KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyiapkan sistem keamanan pemrosesan data pribadi secara paripurna untuk mengantisipasi ancaman peretasan yang semakin marak.
Pasalnya, PSE privat maupun publik merupakan garda terdepan sebagai pengendali dan pemroses data pribadi transaksi elektronik.
“Untuk mengurangi ancaman peretasan, saya mengingatkan kembali kepada para PSE harus secara serius mematuhi ketentuan Undang-undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Johnny seperti yang dimuat dalam laman kominfo.go.id, Kamis (15/12/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit (IFS) dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Akan Jadi Perhatian pada Pemilu 2024
Johnny menjelaskan bahwa pemerintah mengatur hak subjek dan pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi.
“Salah satu kewajiban PSE, menyiapkan data protection officer (DPO). Mulai sekarang, tolong dipersiapkan dengan baik, karena DPO adalah orang terdepan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan tata kelola data pribadi yang ada di dalam setiap PSE,” jelasnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, Johnny mendorong pelaku financial technology (fintech) untuk memanfaatkan fasilitas autentikasi elektronik oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) agar layanan fintech semakin tepercaya.
“Autentikasi oleh PSrE penting untuk memenuhi standar kepercayaan transaksi, khususnya tingkat internasional,” ucapnya.
Baca juga: Kemenkominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal Tak Berizin di Platform Digital
Menurut Johnny, hingga saat ini terdapat sembilan PSrE yang dinyatakan berkualitas setelah melalui audit yang panjang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kesembilan PSE tersebut, lanjut dia, terdiri dari lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta. Nantinya, electronic signature itu juga masuk di dalam PSrE.
Tak lupa, Johnny juga mengajak para lembaga keuangan untuk saling bekerja sama dalam mendorong pemanfaatan sertifikasi elektronik serta menggencarkan edukasi dalam mewujudkan layanan transaksi keuangan yang makin aman dan nyaman.
Baca juga: Bareskrim Analisis Transaksi Keuangan dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag
“Saya mengundang untuk bersama-sama mendukung upaya tata kelola ruang digital dan implementasi UU PDP secara penuh,” tuturnya.
Selain Johnny, acara itu turut dihadiri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Etty Kumolowati mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).