalam menangani konten terlarang melalui mekanisme patroli siber dan laporan dari masyarakat untuk mempersempit ruang gerak aktivitas judi online. Penemuan terbaru, banyak rekening bank yang terjerat aktivitas judi online," kata Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Oleh karena itu, Budi mengeluarkan surat berisikan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online yang ditujukkan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
"Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang berwenang dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir rekening-rekening perbankan terkait judi online," tutur Budi.
Baca juga: Hingga 17 September Kominfo Tutup 3,7 Juta Konten Negatif, Terbanyak Konten Pornografi
Untuk diketahui, sebanyak 10.090 konten judi online dan 92 konten penipuan telah ditangani oleh Kemenkominfo sejak 17 Juli hingga 17 September 2023. Adapun ditemukan sebanyak 1.931 rekening yang terjerat aktivitas judi online.
"Pemblokiran rekening ini sebagai upaya untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, yang berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Budi.