Tingkatkan Pemahaman tentang KUHP, Kemenkominfo dan Universitas Trisakti Gelar Forum Sosialisasi

Kompas.com - 07/06/2023, 20:11 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

(Dari Kiri ke Kanan) Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Profesor Andi Hamzah, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta & Peneliti Hukum Pidana Chairul Huda pada forum sosialisasi: ?Membumikan KUHP Dalam Kancah Nasional? yang berlangsung secara hybrid, Selasa (6/6/2023).DOK. Humas Kemenkominfo (Dari Kiri ke Kanan) Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Profesor Andi Hamzah, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta & Peneliti Hukum Pidana Chairul Huda pada forum sosialisasi: ?Membumikan KUHP Dalam Kancah Nasional? yang berlangsung secara hybrid, Selasa (6/6/2023).

KOMPAS.com - KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) bersama Universitas Trisakti menggelar Forum Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara hybrid di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Bertema “Membumikan KUHP Dalam Kancah Nasional,” sosialisasi yang menghadirkan 300 peserta tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pembaharuan KUHP terbaru Republik Indonesia (RI).

KUHP baru telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada 6 Desember 2022 itu.

Meski sudah diresmikan, masih terdapat penafsiran berbeda yang mendorong urgensi baru tersebut akan diimplementasikan oleh pemerintah beberapa tahun sosialisasi KUHP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, KUHP baru bukan hanya sekedar menetapkan aturan tetapi juga mengubah pola pikir masyarakat yang sudah melekat kuat selama ini.

Baca juga: 7 Pola Pikir Wirausaha yang Harus Diterapkan untuk Mencapai Kesuksesan

“Sangat wajar jika banyak pertanyaan dan timbul pro-kontra dalam masyarakat karena banyak dari mereka yang belum mengetahui secara persis apa isi KUHP yang baru,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa sosialisasi dan dialog dengan masyarakat telah berjalan sejak sebelum KUHP disahkan.

Menurutnya, proses sosialisasi penting untuk terus dilakukan, guna menyelaraskan pemahaman dan membumikan KUHP.

“Sampai pada awal 2023 KUHP sudah disahkan, penafsiran yang berbeda juga mendorong urgensi sosialisasi KUHP. Bukan dengan menghindari, tapi perbedaan pemahaman tersebut justru harus dihadapi pemerintah dengan adanya komunikasi yang inklusi,” tambah Usman.

Dengan komunikasi yang inklusi, lanjut dia, akan memberikan pemahaman yang mudah kepada masyarakat secara menyeluruh.

Baca juga: PPDB Jateng Khusus Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga Dibuka Mulai 5 Juni, Berikut Panduannya

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Sosialisasi KUHP di Jakarta, pada Selasa (6/6)

DOK. Humas Kemenkominfo Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Sosialisasi KUHP di Jakarta, pada Selasa (6/6)

Dalam sesi tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo memberikan penjabaran tentang pembaruan KUHP.

Salah satu penjabaran tersebut adalah soal sistematika dan jumlah pasal dalam KUHP baru.

“Sudah ada perubahan yang cukup signifikan dalam sistematika KUHP baru ini. Babnya itu lebih banyak KUHP lama, jadi tidak benar jika disampaikan bahwa KUHP baru itu menciptakan tindak pidana baru dan lainnya,” ujar Harkristuti.

Pasalnya, lanjut dia, dalam KUHP hanya ada 43 bab dan separuh dari pasal di kitab undang-undang baru juga diambil dari tindak pidana yang sudah ada di KUHP sebelumnya.

Baca juga: Kasus Perkosaan Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong, Ini Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan di KUHP

Penyusunan KUHP dinilai hebat

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah memaparkan beberapa pembahasan delik yang dapat diperkuat untuk KUHP baru ke depannya.

“Menurut saya penyusun (KUHP) sudah hebat dan bagus sekali, cuma perlu ada hal-hal yang harus diluruskan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Sebelumnya, Andi menyampaikan kritik bahwa sebagian besar rumusan KUHP baru masih disalin dari KUHP lama (Het Wetboek van Strafrecht voor Ned. Indie).

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Peneliti Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan bahwa pada mazhab awal berlakunya KUHP baru, masyarakat dapat mengawal penerapannya dan menjadi bagian dari kemajuan hukum Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Cara First Travel Kembalikan Dana, padahal Izinnya Dibekukan OJK

“Kita harus mengapresiasi kepada seluruh tim dan pemerintah karena dengan ini kita benar-benar merdeka. Ini menjadi upaya bangsa untuk dekolonialisasi, supaya Indonesia bisa melepaskan diri dan merdeka ketika sudah menggunakan undang-undang (UU) buatan bangsa sendiri,” ujarnya.

Chairul mengungkapkan, Indonesia sebagai negara hukum harus senantiasa menjalankan aspek kehidupan berdasarkan hukum. Segala aspek tersebut, seperti dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.

“Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap KUHP,” imbuh Chairul.

Tujuannya, lanjut dia, menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda yang kurang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.

Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Perekonomian Global

KUHP bersifat individualis dan liberal

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dian Adriawan Daeng Tawang mengatakan, nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP masih bersifat individualis dan liberal sehingga penerapannya sering ditemukan permasalahan hukum.

Hal tersebut, kata dia, disebabkan karena muatan KUHP adalah terjemahan dari bahasa Belanda yang tidak diterjemahkan secara autentik dalam rumusan aturan.

“KUHP tersebut tidak memiliki penjelasan resmi dari pasal demi pasal,” ujar Dian.

Pada kesempatan tersebut Rektor Universitas Trisakti Kadarsah Suryadi berharap sosialisasi KUHP dapat menyasar para pihak-pihak yang mengimplementasikan hukum pidana.

Baca juga: Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, PT DKI: Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana

“Banyak perubahan yang nantinya akan mendapat penyesuaian oleh para praktisi hukum. Dengan sosialisasi yang konsisten kepada praktisi dan penegak hukum, KUHP baru dapat berjalan efektif dalam tiga tahun ke depan,” ujar Kadarsah.

Forum Sosialisasi KUHP yang digelar secara luring dan daring tersebut, menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra sebagai pengampu diskusi yang memoderatori para narasumber.

Untuk peserta sosialisasi sendiri diketahui datang dari beragam latar belakang, seperti para ahli dan guru besar hukum, organisasi mahasiswa, dan juga perwakilan dari pemerintah.

 

Terkini Lainnya
Jaga Ruang Aman Digital di Pilkada, Menkomdigi Paparkan 5 Program Kampanye Pilkada Damai
Jaga Ruang Aman Digital di Pilkada, Menkomdigi Paparkan 5 Program Kampanye Pilkada Damai
Kemenkominfo
Perkuat Pembangunan Indonesia dan Negara-negara Afrika, Ini 8 Hasil Penting Forum HLF-MSP dan IAF 2024
Perkuat Pembangunan Indonesia dan Negara-negara Afrika, Ini 8 Hasil Penting Forum HLF-MSP dan IAF 2024
Kemenkominfo
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Pemuda Indonesia Bangun Sektor Digital Nasional
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Pemuda Indonesia Bangun Sektor Digital Nasional
Kemenkominfo
Dampak Nyata Kebijakan Hilirisasi di Bawah Kepemimpinan Jokowi
Dampak Nyata Kebijakan Hilirisasi di Bawah Kepemimpinan Jokowi
Kemenkominfo
Pemerataan dan Perkembangan Pesat Infrastruktur di Era Jokowi
Pemerataan dan Perkembangan Pesat Infrastruktur di Era Jokowi
Kemenkominfo
Luncurkan 2 Buku, Kemenkominfo Catatkan Sepak Terjang Transformasi Digital di Indonesia
Luncurkan 2 Buku, Kemenkominfo Catatkan Sepak Terjang Transformasi Digital di Indonesia
Kemenkominfo
Digitalisasi di Era Presiden Jokowi, Menkominfo Budi Arie Paparkan Program dan Capaiannya 
Digitalisasi di Era Presiden Jokowi, Menkominfo Budi Arie Paparkan Program dan Capaiannya 
Kemenkominfo
Lewat Acara Firtual, Kemenkominfo Berupaya Tingkatkan Kesadaran Praktik Bisnis Etis di Indonesia
Lewat Acara Firtual, Kemenkominfo Berupaya Tingkatkan Kesadaran Praktik Bisnis Etis di Indonesia
Kemenkominfo
Di Gelar Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Bahas Cara Menjadi Muda Toleran dan Produktif
Di Gelar Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Bahas Cara Menjadi Muda Toleran dan Produktif
Kemenkominfo
Soal Himbauan Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus Disiarkan TV Nonstop, Begini Tanggapan PBNU
Soal Himbauan Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus Disiarkan TV Nonstop, Begini Tanggapan PBNU
Kemenkominfo
Pameran Kriyanusa 2024, Ketum Dekranas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya
Pameran Kriyanusa 2024, Ketum Dekranas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya
Kemenkominfo
Lewat Kriyanusa 2024, Dekranas Fasilitasi Kolaborasi Perajin dan Perancang Busana
Lewat Kriyanusa 2024, Dekranas Fasilitasi Kolaborasi Perajin dan Perancang Busana
Kemenkominfo
Dukung Regenerasi Wastra Indonesia, Dekranas Hadirkan Kriyanusa 2024
Dukung Regenerasi Wastra Indonesia, Dekranas Hadirkan Kriyanusa 2024
Kemenkominfo
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua di Yogyakarta Berpikir Terbuka
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua di Yogyakarta Berpikir Terbuka
Kemenkominfo
Festival KIM 2024, Kolaborasi Indonesia Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Festival KIM 2024, Kolaborasi Indonesia Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke