Dirjen SDPPI Minta Penggabungan H3I dan Indosat Ooredoo Perhatikan 3 Prinsip Ini

Kompas.com - 10/11/2021, 16:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo (Kemenkominfo), Ismail.DOK. Humas Kemenkominfo Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo (Kemenkominfo), Ismail.

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail meminta agar penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) memperhatikan tiga prinsip bisnis.

Penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) harus perhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” katanya, dikutip dari laman kominfo.go.id, Selasa (9/11/2021).

Pernyataan itu disampaikan Ismail dalam konferensi pers “Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia”, secara virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Terhitung sejak Senin (20/9/2021), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Baca juga: Merger Direstui Kominfo, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Indosat-Tri

Menanggapi permintaan tersebut, Ismail mengatakan bahwa Menkominfo Johnny telah memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kemenkominfo.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelas Ismail.

Syarat dan ketentuan untuk IOH

Berdasarkan persetujuan prinsip Menkominfo, Ismail menegaskan bahwa PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) harus melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat pertama, IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

Baca juga: Janji Jokowi, Keengganan Ooredoo Grup, dan Merger Indosat-Tri...

Kedua, lanjut Ismail, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah. Utamanya para pengguna layanan seluler hingga 2025, dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

“Ketiga, IOH wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

Adapun syarat dari ketentuan lainnya, penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 Megahertz (MHz) Frequency Division Duplex (FDD) atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz).

“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun. Perusahaan dan diberikan kesempatan untuk selama satu tahun pada masa transisi di pita frekuensi 2,1 Ghz,” ucap Ismail.

Baca juga: Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz

Proses pengembalian tersebut, lanjut dia, terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan kedua perusahaan ditandatangani

Untuk syarat selanjutnya, PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui keputusan Menkominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan frekuensi atau izin pita frekuensi setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Johnny dari pemohon,” paparnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menkominfo tidak mengurangi segala kewajiban, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Indosat dan Tri Resmi Merger Jadi Indosat Ooredoo Hutchison

“Termasuk tidak membatasi pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kemudian, semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Gunawan Hutagalung, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, dan Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari.

Terkini Lainnya
Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7
Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7
Kemenkominfo
Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi
Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi
Kemenkominfo
Platform Digital Abaikan Konten Berbahaya? Kemkomdigi Siapkan Denda dan Sanksi Tegas
Platform Digital Abaikan Konten Berbahaya? Kemkomdigi Siapkan Denda dan Sanksi Tegas
Kemenkominfo
Fokus Digitalisasi pada 2025, Pemerintah Bakal Gencarkan AI dan Ekonomi Digital
Fokus Digitalisasi pada 2025, Pemerintah Bakal Gencarkan AI dan Ekonomi Digital
Kemenkominfo
Dampingi Presiden ke India, Menkomdigi Jalin Kemitraan di Bidang Pengembangan Digital
Dampingi Presiden ke India, Menkomdigi Jalin Kemitraan di Bidang Pengembangan Digital
Kemenkominfo
Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kemenkomdigi Terapkan SAMAN untuk Cegah Konten Ilegal
Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kemenkomdigi Terapkan SAMAN untuk Cegah Konten Ilegal
Kemenkominfo
Menkomdigi Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Komunikasi Publik yang Santun dan Beretika
Menkomdigi Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Komunikasi Publik yang Santun dan Beretika
Kemenkominfo
Demi Transformasi Digital, Menkomdigi Fokus pada 3 Pilar Utama Ini
Demi Transformasi Digital, Menkomdigi Fokus pada 3 Pilar Utama Ini
Kemenkominfo
Budayawan Apresiasi GNRM yang Perkuat Karakter Bangsa lewat Seni dan Bahasa
Budayawan Apresiasi GNRM yang Perkuat Karakter Bangsa lewat Seni dan Bahasa
Kemenkominfo
Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Disebut Jadi Hal Krusial untuk Bangun SDM Indonesia
Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Disebut Jadi Hal Krusial untuk Bangun SDM Indonesia
Kemenkominfo
Kemenkomdigi Gelar Fun Run Kampanyekan Pemberantasan Judol
Kemenkomdigi Gelar Fun Run Kampanyekan Pemberantasan Judol
Kemenkominfo
Lawan Judi Online dengan Gaya Hidup Sehat ala Sheryl Sheinafia
Lawan Judi Online dengan Gaya Hidup Sehat ala Sheryl Sheinafia
Kemenkominfo
Ikuti Arahan Menkomdigi, Grab dan OVO Blokir Transaksi Judi Online
Ikuti Arahan Menkomdigi, Grab dan OVO Blokir Transaksi Judi Online
Kemenkominfo
Grab dan OVO Dukung Makan Bergizi Gratis, Menkomdigi: Ciptakan Dampak Positif bagi Masyarakat
Grab dan OVO Dukung Makan Bergizi Gratis, Menkomdigi: Ciptakan Dampak Positif bagi Masyarakat
Kemenkominfo
Kementerian Komdigi Gelar Malam Anugerah UMKM Level Up 2024
Kementerian Komdigi Gelar Malam Anugerah UMKM Level Up 2024
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke