Dirjen SDPPI Minta Penggabungan H3I dan Indosat Ooredoo Perhatikan 3 Prinsip Ini

Kompas.com - 10/11/2021, 16:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo (Kemenkominfo), Ismail.DOK. Humas Kemenkominfo Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo (Kemenkominfo), Ismail.

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail meminta agar penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) memperhatikan tiga prinsip bisnis.

Penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) harus perhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” katanya, dikutip dari laman kominfo.go.id, Selasa (9/11/2021).

Pernyataan itu disampaikan Ismail dalam konferensi pers “Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia”, secara virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Terhitung sejak Senin (20/9/2021), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Baca juga: Merger Direstui Kominfo, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Indosat-Tri

Menanggapi permintaan tersebut, Ismail mengatakan bahwa Menkominfo Johnny telah memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kemenkominfo.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelas Ismail.

Syarat dan ketentuan untuk IOH

Berdasarkan persetujuan prinsip Menkominfo, Ismail menegaskan bahwa PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) harus melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat pertama, IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

Baca juga: Janji Jokowi, Keengganan Ooredoo Grup, dan Merger Indosat-Tri...

Kedua, lanjut Ismail, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah. Utamanya para pengguna layanan seluler hingga 2025, dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

“Ketiga, IOH wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

Adapun syarat dari ketentuan lainnya, penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 Megahertz (MHz) Frequency Division Duplex (FDD) atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz).

“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun. Perusahaan dan diberikan kesempatan untuk selama satu tahun pada masa transisi di pita frekuensi 2,1 Ghz,” ucap Ismail.

Baca juga: Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz

Proses pengembalian tersebut, lanjut dia, terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan kedua perusahaan ditandatangani

Untuk syarat selanjutnya, PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui keputusan Menkominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan frekuensi atau izin pita frekuensi setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Johnny dari pemohon,” paparnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menkominfo tidak mengurangi segala kewajiban, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Indosat dan Tri Resmi Merger Jadi Indosat Ooredoo Hutchison

“Termasuk tidak membatasi pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kemudian, semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Gunawan Hutagalung, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, dan Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari.

Terkini Lainnya
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua
Kemenkominfo
Berkunjung ke AS, Wamenkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Amazon dan Microsoft
Berkunjung ke AS, Wamenkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Amazon dan Microsoft
Kemenkominfo
Gelar Forum Diskusi Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Paparkan 3 Pilar Penting Bentuk Masa Depan Bangsa
Gelar Forum Diskusi Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Paparkan 3 Pilar Penting Bentuk Masa Depan Bangsa
Kemenkominfo
Soal Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital, Kemenkominfo Minta Masyarakat Bersikap Bijak
Soal Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital, Kemenkominfo Minta Masyarakat Bersikap Bijak
Kemenkominfo
Gelar Forum “Kecerdasan Buatan vs Kekayaan Intelektual”, Kemenkominfo: Diperlukan Langkah Antisipasi Tanggulangi Dampak Negatif AI
Gelar Forum “Kecerdasan Buatan vs Kekayaan Intelektual”, Kemenkominfo: Diperlukan Langkah Antisipasi Tanggulangi Dampak Negatif AI
Kemenkominfo
Perbedaan Pilihan Pemilu Hanya Sementara, Kemenkominfo Minta Masyarakat Perkuat Persatuan
Perbedaan Pilihan Pemilu Hanya Sementara, Kemenkominfo Minta Masyarakat Perkuat Persatuan
Kemenkominfo
Menkominfo Percepat Filling Satelit CAKRA-1 untuk Optimalkan Sumber Daya Maritim Nasional
Menkominfo Percepat Filling Satelit CAKRA-1 untuk Optimalkan Sumber Daya Maritim Nasional
Kemenkominfo
Di Spanyol, Menkominfo Ajak Diaspora Berkontribusi dalam Transformasi Digital di Indonesia
Di Spanyol, Menkominfo Ajak Diaspora Berkontribusi dalam Transformasi Digital di Indonesia
Kemenkominfo
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional
Kemenkominfo
Kemenkominfo: Perbedaan Pendapat Hasil Pemilu Bawa ke Jalur Konstitusional, Jangan Ganggu Persaudaraan
Kemenkominfo: Perbedaan Pendapat Hasil Pemilu Bawa ke Jalur Konstitusional, Jangan Ganggu Persaudaraan
Kemenkominfo
Jokowi Resmi Terbitkan Perpres
Jokowi Resmi Terbitkan Perpres "Publisher Rights", Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas
Kemenkominfo
Jelang Pencoblosan, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspadai Kampanye Hitam
Jelang Pencoblosan, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspadai Kampanye Hitam
Kemenkominfo
Hadir di Pertemuan UNESCO, Nezar Patria Kenalkan 198 Startup AI Asal Indonesia
Hadir di Pertemuan UNESCO, Nezar Patria Kenalkan 198 Startup AI Asal Indonesia
Kemenkominfo
Dukung Pemilu Inklusif, Kemenkominfo Sediakan Sulih Bahasa Isyarat pada Debat Capres
Dukung Pemilu Inklusif, Kemenkominfo Sediakan Sulih Bahasa Isyarat pada Debat Capres
Kemenkominfo
Di Forum ASEAN, Sekjen Kemenkominfo Paparkan 5 Langkah Indonesia Hadapi Tantangan Digitalisasi
Di Forum ASEAN, Sekjen Kemenkominfo Paparkan 5 Langkah Indonesia Hadapi Tantangan Digitalisasi
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke