Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik Atas RPM tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

Kompas.com - 01/12/2022, 10:01 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Gedung Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkominfo).kominfo.go.id Gedung Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkominfo).

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri ( RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.

RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya disusun untuk menjamin kepastian dan tersedianya kebutuhan pengiriman Pos Dinas Lainnya bagi lembaga negara atau instansi pemerintah.

Aturan tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan jangkauan, keamanan, keselamatan, dan kualitas yang baik serta terjaga kerahasiaannya.

RPM tersebut disusun berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Baca juga: Pernyataan Kemenkominfo soal Domain Presiden.go.id

Dalam siaran pers yang dimuat kominfo.go.id/, Selasa (29/11/2022), Kemenkominfo menjelaskan bahwa RPM ini akan mengatur mengenai beberapa hari sebagai berikut.

1. Jenis Kiriman Pos Dinas Lainnya, yang meliputi:

  • uang dan kertas berharga yang merupakan bukti suatu perkara;
  • obat cacar, vaksin, dan yang sejenisnya yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai ketentuan perundangan;
  • bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui pos;
  • bahan radioaktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  • alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antarlaboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku; dan kiriman diplomatik.

2. Persyaratan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

3. Evaluasi Penyelenggaraan Pos;

4. Publikasi Daftar Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

5. Standar Kualitas Layanan Pos Dinas Lainnya dan parameter pengukurannya;

6. Pengawasan dan pengendalian;

7. Sanksi bagi Penyelenggara Pos menyediakan layanan Pos Dinas Lainnya tanpa pemenuhan persyaratan.

Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan atas RPM tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender melalui surel ditpos_ppi@mail.kominfo.go.id dan fadl004@kominfo.go.id.

Adapun pembukaan konsultasi publik tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Kejagung Cium Dugaan Pengaturan Tender dalam Korupsi BTS Kemenkominfo

Ketentuan tersebut berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang- undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.

Naskah RPM Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat diunduh di sini.

Terkini Lainnya
Jaga Ruang Aman Digital di Pilkada, Menkomdigi Paparkan 5 Program Kampanye Pilkada Damai
Jaga Ruang Aman Digital di Pilkada, Menkomdigi Paparkan 5 Program Kampanye Pilkada Damai
Kemenkominfo
Perkuat Pembangunan Indonesia dan Negara-negara Afrika, Ini 8 Hasil Penting Forum HLF-MSP dan IAF 2024
Perkuat Pembangunan Indonesia dan Negara-negara Afrika, Ini 8 Hasil Penting Forum HLF-MSP dan IAF 2024
Kemenkominfo
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Pemuda Indonesia Bangun Sektor Digital Nasional
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Pemuda Indonesia Bangun Sektor Digital Nasional
Kemenkominfo
Dampak Nyata Kebijakan Hilirisasi di Bawah Kepemimpinan Jokowi
Dampak Nyata Kebijakan Hilirisasi di Bawah Kepemimpinan Jokowi
Kemenkominfo
Pemerataan dan Perkembangan Pesat Infrastruktur di Era Jokowi
Pemerataan dan Perkembangan Pesat Infrastruktur di Era Jokowi
Kemenkominfo
Luncurkan 2 Buku, Kemenkominfo Catatkan Sepak Terjang Transformasi Digital di Indonesia
Luncurkan 2 Buku, Kemenkominfo Catatkan Sepak Terjang Transformasi Digital di Indonesia
Kemenkominfo
Digitalisasi di Era Presiden Jokowi, Menkominfo Budi Arie Paparkan Program dan Capaiannya 
Digitalisasi di Era Presiden Jokowi, Menkominfo Budi Arie Paparkan Program dan Capaiannya 
Kemenkominfo
Lewat Acara Firtual, Kemenkominfo Berupaya Tingkatkan Kesadaran Praktik Bisnis Etis di Indonesia
Lewat Acara Firtual, Kemenkominfo Berupaya Tingkatkan Kesadaran Praktik Bisnis Etis di Indonesia
Kemenkominfo
Di Gelar Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Bahas Cara Menjadi Muda Toleran dan Produktif
Di Gelar Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Bahas Cara Menjadi Muda Toleran dan Produktif
Kemenkominfo
Soal Himbauan Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus Disiarkan TV Nonstop, Begini Tanggapan PBNU
Soal Himbauan Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus Disiarkan TV Nonstop, Begini Tanggapan PBNU
Kemenkominfo
Pameran Kriyanusa 2024, Ketum Dekranas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya
Pameran Kriyanusa 2024, Ketum Dekranas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya
Kemenkominfo
Lewat Kriyanusa 2024, Dekranas Fasilitasi Kolaborasi Perajin dan Perancang Busana
Lewat Kriyanusa 2024, Dekranas Fasilitasi Kolaborasi Perajin dan Perancang Busana
Kemenkominfo
Dukung Regenerasi Wastra Indonesia, Dekranas Hadirkan Kriyanusa 2024
Dukung Regenerasi Wastra Indonesia, Dekranas Hadirkan Kriyanusa 2024
Kemenkominfo
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua di Yogyakarta Berpikir Terbuka
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua di Yogyakarta Berpikir Terbuka
Kemenkominfo
Festival KIM 2024, Kolaborasi Indonesia Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Festival KIM 2024, Kolaborasi Indonesia Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke