KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajak lembaga penyiaran segera beralih ke siaran digital sebelum penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
Dia menuturkan, per Selasa, (16/11/2021), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, terdapat 277 lembaga penyiaran atau 39,74 persen dari total yang sudah menyediakan siaran secara digital.
“Sisa 420 lembaga penyiaran lainnya akan menyusul dan harus melakukan peralihan ke siaran digital sebelum setiap tahapan ASO yang telah ditentukan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Selasa.
Johnny menambahkan, pihaknya sudah memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing, selama dilakukan sebelum waktu ASO.
“Pada tahap pertama ASO,terdapat ada 477 jumlah siaran (lembaga penyiaran) yang terdampak ASO,” jelasnya dalam keterangan rertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Menkominfo: Siaran TV Digital Tahap I Siap Mengudara
Dari jumlah tersebut, yang sudah bersiaran secara digital penuh atau simulcast sebanyak 156 lembaga penyiaran.
Lalu, sisa 321 lembaga penyiaran belum beralih secara digital, alias masih bersiaran analog. Sementara itu, kesiapan multipleksing (mux) tahap pertama ASO sudah 100 persen.
Melihat hal tersebut, Kemenkominfo mengajak lembaga penyiaran segera memulai bersiaran secara digital.
Apalagi masih ada waktu dan kesempatan untuk beradaptasi. Minimal hingga tanggal penetapan ASO tahap pertama, yaitu 30 April 2022.
Adapun, peralihan TV analog ke TV digital diatur dalam Pasal 60A Ayat (2) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Kemenkominfo Ajak Lintas Sektor Sosialisasikan Digitalisasi Penyiaran dan ASO
Batas akhir penghentian siaran TV analog pada 2 November 2022. Kemenkominfo juga telah mengatur tiga tahap dalam menuju batas akhir.
Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022.
Dalam peralihan ini, ada 697 lembaga penyiaran perlu setahap demi setahap memindahkan program siarannya ke siaran TV digital.
Johnny menjelaskan, dari 697 lembaga penyiaran tersebut, terdapat 1 Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI, 16 Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), 14 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan 666 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Dia juga menyebutkan, sejalan dengan bergeraknya lembaga penyiaran, masyarakat bisa bermigrasi ke siaran TV digital.
Baca juga: Lewat Simulcast, Menkominfo Ajak Lembaga Penyiaran Beralih ke Siaran Digital
Masyarakat bisa mengecek kekuatan sinyal siaran TV digital di tempat tinggalnya dengan mengunduh aplikasi sinyaltvdigital yang tersedia dalam iOS maupun Android.
Selain kekuatan sinyal, aplikasi tersebut juga memberikan informasi jumlah mux dan jumlah stasiun atau program yang sudah ada.
Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat mengarahkan antena rumah ke lokasi pemancar terdekat, sehingga membantu tangkapan tayangan siaran tv digital secara optimal.
Perlu diketahui, siaran TV digital adalah siaran yang ditangkap dengan UHF, bukan streaming internet, serta bukan pula televisi berlangganan menggunakan satelit atau kabel.
Siaran TV digital juga gratis, tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan.
Baca juga: Kehadiran Siaran TV Digital Diprediksi Beri Peluang bagi Kreator Konten