Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik Atas RPM tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

Kompas.com - 01/12/2022, 10:01 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Gedung Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkominfo).kominfo.go.id Gedung Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkominfo).

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri ( RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.

RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya disusun untuk menjamin kepastian dan tersedianya kebutuhan pengiriman Pos Dinas Lainnya bagi lembaga negara atau instansi pemerintah.

Aturan tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan jangkauan, keamanan, keselamatan, dan kualitas yang baik serta terjaga kerahasiaannya.

RPM tersebut disusun berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Baca juga: Pernyataan Kemenkominfo soal Domain Presiden.go.id

Dalam siaran pers yang dimuat kominfo.go.id/, Selasa (29/11/2022), Kemenkominfo menjelaskan bahwa RPM ini akan mengatur mengenai beberapa hari sebagai berikut.

1. Jenis Kiriman Pos Dinas Lainnya, yang meliputi:

  • uang dan kertas berharga yang merupakan bukti suatu perkara;
  • obat cacar, vaksin, dan yang sejenisnya yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai ketentuan perundangan;
  • bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui pos;
  • bahan radioaktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  • alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antarlaboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku; dan kiriman diplomatik.

2. Persyaratan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

3. Evaluasi Penyelenggaraan Pos;

4. Publikasi Daftar Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

5. Standar Kualitas Layanan Pos Dinas Lainnya dan parameter pengukurannya;

6. Pengawasan dan pengendalian;

7. Sanksi bagi Penyelenggara Pos menyediakan layanan Pos Dinas Lainnya tanpa pemenuhan persyaratan.

Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan atas RPM tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender melalui surel ditpos_ppi@mail.kominfo.go.id dan fadl004@kominfo.go.id.

Adapun pembukaan konsultasi publik tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Kejagung Cium Dugaan Pengaturan Tender dalam Korupsi BTS Kemenkominfo

Ketentuan tersebut berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang- undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.

Naskah RPM Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat diunduh di sini.

Terkini Lainnya
Gelar Forum “Kecerdasan Buatan vs Kekayaan Intelektual”, Kemenkominfo: Diperlukan Langkah Antisipasi Tanggulangi Dampak Negatif AI
Gelar Forum “Kecerdasan Buatan vs Kekayaan Intelektual”, Kemenkominfo: Diperlukan Langkah Antisipasi Tanggulangi Dampak Negatif AI
Kemenkominfo
Perbedaan Pilihan Pemilu Hanya Sementara, Kemenkominfo Minta Masyarakat Perkuat Persatuan
Perbedaan Pilihan Pemilu Hanya Sementara, Kemenkominfo Minta Masyarakat Perkuat Persatuan
Kemenkominfo
Menkominfo Percepat Filling Satelit CAKRA-1 untuk Optimalkan Sumber Daya Maritim Nasional
Menkominfo Percepat Filling Satelit CAKRA-1 untuk Optimalkan Sumber Daya Maritim Nasional
Kemenkominfo
Di Spanyol, Menkominfo Ajak Diaspora Berkontribusi dalam Transformasi Digital di Indonesia
Di Spanyol, Menkominfo Ajak Diaspora Berkontribusi dalam Transformasi Digital di Indonesia
Kemenkominfo
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional
Kemenkominfo
Kemenkominfo: Perbedaan Pendapat Hasil Pemilu Bawa ke Jalur Konstitusional, Jangan Ganggu Persaudaraan
Kemenkominfo: Perbedaan Pendapat Hasil Pemilu Bawa ke Jalur Konstitusional, Jangan Ganggu Persaudaraan
Kemenkominfo
Jokowi Resmi Terbitkan Perpres
Jokowi Resmi Terbitkan Perpres "Publisher Rights", Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas
Kemenkominfo
Jelang Pencoblosan, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspadai Kampanye Hitam
Jelang Pencoblosan, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspadai Kampanye Hitam
Kemenkominfo
Hadir di Pertemuan UNESCO, Nezar Patria Kenalkan 198 Startup AI Asal Indonesia
Hadir di Pertemuan UNESCO, Nezar Patria Kenalkan 198 Startup AI Asal Indonesia
Kemenkominfo
Dukung Pemilu Inklusif, Kemenkominfo Sediakan Sulih Bahasa Isyarat pada Debat Capres
Dukung Pemilu Inklusif, Kemenkominfo Sediakan Sulih Bahasa Isyarat pada Debat Capres
Kemenkominfo
Di Forum ASEAN, Sekjen Kemenkominfo Paparkan 5 Langkah Indonesia Hadapi Tantangan Digitalisasi
Di Forum ASEAN, Sekjen Kemenkominfo Paparkan 5 Langkah Indonesia Hadapi Tantangan Digitalisasi
Kemenkominfo
Wujudkan Pemilu Berintegritas, KPU Siapkan Alur Logistik Tepat Waktu dan Sasaran
Wujudkan Pemilu Berintegritas, KPU Siapkan Alur Logistik Tepat Waktu dan Sasaran
Kemenkominfo
Kemenkominfo Capai Target Pembangunan BTS 4G di Daerah 3T
Kemenkominfo Capai Target Pembangunan BTS 4G di Daerah 3T
Kemenkominfo
Optimalkan Jaringan Telekomunikasi, Jokowi Resmikan 4.990 BTS 4G Bakti Kominfo dan 11 Stasiun Bumi
Optimalkan Jaringan Telekomunikasi, Jokowi Resmikan 4.990 BTS 4G Bakti Kominfo dan 11 Stasiun Bumi
Kemenkominfo
Jokowi Hadiri Perayaan Natal Nasional 2023 bersama 16.000 Jemaat di Surabaya
Jokowi Hadiri Perayaan Natal Nasional 2023 bersama 16.000 Jemaat di Surabaya
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke