KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) menegaskan, situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini adalah presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain.
Melansir dari kominfo.go.id, Kamis (24/11/2022), seblumnya terdapat nama domain presiden.go.id, tetapi doman tersebut bukan situs resmi Presiden RI saat ini.
Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015 dan telah kadaluarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Maka dari itu, nama domain tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021.
Baca juga: Sekjen Kemenkominfo Sebut Antusiasme Pengunjung DTE Tunjukkan Akselerasi Transformasi Digital
Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru.
Saat ini Kemenkominfo telah menghapus nama domain presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.