KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri ( RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya disusun untuk menjamin kepastian dan tersedianya kebutuhan pengiriman Pos Dinas Lainnya bagi lembaga negara atau instansi pemerintah.
Aturan tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan jangkauan, keamanan, keselamatan, dan kualitas yang baik serta terjaga kerahasiaannya.
RPM tersebut disusun berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Baca juga: Pernyataan Kemenkominfo soal Domain Presiden.go.id
Dalam siaran pers yang dimuat kominfo.go.id/, Selasa (29/11/2022), Kemenkominfo menjelaskan bahwa RPM ini akan mengatur mengenai beberapa hari sebagai berikut.
1. Jenis Kiriman Pos Dinas Lainnya, yang meliputi:
2. Persyaratan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;
3. Evaluasi Penyelenggaraan Pos;
4. Publikasi Daftar Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;
5. Standar Kualitas Layanan Pos Dinas Lainnya dan parameter pengukurannya;
6. Pengawasan dan pengendalian;
7. Sanksi bagi Penyelenggara Pos menyediakan layanan Pos Dinas Lainnya tanpa pemenuhan persyaratan.
Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan atas RPM tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender melalui surel ditpos_ppi@mail.kominfo.go.id dan fadl004@kominfo.go.id.
Adapun pembukaan konsultasi publik tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: Kejagung Cium Dugaan Pengaturan Tender dalam Korupsi BTS Kemenkominfo
Ketentuan tersebut berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang- undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.
Naskah RPM Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat diunduh di sini.