KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan pernyataan terkait penghentian kegiatan operasional bisnis PT IndosatM2 (IM2).
“Kemenkominfo mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tulis Kemenkominfo dalam kominfo.go.id, Kamis (25/11/2021).
Peraturan yang dimaksud adalah eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 ( Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap IM2.
Selanjutnya, per 20 November 2021, Kemenkominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan dan merumuskan beberapa hal.
Pertama, kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November 2021.
Baca juga: Sukseskan G20 Indonesia 2022, Kemenkominfo Akan Buat 3 Forum Tematik
Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.
Kedua, para pemegang saham IM2 diminta membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.
Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan Indosat sebagai pemegang saham IM2.
Ketiga, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 juga telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi putusan MA 787/2014.
Hal tersebut meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk kementerian dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Lewat DLA, Kemenkominfo Dorong Lahirnya Talenta dan Pemimpin Digital
Kemenkominfo pun menghormati pelaksanaan putusan MA 787/2014 dan mengingatkan IM2 agar memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama.
Kemenkominfo juga akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.